• Jelajahi

    Copyright © Lensasiber.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Sports

    Oku Selatan

    Terkait Polemik di Desa Madula, Komisi I DPRD Kota Gunungsitoli Akan Gelar RDP

    Lensasiber.com
    Wednesday, April 16, 2025, 12:14 WIB Last Updated 2025-04-16T05:14:41Z

    Kota Gunungsitoli - Perwakilan masyarakat Desa Madula, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli telah menyampaikan surat permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kota Gunungsitoli terkait polemik yang terjadi di Desa Madula selama ini.


    Salah satu poin yang menjadi aspirasi masyarakat pergantian Ketua BPD Madula telah disahkan oleh Camat Gunungsitoli Nomor : 100.2.2.4/2700/GS/2024 tanggal, 20 September 2024 tentang Penetapan Susunan Kelembagaan BPD Madula, Kecamatan Gunungsitoli Periode 2024-2028.


    Dimana pada Surat pengesahan Camat Gunungsitoli An. Wali Kota Gunungsitoli seperti dijelaskan pada poin 6 tidak dapat menganulir (tidak berlaku atau tidak sah) Keputusan Wali Kota. Dan ironisnya, Camat Gunungsitoli An. Wali Kota Gunungsitoli merubah Nomenklatur Periodisasi Keanggotaan BPD yang seharusnya 8 (delapan) tahun menjadi 4 (empat) tahun yaitu periode 2024-2028.


    Hal ini dikatakan Drs. Haogowolohe Harefa yang sebelumnya menjabat sebagai ketua BPD Madula kepada Lensasiber.com Rabu (16/04/2025).


    "Beberapa temuan kami masyarakat terkait pelaksanaan Dana Desa Madula dan permasalahan lainnya telah termuat semua dalam surat Permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang telah disampaikan di DPRD Kota Gunungsitoli, " ujar Haogowolohe Harefa.


    Besar harapan kami sebagai masyarakat Desa Madula kepada DPRD Kota Gunungsitoli dhi Komisi I yang membidangi, mendengar dan merespon aspirasi masyarakat. Kami memohon agar dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), DPRD Kota Gunungsitoli turut menghadirkan Pj. Kepala Desa Madula, BPD, masyarakat desa Madula, Camat Gunungsitoli, Dinas PMD, Inspektorat Kota Gunungsitoli dan Asisten Pemerintahan.


    Ditambahkan, Drs Haogowolohe Harefa terkait indikasi dugaan korupsi pada pelaksanaan Dana Desa yang terjadi di Desa Madula selama ini telah kami laporkan di Kejaksaan Negeri Gunungsitoli untuk diproses secara hukum dan berharap kepada Inspektorat Kota Gunungsitoli untuk melakukan audit baik secara fisik maupun administrassi Dana Desa Tahun Anggaran 2022, 2023 dan 2024, jika ada temuan pada pelaksanaan Dana Desa tersebut LHP di limpahkan ke aparat penegak hukum untuk ditangani lebih lanjut, tegasnya.


    Menanggapi surat permintaan RDP dari perwakilan masyarakat Desa Madula, Komisi I DPRD Kota Gunungsitoli, Arofao Telaumbanua bersama anggota Komisi I lainnya akan menyikapi dan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak-pihak terkait.


    "Setelah kita berkoordinasi nanti dengan Ketua dan Anggota Komisi I DPRD Kota Gunungsitoli, dalam waktu dekat ini akan kita laksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak perwakilan masyarakat Madula (pelapor), Pemdes Madula, BPD, Camat Gunungsitoli dan Dinas terkait." Ungkap Arofao Telaumbanua. 


    (St. Lase)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini