Kota Gunungsitoli - Penyidik Satreskrim Polres Nias yang menangani perkara dugaan tindak pidana penganiayaan disertai pengancaman terhadap Cakraeli Meiman Putra Lase alias Putra, warga Desa Miga, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli telah memulai proses penyelidikan.
Dari pantauan sejumlah awak media, penyidik melakukan cek Tempat Kejadian Perkara (TKP) di lokasi terjadinya penganiayaan disertai pengancaman diduga dilakukan Arisman Halawa alias Ama Haikal (terlapor) kepada Putra Lase tepatnya di pinggir jalan umum desa Miga, Kamis (17/04/2025) siang.
Seperti diberitakan Lensasiber.com sebelumnya, Cakraeli Meiman Putra Lase (korban) telah melaporkan peristiwa dugaan penganiayaan disertai pengancaman yang diduga dilakukan Arisman Halawa (terlapor) di SPKT Polres Nias pada hari Rabu (02/04/2025) lalu, sesuai Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi (STPLP) dengan Nomor : STPLP/197/IV/2025 SPKT/Polres Nias/Polda Sumatera Utara.
Putra Lase (korban) mengucapkan apresiasi kepada Polres Nias yang telah menindaklanjuti laporannya, dan berharap ada kepastian hukum, ucap Putra kepada media usai cek TKP.
" Saya berterimakasih kepada penyidik Satreskrim Polres Nias yang telah melakukan cek TKP pada hari ini. Proses hukum lebih lanjut saya serahkan kepada pihak penegak hukum. Kiranya pelaku yang telah melakukan tindakan penganiayaan dan kata-kata ancaman kepada saya ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia, " ujar Putra Lase.
Ditambahkan Putra Lase, saya juga berterimakasih kepada LSM/Pers yang telah mengawal kasus ini dan berharap terus bersama-sama mengawal proses hukum selanjutnya hingga memperoleh kepastian hukum, ungkapnya mengakhiri.
(St. Lase)