• Jelajahi

    Copyright © Lensasiber.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Sports

    Oku Selatan

    Mantan Kades Fadorobahili Inisial RG Resmi Ditahan Kejari Gunungsitoli

    Tuesday, March 25, 2025, 10:09 WIB Last Updated 2025-03-25T03:22:57Z

    Kepulauan Nias - Setelah 3 bulan lebih sejak tiga aparat desa Fadorobahili, Kecamatan Mandrehe, Kabupaten Nias Barat, Provinsi Sumatera Utara ditahan oleh Kejaksaan Negeri Gunungsitoli pada tanggal, 9 Desember 2024 lalu.


    Proses hukum pada dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa Fadorobahili tersebut terus bergulir di Kejaksaan Negeri Gunungsitoli.


    Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Gunungsitoli berhasil menyita atau menyelamatkan kerugian negara yang dikembalikan oleh mantan Kades Fadorobahili Inisial RG sebesar Rp 425.410.000,- (empat ratus dua puluh lima juta, empat ratus sepuluh ribu rupiah) pada tanggal, 4 Maret 2025.


    Namun, langkah Kejaksaan Negeri Gunungsitoli dalam mengungkap kasus dugaan korupsi Dana Desa Fadorobahili tidak berhenti sampai disitu, penyidik terus bekerja meningkatkan proses penyidikan sehingga pada hari Senin kemarin, (24/03/2025) mantan kepala desa yang notabene Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang telah ditetapkan sebagai tersangka, berhasil ditahan oleh Kejaksaan Negeri Gunungsitoli.


    Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Parada Situmorang, SH.,MH melalui Kasi Intelijen Kejari Gunungsitoli, Ya'atulo Hulu, SH.,MH membenarkan mantan kepala desa Fadorobahili inisial RG telah resmi ditahan.


    "Benar RG telah resmi ditahan pada hari ini, Senin (24/03/2025). Mantan kepala desa Fadorobahili inisial"RG" memenuhi panggilan dari penyidik. Kini, RG ditahan di Lapas Kelas II B Gunungsitoli selama 20 hari kedepan," kata Kasi Intelijen Kejari Gunungsitoli kepada awak media melalui sambungan via WhatsApp, Senin (24/03/2025).


    Menanggapi hal tersebut, sejumlah aktivis penggiat anti korupsi, LSM/Pers dan komponen masyarakat sangat mengapresiasi dan mendukung sepenuhnya komitmen Kejaksaan Negeri Gunungsitoli dalam mencegah, menindak tegas serta memberantas kasus-kasus dugaan korupsi di wilayah hukumnya.


    Keluarga ketiga aparat desa Fadorobahili yang telah ditahan sebelumnya juga menyampaikan terimakasih sebesar-besarnya kepada Kejaksaan Negeri Gunungsitoli atas penahanan yang dilakukan terhadap mantan kepala desa Fadorobahili inisial RG.


    Dengan ditahannya mantan kepala desa Fadorobahili inisial RG, ketiga aparat desa Fadorobahili mendapatkan keadilan yang sama di depan hukum. 


    Pada kasus dugaan korupsi Dana Desa Fadorobahili ini, Kejaksaan Negeri Gunungsitoli telah menetapkan tersangka dan menahan 4 (empat) orang, masing-masing RG selaku mantan kepala desa (Kuasa Pengguna Anggaran), DG selaku bendahara desa, FG selaku sekretaris desa dan DBG selaku ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK).


    Para tersangka diduga telah melakukan manipulasi data atau fiktif pada kegiatan penguatan ketahanan pangan tingkat desa dengan rincian pengadaan bibit ternak Tahun Anggaran 2022 dan peningkatan produksi tanaman pangan dengan rincian pengadaan pupuk Tahun Anggaran 2023, yang merugikan negara sebesar Rp 425.000.000.


    (St. Lase)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini