• Jelajahi

    Copyright © Lensasiber.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Sports

    Oku Selatan

    Kepala Desa Baru Titi Besi Melanggar Undang Undang Nomor 24 Tahun 2009, Dana Desa Pemdes Baru Titi Besi Tahun 2024 di Pertanyakan

    Lensasiber.com
    Friday, March 14, 2025, 09:13 WIB Last Updated 2025-03-14T02:13:37Z

    DELISERDANG - Menurut Undang-Undang No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, mengibarkan bendera merah putih yang rusak dapat dikenakan pidana penjara.


    Pasal 24 Undang-Undang tersebut menyebutkan bahwa:


    "Barang siapa dengan sengaja mengibarkan bendera yang rusak, robek, atau luntur, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)"


    Mirisnya, Undang Undang Nomor 24 Tahun 2009 tersebut tidak dihiraukan oleh Kepala Desa Baru Titi Besi Faisal Rahmadan Siregar, Disebabkan bendera merah putih yang terpasang di Kantor Pemerintah Desa (Pemdes) Baru Titi Besi warna bendera merah putih nya sudah pudar tidak layak untuk dikibarkan menurut undang undang nomor 24 tahun 2009. ucap awak media


    Terkait bendera merah putih pudar warnanya yang terpasang di Kantor Pemdes Baru Titi Besi, Awak media mengkonfirmasi pihak aparatur Pemdes Baru Titi Besi, dalam penjelasan Hendri Silaban Babinkamtibmas Desa Baru Titi Besi mengatakan, Kepala Desa Baru Titi Besi Faisal Rahmadan Siregar dua bulan yang lalu saya sudah tegur untuk menggantikan Bendera Merah Putihnya dengan yang baru, tapi sampai sekarang belum tahu alasannya kenapa kades belum juga menggantikan bendera merah putihnya. ucapnya. kamis (13/3/2025).


    Selanjutnya, terkait bendera merah putih pudar warnanya yang terpasang di Kantor Pemdes Baru Titi Besi awak media mencoba menghubungi kades Baru Titi Besi Faisal Rahmadan Siregar, Mirisnya, Nomor watshaap nya tidak ada lagi terdaftar dan nomor handphone biasanya pun tidak aktif, perangkat desa nya pada saat di tanyakan awak media nomor handphone/watshaap Kades yang bisa dihubungi tidak tahu, Selain masalah bendera merah putih pudar terpasang di Kantor Pemdes Baru Titi Besi, terkait penggunaan anggaran dana desanya Tahun 2024 sebesar Rp 1.523.144.275 mau di pertanyakan juga, digunakan untuk apa saja.


    Lebih lanjut, Muhammad Efendi kasi Kesejahteraan yang sebelumnya menjadi Kaur pembangunan menerangkan, Dana Desa Tahun 2024 Rp 1.523.144.275 dalam program kegiatan Bidang Kesehatan sebesar 442.800.000 di peruntukan untuk kegiatan posyandu lansia, balita, stanting dan banyak lagi kegiatan posyandu lainnya, dalam satu bulan kami melaksanakan posyandunya sekali, yang tergabung posyandu balita dan lansia beserta makanan tambahannya dan dana setiap kali melakukan posyandu menghabiskan anggaran dana desa Rp 3.000.000(tiga juta rupiah)itu untuk makanan tambahan dan alat kesehatannya, dan untuk honor kader kami keluarkan persatu orang kader setiap bulannya Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah) kali 32 orang kader.


    Dan untuk kegiatan Bidang Pendidikan dana desa tahun 2024 memakai dana desa sebesar Rp 107.162.800, dan dana tersebut kami belanjakan pembelian permainan untuk paud dan perawatan permainan untuk paud yang ada di desa baru titi besi, paud yang ada di sini 2. serta dana tersebut kami keluarkan untuk honor guru paud dan ngaji. ungkap Muhammad Efendi kaur Kesejahteraan. Kamis (13/3/2025).


    Muhammad Efendi sempat menjelaskan terkait Izin para penambang pasir yang ada di Desa Baru Titi Besi ada apa tidak pada saat di tanyakan oleh awak media, para penambang itu enggak ada izinnya, dan mengenai kontribusinya untuk Pemdes mana ada dikasih. tambahnya.


    (Repi S)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini