• Jelajahi

    Copyright © Lensasiber.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Sports

    Oku Selatan

    Tiga Oknum Polisi Polresta Deliserdang Akan di Laporkan Awak Media Ke Propam Poldasu

    Lensasiber.com
    Friday, March 7, 2025, 05:42 WIB Last Updated 2025-03-06T22:42:08Z

    Deliserdang - Tiga Oknum Polisi Polresta Deliserdang Unit SPKT, unit Tipiter, dan unit Reskrim Polresta Deliserdang akan di laporkan oleh awak media Ke Propam Poldasu terkait penolakan Laporan awak media oleh Oknum Polisi SPKT, Juper Tipiter dan Unit Reskrim Polresta Deliserdang pada saat awak media mau membuat laporan ke SPKT atas tindak pidana Pelarangan wartawan untuk wawancara dalam hal tugas liputan sesuai Undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 18 ayat 1 yang di maksud Pasal 4 ayat 2 dan 3 yang di alami oleh awak media yang di lakukan Oknum Pegawai Sekolah MTSN 2 Lubuk Pakam Kabupaten Deliserdang Provinsi Sumatera Utara.


    Atas peristiwa pelarangan yang di dapatkan awak media yang di lakukan Oknum Pegawai Sekolah MTSN 2 Lubuk Pakam tersebut, awak media akhirnya mendapatkan kerugian berupa tidak dapat memperoleh penjelasan dari Kepala Sekolah MTSN 2 Lubuk Pakam terkait adanya dugaan pungli di lingkungan Sekolah MTSN 2 Lubuk Pakam pada Kamis (6/3/2025) pada pukul 13:50 WIB di sekolah MTSN 2 Lubuk Pakam.


    Akibat peristiwa pelarangan tersebut awak media mencoba melaporkan kasus Pelarangan liputan yang di lakukan oleh oknum Pegawai Sekolah MTSN 2 Lubuk Pakam Pada Hari Kamis (6/3/2025) Pukul 13:50 WIB Ke Polresta Deliserdang, Mirisnya, awak media mendapatkan penolakan oleh Oknum Polisi Iptu Sutarjo, Aipda Robino dan Oknum Polisi Juper Reskrim Polresta Deliserdang yang namanya belum di ketahui.


    Atas penolakan yang di lakukan oleh ketiga oknum Polisi Polresta Deliserdang tersebut pada hari Kamis (6/3/2025) Pukul 16:00 WIB saat mau membuat laporan ke Polresta Deliserdang atas tindak Pidana Pelarangan Wartawan untuk meliput, awak media Berencana akan melaporkan Ke Tiga Oknum Polisi Polresta Deliserdang ke Propam Poldasu.


    Dugaan Penolakan yang di lakukan ke 3 oknum Polisi Polresta Deliserdang mencederai Motto Kepolisian Republik Indonesia Persasi (Pelayanan, Pengayoman dan Penyelesaian) sebagai Pelindung rakyat dan Penegak hukum bagi orang orang yang melakukan tindak pidana di Negara Indonesia.


    (Repi S)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini