Deliserdang - Awak Media mengalami pelarangan untuk mengkonfirmasi Kepala Sekolah MTSN 2 Lubuk Pakam Kabupaten Deliserdang Provinsi Sumatera Utara dalam hal tugas Liputan Pers terkait dugaan pungli.
Peristiwa pelarangan yang terjadi oleh awak media saat konfirmasi Kepala sekolah MTSN 2 Lubuk Pakam yang dilakukan 2 oknum pegawai kantor sekolah MTSN 2 Lubuk Pakam yang namanya Desi staf kantor sekolah MTSN 2 Lubuk Pakam dan yang satu pegawai MTSN 2 Lubuk Pakam Namanya tidak di ketahui mengatakan, Kepala Sekolah sedang ada urusan di luar, Bapak dari mana, ada kartu nya, kata desi Kamis (6/3/2025).
Mirisnya lagi desi dan staf pegawai Kantor Sekolah MTSN 2 Lubuk Pakam Bertingkah seperti seorang jurnalis yang mefoto awak media, dan satu pegawai sekolah MTSN 2 Lubuk Pakam telah melecehkan surat tugas Liputan Media Online yang di keluarkan oleh Pimpinan Redaksi Media Online Lensa Siber dengan tidak di akui nya surat tugas tersebut untuk melakukan wawancara terhadap kepala sekolah MTSN 2 Lubuk Pakam terkait adanya dugaan pungli di sekolah MTSN 2 Lubuk Pakam dengan alasan yang di berikan oleh pegawai kantor sekolah MTSN 2 Lubuk Pakam yang namanya enggak di ketahui, ini bukan surat tugas, kalau surat tugas itu yang ada nama sekolah kami untuk melakukan wawancara, kalau enggak ada nama sekolah kami surat tugas nya yang khusus untuk meliput di sekolah kami, enggak kami layani, silahkan aja bapak mau mengadu kemana, ke Kanwil Kemenag juga boleh, ucapnya dengan nada arogan.
Sekolah MTSN 2 Lubuk Pakam dalam pantauan awak media di duga kurang beretika dalam menyambut tamu yang datang kekantor sekolah MTSN 2 seperti yang di alami oleh awak media online yang di perilakukan kurang sopan pada saat datang kekantor sekolah MTSN 2 Lubuk Pakam untuk menjumpai Kepala Sekolah MTSN 2 Lubuk Pakam dalam hal Konfirmasi Terkait dugaan pungli.
Terkait peristiwa terzsebut awak media mendapatkan penghalangan untuk konfirmasi (wawancara) dalam memperoleh dan mencari data yang dilakukan oleh staf pegawai sekolah MTSN 2 Lubuk Pakam di laporkan ke Polresta Deliserdang, Ironisnya awak media mendapatkan penolakan dari oknum Polisi Polresta Deliserdang bagian SPKT Iptu Sutarjo, oknum Polisi Reskrim Deliserdang yang namanya enggak di ketahui dan juga oleh Oknum Polisi bagian tindak pidana tertentu (Tipiter) Polresta Deliserdang yang berinisial Aipda R dengan alasan tidak berani menerima laporan Abang karena enggak kuat Bukti nya kata Iptu Sutarjo, Ipda R dan Oknum Polisi Reskrim Polresta Deliserdang yang namanya enggak diketahui. Kamis (6/3/2025).
Sikap penolakan yang di lakukan Oknum Polisi SPKT Iptu Sutarjo, Ipda R Oknum Polisi bagian Tipeter dan Oknum Polisi bagian Reskrim Polresta Deliserdang yang menolak awak media untuk membuat laporan tindak pidana Pelarangan wartawan untuk wawancara sesuai Undang-undang pers nomor 40 tahun 1999 pasal 18 ayat 1 yang di maksud dengan Pasal 4 ayat 2 dan 3, membuat buruk nama kepolisian dalam Pelayanan, Pengayoman, dan Penyelesaian (Persasi) yang merupakan Motto Kepolisian Republik Indonesia. ucap awak media
(Repi S)