Tanjungbalai - Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Tanjungbalai telah meluncurkan program penghapusan denda pada sektor Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Atas diluncurkannya program penghapusan denda PBB-P2 untuk Tahun Pajak sampai dengan 2023, Pemko Tanjungbalai mengajak masyarakat untuk segera memanfaatkannya.
Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim B melalui Kabag BPKPD Kota Tanjungbakai Siti Fatimah mengatakan, penghapusan denda PBB-P2 tersebut berdasarkan Peraturan Wali Kota Tanjungbalai Nomor : 10 Tahun 2025 tentang penghapusan denda sanksi administrasi pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB P2) yang berlaku sampai dengan tanggal 30 Oktober 2025.
"Dengan ini, saya mengajak seluruh warga Kota Tanjungbalai untuk dapat memanfaatkan kesempatan tersebut, sebagai bentuk kontribusi, tanggung jawab dan peran serta dalam pembangunan Kota Tanjungbalai", ucapnya Kabag BPKPD Siti Fatimah.
(Herman)