• Jelajahi

    Copyright © Lensasiber.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Sports

    Oku Selatan

    Oknum Kepdes Tempayung Hulu, Menjual Jektor Sawah Desa Ke Tanah Karo, Pengelolaan ADD Tahun 2024 Diduga Semua Fiktif

    Lensasiber.com
    Monday, March 24, 2025, 07:19 WIB Last Updated 2025-03-24T00:19:18Z

    Kutacane - Pemerintah Desa Tempayung Hulu diduga Rangkap jabatan setelah lulus P3K, dan menjual barang kepentingan masyarakat jektor sawah ke Tanah Karo Walaupun itu dimiliki kelompok tani Desa tersebut, akan Tapi Oknum Kepdes dengan gigih menjual alat jektor tersebut ke luar daerah tanah karo, Kecamatan Bambel Kabupaten Aceh Tenggara. Minggu 24/03/2025.


    Oknum kepdes Desa Tempayung Hulu diduga Rangkap Jabatan Setelah lulus P3k Tahun 2024 Kecamatan Bambel Kabupaten Aceh Tenggara, kendati demikian hal ini disampaikan salah satu warga desa yang tidak ingin disebut kan nama nya, dan menjelaskan selain oknum  kepdes nya rangkap jabatan setelah lulus P3k tambah nya, menjual kan jenis jektor, ke tanah karo yang dimana jektor tersebut sebayak dua ( 2 ) unit, dan kami sebagai masyarakat sekarang susah untuk mengerjakan sawah dikarenakan menunggu petani atau pekerja yang datang ke desa kami untuk bekerja ujarnya


    Tambah warga Desa Tempayung Hulu jugak menyebut,tentang kegiatan Desa Binaan yang jumlah nya sangat pantastis, dan diduga mencapai tujuh puluh lima juta rupiah,dan ini hanya di peruntukkan untuk Desa binaan dari dana Desa ,dan tidak sampai disitu diduga dana tambahan jugak diperuntukkan untuk Desa Binaan Tahun 2024 sebesar seratus dua puluh juta rupiah sebut warganya pada kami, media dan LSM yang ada di kabupaten aceh tenggara pada jam 02: 08 WIB dikutacane, Pertanyaan kami sebagai masyarakat,dimakah diperuntukkan oleh oknum kepdes dari Dana tambahan yang masuk ke Desa kami pada tahun 2024,  dan kami sebagai masyarakat ingin tahu selama Memimpin Desa Kami ini, apa2  saja yang dikerjakan oleh Kepala desa kami untuk kampung kami ini, akan tetapi oknum kepdes, diam seribu bahasa tutur salah satu warga yang tidak ingin disebutkan namanya.


    Disini oknum kepdes, sebut masyarakat kebal hukum, dan ada yang membekingi nya dalam pengadaan atau mengelola ADD, dan DD, selama menjabat sebagai kepala Desa Pungks Warga pada kami media ini. 


    Ada pun Anggaran ADD Tahun 2024  seperti :


    _Pemeliharaan Saluran Irigasi Tarsier / Sederhana Rp 44.669.000


    _4291 lain lain kegiatan sub bidang pertanian dan peternakan ( Pe gemukan Sapi) Rp 50.000.000


    _ Penyelenggara posyandu ( Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, kelas lansia insentif kader posyandu) Rp. 35.384.000


    Dalam keterangan masyarakat kepada media ini sungguh ironis prilaku oknum kepdes Desa Tempayung Hulu. 


    Anggaran dana ADD, dan DD, jugak tidak transparan dalam pengelolaan nya, kenapa seperti itu kami menyebut kan dari warga, seperti Dana kinerja tambahan, tidak diperuntukkan untuk desa melainkan sampai sekarang tidak ada keterbukaan publik atau semua kegiatan diduga fiktif sebut sebagian warga pada siang ini. 


    Tidak sampai disini kami mencoba konfirmasi terkait degan Dugan ini yang disampaikan masyarakat Desa Tempayung Hulu pada kami minggu sore jam 04: 00 WIB


    Menayangkan prihal terkait hal ini, apa jawaban dari kepdes tersebut, Andi Galil,saya cobak cek di rekap atau ADD, untuk bisa kami berikan keterangan pungkas nya lewat whatsapp dan sampai sekarang tidak ada respon lagi malah memblokir kontak Watsapp rekan dari media ini.


    Kami minta kepada Camat,Pemerintahan bagian,Insfektorat dan APH bagian Kanit Tipikor jagan Duduk saja dikursi yang empuk saja, lihat dan ayomi kami sebagai masyarakat ini,dan apa bila diduga terdapat kegiatan fiktif dari oknum kepdes maka secepatnya diberikan tindakan atau pengembalian kepada masyarakat untuk di peruntukkan kembali kedesa, demi kemajuan dan kemakmuran kami sebut warganya, dan ADD bukan untuk kemajuan suatu golongan saja sebut degan tegas. 


    Kami dari beberapa pegiat media sosial dan rekan LSM  mintak pada APH, untuk melidik add, Desa Tempayung Hulu, supaya ada keterbukaan antara kepdes nya degan warganya, Apa bila ada penyimpangan Anggaran Dana Desa yang dilakukan oleh oknum tersebut, maka diberikan penindasan yang berlaku dalam UDD. Mentri Desa. 


    ( Syah Putra )

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini