• Jelajahi

    Copyright © Lensasiber.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Sports

    Oku Selatan

    Kepala Desa Tanjung Garbus II ARISANDI Di Tahan Pihak Kejari Deliserdang Terkait Korupsi Dana Desa Tahun 2024

    Lensasiber.com
    Friday, March 14, 2025, 07:50 WIB Last Updated 2025-03-14T01:45:46Z

    Deliserdang - Bahwa pada hari Kamis tanggal 13 Maret 2025 sekira pukul 13:00 WIB bertempat ruang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Deliserdang telah dilakukan penahanan tersangka An.Tersangka ARISANDI Kepala Desa Tanjung Garbus II Kecamatan Pagar Merbau Kabupaten Deliserdang Provinsi Sumatera Utara dari Penyidik Kejaksaan Negeri Deli Serdang.


    *ARISANDI* disangka melakukan Tindak Pidana Korupsi pada Kegiatan Pengelolaan APBDesa Tahun Anggaran 2024.


    *ARISANDI* Kepala Desa Tanjung Garbus II Kecamatan Pagar Merbau Kabupaten Deliserdang Provinsi Sumatera Utara di tetapkan menjadi Tersangka oleh pihak Kejaksaan Negeri Deli Serdang telah menyalahgunakan kegiatan Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tanjung Garbus II Kecamatan Pagar Merbau Kabupaten Deliserdang Tahun Anggaran 2024 yang mengakibatkan kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 452.393.889.


    Tersangka *ARISANDI* Kepala Desa Tanjung Garbus II ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang dengan Nomor: PRINT - 01/L.2.14.4/Fd.01/03/2025 atas nama *ARISANDI* selama 20 hari terhitung mulai tanggal 13 Maret 2025 s/d 01 April 2025 di Lembaga Permasyarakatan Kelas IIB Lubuk Pakam.


    Bahwa tersangka *ARISANDI* disangka melakukan Tindak Pidana melanggar Primair Pasal 2 Ayat [1] jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang ancaman hukumannya paling singkat 4 (empat) tahun penjara dan Denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).


    Untuk mempercepat proses penyidikan sebagaimana berdasarkan pasal 22 ayat 4 KUHP secara subyektif merujuk pada kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau akan melakukan tindak Pidana lagi, sekitar pukul 13:30 WIB Tersangka *ARISANDI* dikirim ke Lapas IIB Lubuk Pakam dan situasi wilayah hukum Kejaksaan Negeri Deli Serdang aman dan tetap Kondusif.


    (Repi S)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini