MEDAN - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Medan pada Tahun 2024 ada menerima anggaran Diva dari Kementerian Agama Republik Indonesia sebesar Rp 132.529..494.000, anggaran Kemenag Medan tersebut diperuntukkan untuk berbagai unit organisasi yang ada di Kementerian Agama Medan yang sudah di program kan, seperti kegiatan bimbingan masyarakat kristen dan katolik, Sekretariat jenderal dan Ditjen Pendidikan Islam dll.
Berdasarkan data yang dimiliki awak media bersama Ketua Lsm Lipan Sumut Pantas Tarigan dengan Dipa Kementerian Agama ttd A.N. Menteri Keuangan Direktur Jenderal Anggaran Isa Rachmatarwata dengan NIP:196612301991021001 jakarta tanggal 23 Desember 2023.
Dalam menjalankan tugas Persnya, awak media sesuai undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 pada tanggal 24 Desember 2024 Pukul 13:30 WIB Hari Selasa mendatangi Kantor Kemenag Medan untuk mengkonfirmasi Kakan Kemenag Medan H. Impun Siregar, MA terkait penggunaan anggaran Kemenag Medan Tahun 2024 sebesar Rp 132.529.494.000, agar dapat di jelaskan kepada media secara konkret dan terinci.
H. Impun Siregar Kepala Kantor Kementerian Agama Medan sempat menjelaskan kepada awak media, Ketua Lsm Lipan Sumut untuk membuat surat permohonan untuk meminta penjelasan yang di tujukan ke kantor kemenag Medan tentang penggunaan anggaran kementerian agama Medan Tahun 2024. ucapnya Selasa (24/12/2024).
Untuk mendapatkan penjelasan secara konkret dan terinci dari Kakan Kemenag Medan H. Impun Siregar terkait Penggunaan Anggaran Kemenag Medan tahun anggaran 2024, Lsm Lipan Sumut membuat surat somasi yang di tujukan Ke Kakan Kemenag Medan Hari Rabu (26/2/2025) sesuai arahan H. Impun Siregar Kakan Kemenag Medan pada hari selasa (24/12/2024) yang lalu. Ironisnya ucapan Kakan Kemenag Medan H. Impun Siregar tidak sesuai kenyataannya (ingkar janji) ujar Pantas Tarigan.
Sebab nya H. Impun Siregar Kakan Kemenag Medan hanya memberikan jawaban balasan surat somasi Lsm Lipan dengan nomor surat:B.845/KK.02.15/4/PP.00.5/2/2025,Perihal:
Jawaban Somasi Bukti Pengeluaran Anggaran Dipa Tahun 2024,Medan 5 Maret 2025 yang isinya :
1. Pemberitaan dan penyampaian informasi kepada saudara belum dapat di berikan permohonan informasi publik yang diminta saudara (Pantas Tarigan Ketua Lsm Lipan) kepada kami tidak memenuhi persyaratan ketentuan sebagaimana yang telah diatur dalam peraturan komisi informasi Republik Indonesia nomor 1 Tahun 2021 Tanggal 5 Juni 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
2. Keterangan bukti bukti outentik Penggunaan Anggaran Kementerian Agama Kota Medan merupakan dokumen negara yang harus dijaga dengan baik, dan dokumen tersebut dapat diserahkan jika diminta kepada Tim Auditor resmi Kementerian Agama RI yakni Inspektorat jenderal (Irjend) Kemenag RI, Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPKRI), Badan Pengawas Keuangan Pembangunan (BPKP-RI) yang di tanda tangani Kakan Kemenag Medan H. Impun Siregar surat jawaban Somasi Lsm Lipan Sumut Tersebut. ungkap Pantas
Sementara malah sebaliknya, dalam Penjelasan Peraturan Komisi Informasi Publik Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik yang harus dipenuhi oleh badan publik yang dimaksud oleh H. impun Siregar dalam surat kemenag jawaban somasi Lsm Lipan menjelaskan:
a. Ketersedian Informasi: Badan publik harus menyediakan informasi yang akurat, lengkap dan terkini.
b. Aksesibilitas Informasi: Badan publik harus memastikan bahwa informasi dapat diakses oleh masyarakat dengan mudah dan cepat.
c. Kualitas Informasi: Badan publik harus memastikan bahwa informasi yang disediakan memiliki kualitas yang baik dan dapat dipercaya. tambah Pantas
Keterbukaan informasi publik sesuai Undang-undang nomor 14 Tahun 2008 pasal 2 bertujuan untuk:
Menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program, kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik serta alasan pengambilan suatu keputusan publik, Meningkatkan tranparansi, akuntabilitas penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan badan publik lainnya dan Mencegah Penyalahgunaan wewenang dan korupsi dalam penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan badan publik lainnya. ucap Pantas
Berdasarkan fakta hasil konfirmasi awak media dan surat balasan jawaban Somasi dari Kementerian Agama Medan yang di teken langsung Kakan Kemenag Medan H. Impun Siregar, dengan tidak beraninya kementerian agama Medan untuk memberikan penjelasan secara konkret dan terinci kepada Lsm Lipan Sumut dan kepada awak media Media Terkait Penggunaan Anggaran Kemenag Medan Tahun 2024, Patut di duga kuat dalam Penggunaan Anggaran Kemenag Medan Tahun 2024 telah terjadi Penyalahgunaan Anggaran, selanjutnya Lsm Lipan Sumut akan Melaporkan Kakan Kemenag Medan H. Impun Siregar Ke Kajatisu dan Tipikor Poldasu yang akan ditembuskan ke Kajagung RI, Kapolri dan KPK demi menyelamatkan uang negara. ucap Pantas Tarigan. jum'at (7/3/2025).
(Repi S)