Deli Serdang - Wakil Kaperwil Sumut Media Online Lensa Siber Resmi melaporkan Camat Percut Sei Tuan Fitriyan Syukri, SSTP., MSI ke kejaksaan Negeri Deli Serdang terkait dugaan indikasi korupsi anggaran rutin Pemerintah Kecamatan Percut Sei Tuan Tahun 2024 yang bersumber dari APBD Pemerintah Kabupaten Deli Serdang. Kamis (17/4/2025).
Berdasarkan Surat Nomor : 4 Tahun 2024 Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2024 yang di keluarkan Bupati Deli Serdang (Pj Bupati Deli Serdang) yang di tetapkan pada tanggal 8 Oktober 2024 di Lubuk Pakam, Pemerintah Kecamatan Percut Sei Tuan mendapatkan anggaran dari Bupati Deli Serdang melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah Deli Serdang sebesar Rp 7.768.632.074 dengan kode rekening Organisasi: 7.01.2.11.2.13.03.0000 Kecamatan Percut Sei Tuan, dengan program: Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, diantara indikator keluaran dan sub kegiatan Pemerintah Kecamatan Percut Sei Tuan diantarnya sebagai berikut :
1. Indikator keluaran: Dokumen Pertanggung jawaban pembayaran gaji dan tunjangan ASN , dengan sub kegiatan:7.01.01.2.02.0001 Penyediaan Gaji dan Tunjangan ASN, Kode Rekening:5.1.01.dengan Uraian Belanja Pegawai Sebesar Rp 6.286.188.950
2. Sub kegiatan :7.01.2.09..0009, indikator keluaran: Jumlah gedung kantor dan Bangunan Lainnya yang dipelihara/direhabilitasi, Kode Rekening :5.1.02. dengan uraian Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp 12.000.000.ungkap wakil kaperwil sumut media online Lensa Siber.
Terkait anggaran Belanja Rutin Pemerintah Kecamatan Percut Sei Tuan Tahun 2024 yang bersumber dari APBD Pemkab Deli Serdang, awak media online Lensa Siber mendatangi Kantor Pemerintah Kecamatan Percut Sei Tuan untuk menjumpai Camat Percut Sei Tuan Fitriyan Syukri, karena Camat Fitriyan Syukri dan Sekertaris Camat Percut Sei Tuan tidak ada di kantor kata salah satu pegawai Trantib Pemerintah Kecamatan Percut Sei Tuan dan diarahkannya awak media online Lensa Siber ke Kabag Umum Pemerintah Kecamatan Percut Sei Tuan Ahmad Nardisa.
Dalam penjelasan Ahmad Nardisa pada saat di konfirmasi awak media online Lensa Siber terkait penggunaan anggaran belanja pemerintah kecamatan Percut Sei Tuan tahun 2024 diantaranya tentang Gaji dan Tunjangan ASN dan Rehabilitasi Gedung Kantor Pemerintah Kecamatan Percut Sei Tuan tersebut mengatakan, Pegawai ASN Pemerintah Kecamatan Percut Sei Tuan ada 30 orang lebih, berapa berapa persatu orangnya saya kurang faham orang abang ke Kasubag Program aja karena terkait program kegiatan di Pemerintah Kecamatan Percut Sei Tuan kasubag program yang tahu kalau enggak ada kasubag program, Bendahara pun tahu itu. katanya.
Kalau mengenai rehab Kantor Camat pada tahun 2024 tidak ada yang di rehab karena kantor Camat baru saja di Bangun sama PU, paling rehab kami hanya buat Skat meja untuk Pelayanan saja itupun pakai uang swadaya bukan pakai uang anggaran Belanja tersebut, tambahnya. jum'at (11/4/2025).
Adapun timbulnya dugaan Korupsi Camat Percut Sei Tuan Fitriyan Syukri sebagai Pengguna Anggaran di Pemerintah Kecamatan Percut Sei Tuan sebagai berikut:
- Camat Percut Sei Tuan Fitriyan Syukri menganggarkan untuk Gaji dan Tunjangan ASN Pemerintah Kecamatan Percut Sei Tuan Pada Tahun 2024 sebesar Rp 6.286.188.950. apabila anggaran tersebut di keluarkan untuk membayar Gaji dan Tunjangan ASN Pemerintah Kecamatan Percut Sei Tuan kalau diperkirakan 32 orang×6.000.000 untuk/ 1 orang setiap bulannya=Rp 192.000.000×12 bulan= 2.304.000.000.
Dan kalaupun dikurangi anggaran belanja pegawai untuk gaji dan tunjangan ASN sebesar Rp 6.286.188.950 - Rp 2.304.000.000 masih bersisa lagi anggarannya = Rp 3.982 188.950
Dan untuk kegiatan program rehabilitasi gedung kantor Pemerintah kecamatan Percut Sei Tuan diduga fiktif karena menurut penjelasan Kasubag umum Ahmad Dirsam tidak ada kantor Gedung yang di rehab karena masih baru dibangun oleh PU , dan dana untuk pembuatan skat meja pelayanan masyarakat kantor Camat Percut Sei Tuan memakai uang Swadaya.ungkap Wakil Kaperwil Sumut Media Online Lensa Siber.
Berdasarkan penjelasan Kasubag umum Pemerintah Kecamatan Percut Sei Tuan Ahmad Nardisa tersebut yang mengatakan Pegawai ASN Pemerintah Kecamatan Percut Sei Tuan mencapai 30 orang lebih dan tidak ada merehab gedung Kantor Camat Percut Sei Tuan hanya membuat sekat meja pelayanan untuk masyarakat saja dan uangnya pun memakai uang Swadaya bukan uang anggaran belanja rutin pemerintah kecamatan Percut Sei Tuan , dapat diduga kuat Camat Percut Sei Tuan Fitriyan Syukri terindikasi korupsi , karena Camat Fitriyan Syukri sebagai pengguna anggaran dan sebagai penanggung jawab anggaran Pemerintah Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara.dan kasus indikasi Korupsi Camat Percut Sei Tuan Fitriyan Syukri sudah di laporkan ke Kejari Deli Serdang. tambahnya. Senin (17/4/2025).
Berharap kepada Bapak Kajari Deli Serdang Mochamad Jefri, SH., Mhum, agar secepatnya memproses laporan Wakil Kaperwil Sumut Media Online Lensa Siber secara hukum yang berlaku di negara Indonesia sesuai undang-undang korupsi nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi, UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas perubahan UU nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak Pidana Korupsi, UU Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atau undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Harap Wakil Kaperwil Sumut Media Online Lensa Siber.
(Repi s)