Deli Serdang - Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor 4 Tahun 2024 Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 yang di tetap kan Pj Bupati Kabupaten Deli Serdang Wiriya Alrahman di Lubuk Pakam (8/10/2024), Pemerintah Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara pada tahun 2024 dibawah kepemimpinan Camat Rio Laka Dewa, SSTP., MAP mendapatkan kucuran anggaran dari Pj Bupati Deli Serdang melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Deli Serdang sebesar Rp 19.014.145.274 dan Rio Laka Dewa, SSTP., MAP, sebagai Pengguna Anggaran dan Sebagai penanggung jawab baik dari segi urusan Pemerintahan maupun dari segi Penggunaan anggaran.
Anggaran sebesar Rp 19.014.145.274 untuk Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, Pemerintah Kecamatan Lubuk Pakam dalam bentuk kegiatan indikator keluaran, diantaranya:
1. Kegiatan indikator keluaran: Penyediaan jumlah Gaji dan Tunjangan ASN sebesar Rp 9.163.574.905
2. Kegiatan indikator keluaran: Kordinasi dan Sinkronisasi Penyediaan Prasarana dan Sarana Pengolahan Persampahan sebesar Rp 7.858.566.416.
Terkait penggunaan anggaran kegiatan indikator keluaran Gaji dan Tunjangan ASN dan Pengolahan Persampahan tersebut, tahun 2024, awak media online Lensa Siber mencoba mengkonfirmasi Camat Lubuk Pakam Rio Laka Dewa melalui chattingan Nomor Watshaapnya hari Senin (21/4/2025). Mirisnya, Chattingan Watshaap awak media online Lensa Siber tidak mendapatkan balasan dari Camat Lubuk Pakam.
Selanjutnya, karena tidak mendapatkan balasan Watshaap dari Camat Lubuk Pakam, awak media online Lensa Siber mendatangi kantor Camat Lubuk Pakam, pad hari Senin (21/4/2025), Ironisnya Camat Lubuk Pakam tidak ada di kantornya, karena sedang sidak lapangan di jalan Diponegoro Lubuk Pakam (Pasar Satu), Kata Yolanda Staf Pegawai Honor Pemerintah Kecamatan Lubuk Pakam.
Yolanda (Ola) sempat menjelaskan pada saat di konfirmasi awak media online Lensa Siber terkait berapa orang Pegawai ASN di Pemerintah Kecamatan Lubuk Pakam dan Berapa Petugas Pengutip Sampah Kecamatan Lubuk Pakam pada tahun 2024.
Yolanda (Ola) menjelaskan kepada awak media online Lensa Siber, Pegawai ASN di Pemerintah Kecamatan Lubuk Pakam ada sekitar 30 orang, kalau Pegawai Honornya ada 20 orang, dan kalau Petugas Kebersihannya sama Petugas pengutip sampah di kecamatan Lubuk Pakam ada Seratus Orang, dan keterangan Sekertaris Camat Lubuk Pakam mengatakan pada saat di konfirmasi awak media online Lensa Siber, Kalau terkait anggaran, langsung aja abang konfirmasi ke Pak Camat.
Timbulnya dugaan indikasi korupsinya dalam kegiatan indikator keluaran Gaji dan Tunjangan ASN Pemerintah Kecamatan Lubuk Pakam kalau seumpaman diperkirakan untuk gaji dan tunjangan /Satu orang ASN setiap bulannya mendapatkan gaji sebesar Rp 6.000.000 ×30 orang = Rp 180.000.000×12 bulan= baru mencapai Rp 2.160.000.000 dan kalau di tambah gaji pegawai honorer sebesar Rp 3.000.000/ bulan×20 honorer=Rp 60.000.000×12 bulan=Rp 720.000.000, apabila di jumlahkan Rp 2.160.000.000+Rp 720.000.000= Baru mencapai Rp 2.880.000.000.
Jika dikurangkan Rp9.163.574.905-Rp 2.880.000.000=masih bersisa lagi anggaran untuk gaji dan tunjangan ASN pemerintah kecamatan Lubuk Pakam tahun 2024 sebesar Rp 6.283.574.905.
Dan untuk kegiatan indikator keluaran Pengolahan Persampahan tahun 2024 sebesar Rp 7.858.566.416, apabila diperhitungkan untuk biaya beli minyak armada pengangkut sampah/perharinya 334 Liter/1000 km×15000 minyak Solar nonsubsidi=Rp 5.010.000, selanjutnya 334 liter ×360 hari (360.000 km)=120.240 liter=Rp 1.803.600.000, Dan untuk upah petugas kebersihan dan petugas pengutip sampah diperhitungkan Rp 3.000.000/ satu orang petugas kebersihan dan pengutip sampah/bulan×100 orang petugas=Rp 300.000.000/bulan×12 bulan= Rp 3.600.000.000, apabila di jumlahkan Rp 3.600.000.000+ Rp 1.803.600.000=Rp 5.403.600.000.
Selanjutnya, jika dikurangi Rp 7.858.566.416-Rp 5.403.600.000= masih bersisa lagi anggaran tersebut sebesar Rp 2.454.966.416.
Dari hasil perkiraan perhitungan tersebut, penggunaan anggaran Pemerintah Kecamatan Lubuk Pakam untuk kegiatan indikator keluaran Gaji dan Tunjangan ASN di tambah kegiatan Pengolahan Persampahan Pemerintah Kecamatan Lubuk Pakam tahun 2024 diduga terjadi Mark Up Anggaran atau terindikasi dugaan korupsi sebesar Rp 8.738.541.321. Dan dugaan indikasi korupsi tersebut akan di laporkan ke Aparat Penegakkan Hukum Kejaksaan Negeri Deli Serdang.
(Repi s)