• Jelajahi

    Copyright © Lensasiber.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Sports

    Oku Selatan

    Ketua DPRD Deliserdang danTim Anggota DPRD Deliserdang Kecewa, Pemilik Tambak dan Dinas LHK Sumut Enggak Hadir

    Lensasiber.com
    Thursday, March 6, 2025, 13:48 WIB Last Updated 2025-03-06T06:48:40Z

    Deliserdang - Ketua DPRD Kabupaten Deliserdang Zakky Shahri Bersama Tim Anggota DPRD Deliserdang kecewa terhadap Pemilik Tambak Dan Dinas LHK Sumut tidak hadir di Giat  Peninjauan Lokasi titik koordinat tanah yang telah di jadwalkan setelah adanya Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kabupaten Deliserdang sehingga komitmen Dinas LHK Sumut di pertanyakan untuk persoalan pemagaran hutan lindung oleh pengusaha tambak di pesisir pantai Labu desa Rugemuk Kecamatan Pantai Labu.


    Peninjauan kembali di pimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Deliserdang Zakky Shahri bersama Wakil Ketua DPRD Deliserdang Agustiawan Saragih.SH dan H.Hamdani Syahputra serta ada 20 orang dewan lintas Komisi diantaranya Ketua Komisi II Ilham Pulungan.SE.MM.

    Anggota DPRD Deliserdang Pian Purba.SH.dan lainnya


    Saat Kunjungan tersebut, Pemilik Tambak atau Owner PT.Tun Suwindu masih belum berani ketemu dengan dewan sama seperti RDP di kantor DPRD Kabupaten Deliserdang seminggu yang lalu, Perusahaan tersebut hanya diwakili oleh Kuasa Hukum nya Junirwan dan satu orang rekannya.


    Perdebatan terjadi antara Dewan dengan Junirwan.Hal ini terjadi di sebabkan junirwan tidak mampu menunjukkan alas hak 


    Tidak ada larangan kami keluar dari sini,100 persen saya berani jamin kalau ada saya berhenti dari pengacara.ucap junirwan 


    Junirwan mengakui bahwa 40.8 Hektar yang di kuasai oleh kliennya ada beberapa yang masuk dalam kawasan hutan namun hutan katagori hutan produksi bukan hutan lindung. Dengan masuknya beberapa hektar di kawasan hutan PT.Tun Suwindu mengajukan izin kepada kementerian kehutanan untuk dapat di legalkan, mengenai kliennya ia menyebut belum bisa hadir karena masih dalam pengobatan sakit jantung di Penang 


    Kami terlanjur memakai wilayah hutan kalian, Hutan bapak Bapak Pemerintah Negara Republik Indonesia, Terus apa yang kami lakukan, hukum kami,denda kami?,Oke kata dia,ajukan permohonan,kita ajukan permohonan agar kita di legalkan menggunakan ini.ungkapnya


    Ketua DPRD Zakky juga tidak mau kalah memberi penjelasan, Enggak ada cerita keterlanjuran disini Pak.Kata Zakky 


    Ketua DPC Partai Gerindra Deliserdang ini menyebut ada ketentuan juga siapa yang menguasai tanah negara tanpa izin harus di ambil.Hal ini sesuai dengan arahan dari Presiden Prabowo 


    Saat itu Zakky Shahri bersama dewan lainnya juga sempat kesal dengan junirwan karena ketika hendak dilakukan pengecekan oleh pihak BPN tidak mengetahui mana batas patok tanah yang di kuasai kliennya, Karena tidak mengetahui, jurniwan akhirnya di sorakin sebagian kelompok masyarakat karena dianggap tidak Profesional menangani masalah. Dipandang sebagai pengacara.Harusnya ia juga harus tau soal titik dan batas patok yang di kuasai kliennya sebab diawal mengaku telah memiliki alas hak


    Junirwan dan rekannya merasa dewan juga harusnya bisa mendatangi pihak lain yang dianggapnya juga melakukan hal yang sama dengan mereka,hal yang di sampaikannya kemudian memancing dewan lainnya


    Kita cerita yang ini, kok bapak pula yang ngatur ngatur kita disini,kata Junaidi anggota DPRD Deliserdang


    Pihak ATR/BPN Deliserdang yang di hadiri Penanggung Jawab Teknis Substansi Landerfrom dan Pemberdayaan Tanah Masyarakat Sidik Perlindungan Hs.A.MD yang sebelumnya memastikan bahwa lokasi tersebut masuk dalam kawasan hutan 


    Katanya untuk memastikan hutan produksi atau hutan lindung dengan terlebih dahulu menunjukkan titik koordinat tanah oleh pihak yang mengklaim lokasi tersebut,namun saat itu pihak Pengacara perusahaan tidak dapat menunjukkan titik koordinat tapal batasnya  karena yang mengetahui hanya Ownernya


    Sementara dari pihak Dinas LHK Sumut tidak hadir, sehingga Penentuan titik koordinat tidak dapat dilakukan 


    Zakky Shahri mengatakan kepada media pada saat di wawancarai, agenda kunjungan mereka kali ini adalah untuk melihat titik koordinat tanah yang jadi masalah dan sempat viral ,ia sangat menyangkan pihak pengusaha tidak bisa hadir ke lokasi yang di kuasai selama ini sehingga tidak bisa menunjukkan batas batas lahannya,ujar nya


    Kita sayangkan juga penasehat hukumnya pun baru sekali kemari.Makanya nanti kita akan undang kembali pemilik dan kita harapkan untuk hadir.Jadi kita ke lapangan kembali hari ini untuk mengetahui apakah itu masuk batas hutan lindung, hutan produksi atau tidak kawasan hutan ini.ucap Zakky 


    Zakky mengatakan masalah ini bukan masalah antara masyarakat dengan pengusaha saja, Karena adanya pemagaran hutan ini adalah menjadi masalah negara,ketika di singgung soal alasan keterlanjuran yang selalu disebutkan pihak penasehat hukum. Zakky mengatakan Presiden telah memerintahkan agar tanah yang di kuasai tanpa izin untuk bisa diambil, sudah banyak bukti pengusaha sawit yang saat ini lahannya telah diambil negara kembali.ungkapnya


    Tadi diakui sama penasehat hukum kalau yang bagian depan diakui masuk wilayah hutan memang. Nanti kalau pengusaha kita undang enggak datang lagi. Kita minta ini (usaha tambak) untuk ditutup, walaupun misalkan enggak masuk wilayah hutan ini, tapi kalau enggak ada izin kita minta untuk ditutup.pinta Zakky 


    Sementara itu Wakil Ketua DPRD Deliserdang H.Hamdani Syahputra menegaskan, bahwa DPRD Deliserdang kecewa terhadap steak holder yang sebelumnya telah diundang, namun tidak hadir, kita kecewa tadi,. kita harapkan pertemuan berikutnya harap hadir, Dinas Kehutanan dan Lingkungan Provinsi juga harus hadir.pungkasnya


    Hal yang sama juga di sampaikan Anggota DPRD Deliserdang Herti Sastra Br Munthe SP, bahkan Herti menyesalkan pemilik tambak yang tidak hadir 


    Kita sesalkan sikap pemilik tambak yang tidak hadir, Maka kita minta pemilik tambak untuk menghargai lembaga DPRD karena sudah dua kali pemanggilan selalu diwakili oleh pengacara yang tidak dapat menunjukkan surat surat yang di klaim mereka memiliki lahan tersebut.ucapnya


    Herti Munthe juga meminta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara juga menghargai lembaga DPRD Deliserdang yang juga tidak hadir dua pemanggilan 


    Yang kita perjuangkan tanah negara yang dalam hal ini kawasan hutan yang dikelola Dinas Kehutanan, kalau mereka juga enggak perduli ya wajar saja hutan hutannya di serobot atau diambil alih oleh perorangan ataupun perusahaan. Maka kita meminta dalam pertemuan kedepannya mereka juga harus hadir, supaya selesai persoalan.pintanya.


    (Repi S)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini