• Jelajahi

    Copyright © Lensasiber.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Sports

    Oku Selatan

    PT. Ino Alam Nusa di Duga Menampung Material Galian C Ilegal, Bendera Merah Putih yang di Pasang Rusak

    Lensasiber.com
    Tuesday, March 11, 2025, 07:25 WIB Last Updated 2025-03-11T02:20:32Z

    Deliserdang - PT.Ino Alam Nusa yang berada di Desa Tanjung Baru Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deliserdang Provinsi Sumatera Utara yang bergerak menjual batu batu untuk kontruksi pembangunan rumah, gedung dan infrastruktur.


    Bahan untuk membuat batu batu bersumber dari Tanah liat yang berasal dari Perut Bumi, Dimana para penambang tanah liat tersebut harus memiliki Izin  Usaha Pertambangan (IUP) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral(ESDM) Nomor 34 Tahun 2009, Izin Pertambangan (IP) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) atau Pemerintah Daerah (Pemda)Nomor 22 Tahun 2017, Izin Lingkungan (IL) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Nomor 32 Tahun 2009, dan izin dari Pemerintah Daerah (Pemda). ungkap Pantas Tarigan Ketua Lsm Lipan Sumut 


    Terkait Bahan Material Tanah Liat yang di gunakan PT.Ino Alam Nusa yang di gunakan untuk bahan pembuatan batu bata, Awak media bersama Ketua Lsm Lipan Sumut Pantas Tarigan, Mendatangi Kantor PT.Ino Alam Nusa untuk menjumpai Pimpinan PT.Ino Alam Nusa dalam hal tugas liputan Pers untuk mempertanyakan izin usaha pertambangan, izin pertambangan dan izin lingkungan hidup dan kehutanan bahan material tanah liat yang di gunakan PT.Ino Alam Nusa. Jum'at (7/3/2025) Pukul 16:00 WIB


    Mirisnya, Awak media bersama Ketua Lsm Lipan Sumut Pantas Tarigan ketemu dengan seorang oknum TNI yang bernama inisial "S" katanya bertugas di Kodim 0201 Medan, menurut keterangannya, S oknum TNI yang bertugas di Kodim 0201 sebagai pengawas di PT.Ino Alam Nusa. Dalam penjelasan Sukamto mengatakan, Pihak Humas PT.Ino Alam Nusa sudah pulang karena ini sudah sore orang abang datang aja lagi besok Hari Sabtu, Jam Berapa Besok Hari Sabtu orang abang datang tapi hubungi saya dulu kalau orang abang datang kemari (PT.Ino Alam Nusa).ucap S. Jumat (7/3/2025).


    Ironisnya, Pada hari Sabtu Tanggal (8/3/2025) Pukul 11:19 WIB, Awak Media mencoba menghubungi Saudara S oknum TNI Kodim 0201 melalui nomor Handphonenya S untuk mengabari kalau awak media bersama Ketua Lsm Lipan Sumut mau datang lagi ke PT.Ino Alam Nusa untuk ketemu dengan Humas PT.Ino Alam Nusa dalam hal konfirmasi tugas liputan Pers terkait Izin Galian C atau Izin Usaha Pertambangan, Izin Pertambangan dan Izin Lingkungan Hidup, S oknum TNI tersebut menjelaskan kalau hari ini (Sabtu) pihak orang kantor atau humas PT.Ino Alam Nusa tidak ada yang masuk, saya lupa mengabari orang abang semalam, Hari Seninlah orang abang datang. katanya.


    Mirisnya, S Oknum TNI Kodim 0201 Pada saat dihubungi kembali oleh awak media melalui Nomor Handphonenya Senin (10/3/2025) Pukul 11:50 WIB, Mengatakan kalau Saudara S belum ada konfirmasi pihak Humas atau orang kantor PT.Ino Alam Nusa, dan sempat terjadi perdebatan antara Saudara S Oknum TNI Kodim 0201 dengan awak media dalam perdebatan tersebut Saudara S menjelaskan, Mengenai Izin Galian C nya Ada, enggak mungkin PT.Ino Alam Nusa beli tanah tersebut tidak ada izin galian C nya dan mengenai izin galian C nya orang abang tanyakkan aja langsung ke pihak suplayer nya, ujarnya


    Yang lebih ironisnya lagi Pada saat Saudara S di tanyak oleh awak media jumpa dimana dalam keterangan saudara S oknum TNI yang mengajak jumpa langsung, saudara S sempat menuding awak media tidak ada sopan nya, Padahal awak media online hanya bertanya jumpa dimana, di kantor kodim apa di PT Ino Alam Nusa.


    Selanjutnya, Awak media bersama Ketua Lsm Lipan Sumut Pantas Tarigan pada pukul 13:00 WIB hari Senin tanggal (10/3/2025) Mendatangi PT.Ino Alam Nusa untuk ketemu dengan Pimpinan PT Ino Alam Nusa ataupun Pihak Personalia PT Ino Alam Nusa yang berkompeten untuk menjelaskan konfirmasi dari awak media terkait izin Galian C tanah liat bahan untuk pembuatan batu bata usaha PT.Ino Alam Nusa, Mirisnya, Awak Media bersama Ketua Lsm Lipan Sumut Pantas Tarigan sempat di usir di suruh keluar dulu oleh Jefri sala satu sekuriti PT.Ino Alam Nusa karena dianggap tidak ada urusan dan  kepentingan di PT.Ino Alam Nusa. ungkap Pantas Tarigan.


    Sempat terjadi Perdebatan antara Jefry Sekuriti PT.Ino Alam Nusa dengan dan Ketua Lsm Lipan Pantas Tarigan, Tidak Berapa lama datang saudara S dan S Oknum TNI Kodim 0201 Medan dan Koramil 0201-16 Tanjung Morawa, Dalam penjelasan saudara S dan Jefri sekuriti PT Ino Alam Nusa dengan mengatakan, Terkait izin Galian C tanah liat tersebut, langsung aja orang abang tanyak ke suplayernya, karena kami (PT.Ino Alam Nusa) membeli tanah liat tersebut Sama suplayernya, Suplayernya, Nanti ada supir Suplayernya dari PT Juma, Tanya aja sama supir nya, ucap Jefri dan saudara S.


    Mirisnya, Aris yang mengaku pengawas dari PT Juma suplayer PT Ino Alam Nusa sempat tidak tahu dimana alamat kantor PT Juma tersebut pada saat ditanya oleh Awak dimana alamat kantor PT Juma. kata Pantas.


    Lebih lanjut aris menjelaskan di bantu oleh Jefri dan saudara S alamat PT Juma berada di jalan Rambutan Batang Kuis Perumahan Citraland kalau apa hubungi aja Pak Joko pengawas Galian C nya di PT Juma, ungkap Aris


    Joko yang di sebut Aris pengawas Galian C PT Juma Menjelaskan Kepada awak media Melalui Handphone Aris Mengatakan, Abang hubungi aja Edo Tarigan Pimpinan Kami, ini Nomor nya. Kata Joko


    Mirisnya, Edo Tarigan dalam penjelasannya pada saat di konfirmasi awak Terkait izin galian C nya mengatakan, Kau enggak tahu sama aku Rep, Baru saja Bernafas mau lebaran sudah kau sama Pantas Tarigan ganggu, kalau kalian sentimen sama aku bilang, enggak papa, buat aja Izin nya abal abal, kata Edo Tarigan. Senin (10/3/2025).


    Yang lebih parahnya lagi, dalam pantauan awak media dengan ketua Lsm Lipan Sumut Pantas Tarigan, Bendera Merah Putih bendera kebesaran Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terpasang di PT Ino Alam Nusa, Bendera Merah Putih nya Kumal, warna bendera merah putih nya sudah pudar dan ujung bendera merah putih nya koyak, pada saat di tanyak awak kepada Jefri dan S, Kalau masalah Bendera Merah Putih itu bisa di ganti. ucap S.


    Pantas Tarigan Ketua Lsm Lipan Sumut sempat mempertanyakan Keberadaan izin AMDAL PT Ino Alam Nusa dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan ada apa tidak izin AMDALnya Karena Pengolahan Pembuatan Batu Bata Tersebut mengandung abu yang di sebabkan bahan material Tanah Liat, S Oknum TNI Kodim 0201 Pengawas PT. Ini Alam Nusa dan Jefri sekuriti menjelaskan, Terkait Izin Perusahaan nya ya sudah pasti ada bang karena Perusahaan ini sudah berdiri lama, ucap S dan Jefri.


    Dalam Pantauan awak media dan Ketua Lsm Lipan Sumut Pantas Tarigan, Material Tanah Liat yang di angkut oleh Damtruk yang membawa material bahan pembuat Batu Bata milik PT.Ino Alam Nusa berjatuhan di jalan lintas Tanjung Morawa depan PT Ino Alam Nusa sehingga mengganggu para pengguna jalan yang naik sepeda motor karena tanah liat tersebut. tambah Pantas Tarigan Ketua Lsm Lipan Sumut.


    Mengenai Pemasangan Bendera Merah Putih Undang Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara Serta Lagu Kebangsaan, Mengibarkan Bendera Merah Putih yang Rusak dapat di kenakan pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta. Pungkas Pantas Tarigan 


    (Repi S)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini