Kepulauan Nias - Akibat belum ditahannya mantan kades Fadorobahili berinisial RG oleh pihak Kejaksaan Negeri Gunungsitoli menuai kritik dari komponen masyarakat dan menjadi sorotan media akhir-akhir ini.
Salah satu video viral di media sosial mewakili istri aparat desa yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, meminta Kajari Gunungsitoli segera menahan mantan kades Fadorobahili "RG" yang dinilai lebih bertanggungjawab terjadinya dugaan korupsi Dana Desa Fadorobahili, Kecamatan Mandrehe, Kabupaten Nias Barat.
Dikatakan salah seorang istri aparat desa yang ditahan, pada saat itu Restueli Gulo selagi menjabat sebagai kepala desa Fadorobahili memaksa seluruh aparat desanya untuk menandatangani SPJ dengan mengatakan dia (Restueli Gulo) yang akan bertanggungjawab.
Bahkan sebagai tanda bukti ada tanda tangan yang sudah ditangani Restueli Gulo diatas materai 10.000 di empat lembar Kwintasi dengan jumlah nominal uang yang berbeda-beda, diantaranya : Rp 15.000.000,00, Rp 18.000.000,00, Rp 235.500.000,00 dan Rp 177.000.000,00.
Lebih lanjut Ina Angel mengatakan kami dari istri aparat desa Fadorobahili yang ditahan memohon kepada Kejaksaan Negeri Gunungsitoli agar segera menangkap atau menahan Restueli Gulo karena sangat bertanggung jawab pada permasalahan ini.
Kami percaya ketiga aparat desa yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Negeri Gunungsitoli pada tanggal, 09 Desember 2024 lalu merupakan korban dari sisi admistrasi.
Informasi yang diperoleh awak media dari Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Ya'atulo Hulu, SH., MH, bahwa mantan kades Fadorobahili Inisial RG telah resmi ditetapkan sebagai tersangka pada dugaan korupsi Dana Desa Fadorobahili.
Hal ini disampaikan Kasi Intelijen Kejari Gunungsitoli, Ya'atulo Hulu, S.H.,M.H, kepada awak media melalui sambungan via WhatsApp, Rabu (19/03/2025) kemarin.
Sejumlah aktivis penggiat anti korupsi Kepulauan Nias, LSM/Pers dan komponen masyarakat terus mendesak pihak Kejaksaan Negeri Gunungsitoli agar segera melakukan penahanan terhadap mantan kades Fadorobahili inisial RG untuk mengantisipasi RG tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
"Kami mendesak dan mendorong Kajari Gunungsitoli segera menahan mantan kades Fadorobahili inisial RG demi penegakan supremasi hukum yang berkeadilan terkait kasus dugaan korupsi Dana Desa Fadorobahili, Kecamatan Mandrehe, Kabupaten Nias Barat," seruan aktivis penggiat anti korupsi.
(St. Lase)