• Jelajahi

    Copyright © Lensasiber.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Sports

    Oku Selatan

    Kakan Kemenaq Medan H. Impun Siregar di Duga Melanggar Pasal 52 UU No 14 Tahun 2008

    Lensasiber.com
    Saturday, March 8, 2025, 09:04 WIB Last Updated 2025-03-08T02:04:58Z

    SUMUT - Ketua LSM LIPAN mengatakan Pejabat atau pimpinan lembaga publik harus siap membuka diri dan tidak menutup pintu terhadap upaya masyarakat dalam memperoleh informasi. Bila tidak, mereka bisa terancam sanksi pidana dan denda.


    ''Saya ingatkan sekali lagi bahwa pimpinan badan publik yang menghambat akses informasi kini dapat dikenai sanksi satu tahun penjara dan denda Rp 5 juta,'' terang Ketua LSM LIPAN  Pantas Tarigan M.Si  saat  dikonformasi di Mapolda Sumut. jumat  (7/03/ 2025).


    Ancaman pidana bagi pimpinan badan pemerintah yang melanggar UU KIP diatur dalam Pasal 52 UU No 14 Tahun 2008. Menurut pasal itu, badan publik yang sengaja tidak menyediakan informasi akan dikenai pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda Rp 5 juta.


    Menurut Pantas Tarigan publik berhak mendapatkan informasi atas dasar permintaan sesuai dengan UU itu. 


    ''Kalau permintaan informasi tersebut diabaikan dan ditolak, Hal tersebut berkaitan dengan LSM LIPAN Sumut menyurati Kakankemenag No 109/LIPAN /SU /II/ 2025 meminta informasi bukti bukti yang outentik serta terperinci DIPA Kakan Kemenaq kota medan tahun 2024 sebesar Rp.132.529.494.000 (seratus tiga puluh dua Miliyar lima ratus dua puluh sembilan juta empat ratus sembilan puluh empat ribu rupiah) UU KIP tersebut menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi bagi publik. Siapa pun yang akses informasinya dihambat tanpa kecuali. Kami akan  melaporkannya langsung ke KIP sumut. ucapnya


    Ada dua jenis informasi di badan publik, yakni informasi yang dikecualikan dan informasi terbuka. Informasi yang dikecualikan itu diatur dalam Pasal 17 UU KIP. Antara lain, informasi yang dapat membahayakan keamanan dan ketahanan nasional. 


    Sedangkan informasi terbuka adalah segala hal yang berada di luar ketentuan tersebut. ''Jika publik meminta informasi tentang  DIPA , itu kan bukan informasi yang dikecualikan seperti dalam pasal 17 Tetapi kakan kemenag medan membalas surat LSM LIPAN Dengan no. 845 /KK.02.15/4/PP.00.5/2/2025 tanggal surat 5 Maret 2025 yg intinya tidak bersedia memberikan informasi. sebagai mana hal yang di maksud. Ada apa. tutup Pantas Tarigan aktifis 98 tersebut.


    (Repi S)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini