Deliserdang - Tuah Ketua Kelompok Tani Hutan Florest Tree membantah ada mengatakan di media online Patroli Berita Tanggal Redaksi 26 februari 2025 yang menyebutkan Ketua DPRD Dianggap Pencitraan.ucapnya. Jum'at(28/2/2025)
Dan juga Tuah membantah ada mengatakan warga Dusun Tiga Desa Rugemuk Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deliserdang kecewa terhadap Zakky Shahri ketua DPRD Deliserdang karena tidak hadir di tengah masyarakat kecil pada saat di butuhkan pada saat lokasi Hijau Hutan Lindung yang berada di Dusun Tiga Desa Rugemuk Kecamatan Pantai Labu seluas berukuran kurang lebih 800 meter yang di pagar oleh PT.Tun Suwindu, dan juga Tuah Ketua Kelompok Tani Hutan Florest Tree membantah ada menyebutkan di media online Patroli Berita turunnya Zakky Shahri Ketua DPRD Kabupaten Deliserdang Bersama Team yang hadir di lokasi hutan lindung di dusun tiga Desa Rugemuk beberapa hari setelah pagar yang di buat oleh PT.Tun Suwindu di eksekusi oleh Kadis LHK sebagai ajang pencitraan.ungkapnya
Lebih lanjut, setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kantor DPRD Deliserdang yang di pimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Deliserdang Zakky Shahri Jum'at (28/2/2025),Tuah Ketua Kelompok Tani Hutan Florest Tree setelah menjelaskan terkait komentar nya di media online Patroli Berita Ketua DPRD Deliserdang dianggap Pencitraan dan masyarakat Desa Rugemuk kecewa itu tidak benar, malah sebaliknya Tuah Ketua Kelompok Tani Hutan Florest Tree memberikan apresiasi kepada ketua DPRD Kabupaten Deliserdang Zakky Shahri beserta anggota DPRD Deliserdang terhadap respon Ketua DPRD dan anggota DPRD Kabupaten Deliserdang, terkait pemagaran hutan lindung yang berada di Dusun Tiga Desa Rugemuk Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deliserdang Provinsi Sumatera Utara oleh PT.Tun Suwindu. ucap Tuah Ketua Kelompok Tani Hutan Florest Tree
Menyikapi aspirasi masyarakat dusun tiga Desa Rugemuk Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deliserdang terkait pemagaran hutan lindung di dusun tiga Desa Rugemuk Pantai Labu oleh PT.Tun Suwindu, Ketua DPRD Kabupaten Deliserdang Zakky Shahri bersama anggota DPRD Deliserdang lainnya dan juga bersama Ombudsman turun ke lokasi hutan lindung yang di pagar oleh PT.Tun Suwindu Senin(24/2/2025)
Dan usainya kelapangan, Ketua DPRD Kabupaten Deliserdang dan anggota DPRD Deliserdang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) Jum'at (28/2/2025) terkait pemasangan pagar di kawasan hutan lindung di dusun tiga Desa Rugemuk Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deliserdang.
RDP tersebut di pimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Deliserdang Zakky Shahri dan di dampingi wakil ketua DPRD Deliserdang H.Hamdani Syahputra.S.sos.beserta anggota DPRD Kabupaten Deliserdang dari komisi I, II, III dan IV
Dan juga RDP tersebut di hadiri oleh perwakilan dari BPN, pihaknya telah menerima kordinat dari penyidik Polda yang telah pengecekan kelapangan, Hasilnya menunjukkan bahwa lokasi tersebut masih berstatus kawasan hutan lindung dan milik negara.ungkap Zakky Shahri Ketua DPRD Deliserdang
Dalam RDP juga di putuskan, DPRD meminta agar tidak ada kegiatan yang dilakukan di kawasan tersebut hingga keputusan resmi di keluarkan, Kami tidak mau terjadi kesalahan yang dapat merugikan masyarakat dan lingkungan,
Oleh karena itu, kami akan melakukan peninjauan lapangan yang lebih mendalam untuk menentukan status kawasan tersebut.ujar Zakky Shahri Ketua DPRD Kabupaten Deliserdang.jumat (28/2/2025).
(Repi S)