• Jelajahi

    Copyright © Lensasiber.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Sports

    Oku Selatan

    Pelaku Penganiayaan Disertai Pengancaman An. Arisman Halawa Resmi Dilaporkan Ke Polres Nias

    Friday, April 4, 2025, 12:45 WIB Last Updated 2025-04-04T06:03:57Z

    Kota Gunungsitoli - Seorang warga Desa Miga yang beralamat di Jalan Diponegoro KM. 5, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, Provinsi Sumatera Utara mendatangi Kantor SPKT Polres Nias, Rabu (02/04/2025).


    Cakraeli Meiman Putra Lase alias Putra, laki-laki, umur : 32 tahun melaporkan kejadian yang dia alami diduga dilakukan oleh Arisman Halawa alias Ama Haikal tepatnya dipinggir jalan umum. Pada saat itu, korban sedang bekerja mengatur truk yang mengangkut tanah timbunan berlokasi di Desa Miga.


    Putra Lase (korban) melihat Arisman Halawa (terlapor) bertengkar dengan pemilik tanah timbunan di pinggir jalan umum. Saya mencoba melerai terlapor, namun dengan arogansi terlapor bersama rekan-rekannya tidak terima dengan tindakan saya melerai mereka, Arisman Halawa (terlapor) langsung mencekik leher saya dan terlapor mengeluarkan kata-kata ancaman, "ku patahkan leher mu, ku matikan kau nanti, malam kita jumpa," ungkap korban kepada beberapa media sambil menirukan kata-kata ancaman dari terlapor.


    Mendengar ancaman terlapor, Putra Lase menghindar dari pinggir jalan umum tersebut.


    "Tak terima perlakuan yang diperbuat oleh terlapor, saya selanjutnya mengambil visum di Rumah Sakit Umum Bethesda Gunungsitoli dan melaporkan peristiwa penganiayaan disertai ancaman ke Polres Nias," ujar Putra Lase usai melaporkan terlapor di SPKT Polres Nias, Rabu (02/04/2025).


    Sesuai Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi (STPLP) dengan Nomor : STPLP/197/IV/2025 SPKT/Polres Nias/Polda Sumatera Utara, Cakraeli Meiman Putra Lase (korban) secara resmi telah melaporkan perbuatan Arisman Halawa ke Polres Nias.


    Korban berharap kepada pihak Polres Nias agar terlapor An. Arisman Halawa alias Ama Haikal ditindak tegas dan laporan pengaduan di proses secara hukum sesuai undang-undang yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ia juga mengharapkan kepada pihak Polres Nias memberikan perlindungan dan keselamatan bagi dirinya beserta keluarga, atas ancaman-ancaman yang dilontarkan oleh Arisman Halawa (terlapor), harap Putra mengakhiri.


    Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih belum melakukan konfirmasi terhadap Arisman Halawa (terlapor). Awak media akan berusaha melakukan konfirmasi kepada Arisman Halawa terkait peristiwa penganiayaan disertai pengancaman ini. 


    (St. Lase)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini