• Jelajahi

    Copyright © Lensasiber.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Sports

    Oku Selatan

    Kajari Gunungsitoli Diminta Segera Tetapkan Tersangka dan Tahan Mantan Kades Fadorobahili berinisial "RG"

    Thursday, March 13, 2025, 09:35 WIB Last Updated 2025-03-13T03:06:50Z


    Kota Gunungsitoli
     - Kasus dugaan korupsi Dana Desa Fadorobahili, Kecamatan Mandrehe, Kabupaten Nias Barat, Provinsi Sumatera Utara yang merugikan negara sebesar Rp 425 juta rupiah, proses hukumnya terus bergulir di Kejaksaan Negeri Gunungsitoli.


    Makin misterius dan mengangetkan banyak komponen masyarakat, sudah 3 bulan lebih sejak ditahan 3 orang aparat desa yang telah ditetapkan tersangka, mantan kades Fadorobahili inisial RG sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) belum ditetapkan tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Negeri Gunungsitoli.


    Sesuai informasi yang diperoleh dari Kejaksaan Negeri Gunungsitoli bahwa terhadap "R.G" sudah beberapa kali dilayangkan surat panggilan, namun "R.G" selalu mangkir dan tidak memenuhi panggilan pemeriksaan untuk memberikan keterangan kepada penyidik.


    Diketahui, pada hari Selasa (04/03/2025) lalu, mantan Kades Fadorobahili RG diduga telah mengembalikan kerugian Negara sebesar Rp 425.410.500,- melalui rekening Kejaksaan Negeri Gunungsitoli pada dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan : Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa Berupa Pengadaan Bibit Ternak dan Peningkatan Produksi Tanaman Pangan berupa Pengadaan Pupuk yang bersumber dari Dana Desa Fadorobahili, Kecamatan Mandrehe, Kabupaten Nias Barat Tahun Anggaran 2022 dan Tahun Anggaran 2023.


    Menanggapi hal tersebut, sejumlah aktivis Penggiat Anti Korupsi Kepulauan Nias mendesak dan meminta Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Parada Situmorang, SH.,MH, untuk segera menetapkan tersangka dan menahan mantan kades Fadorobahili berinisial RG.


    Dikatakan Imansius Telaumbanua, mantan kades Fadorobahili "RG" mengembalikan kerugian keuangan negara pada proses tahap penyidikan. 


    "Kita mendukung dan mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri Gunungsitoli dalam menyelamatkan kerugian negara dari tangan para koruptor, namun tidak serta merta mantan kades Fadorobahili RG terbebas dari jeratan hukum. Dari sini kita menilai bahwa diduga kuat otak pelakunya adalah mantan kades RG, mengorbankan aparat desanya untuk menutupi perilakunya," seruan aktivis Penggiat Anti Korupsi.


    " Masyarakat desa telah meletakkan kepercayaan penuh kepada Kajari Gunungsitoli, saya berharap Kajari Gunungsitoli tidak pilih buluh dalam menegakkan pemberantasan korupsi dana desa di Fadoro Bahili, sangat menguatkan mantan Kades Fadoro Bahili ditetapkan  tersangka dan ditahan demi keadilan bagi 3 orang perangkat desa yang ditahan di Lapas. Negara kita, Negara hukum tak seorangpun yang kebal hukum termasuk mantan kades Fadorobahili RG " Ungkap Koordinator Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Kepulauan Nias Imansius Telaumbanua.


    " Kita harus patuh pada proses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sehingga aparat desa yang telah ditahan juga mendapatkan keadilan dan kepastian hukum. Apabila mantan kades Fadorobahili RG terus dibiarkan berkeliaran diluar sana maka akan berdampak pada hilangnya tingkat kepercayaan masyarakat pada peningkatan efektivitas proses hukum terhadap lembaga hukum Kejaksaan Negeri Gunungsitoli dalam hal pencegahan dan pemberantasan kasus-kasus korupsi " tegasnya kembali.


    Selama ini, kami dari Aktivis Penggiat Korupsi, LSM/Pers sangat mengapresiasi kinerja Tim Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Gunungsitoli dalam keberanian mencegah, menindak dan memberantas tindak pidana kasus korupsi di wilayah hukum Kejari Gunungsitoli. Kami mendukung Tim Pidsus Kejari Gunungsitoli memberantas kasus korupsi, ungkapnya mengakhiri.


    Hal senada juga dikatakan salah seorang keluarga dari aparat desa Fadorobahili yang sudah ditahan menilai mantan kades Fadorobahili "RG" kebal hukum. Sudah lebih 3 bulan bendahara desa, sekretaris dan kaur pembangunan (ketua TPK) telah ditahan oleh Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, sementara mantan kades Fadorobahili "RG" sebagai penanggungjawab bebas berkeliaran di wilayah Kabupaten Nias Barat.


    "Kami dari keluarga mendengar isu yang beredar bahwa alasan mantan kades Fadorobahili RG tidak ditahan karena R.G sudah melarikan diri, atau tidak ada di lingkungan Nias Barat, sementara kami masyarakat desa Fadorobahili tiap hari kami melihat RG masih bebas berkeliaran," ucap salah seorang keluarga aparat desa yang ditahan dan namanya tidak mau disebutkan dalam pemberitaan ini, Selasa (11/03/2025).


    Kami juga heran, beberapa kali mantan kades Fadorobahili RG membujuk salah satu keluarga aparat desa untuk mengembalikan uang kerugian negara ke Kejaksaan Negeri Gunungsitoli. Permintaan RG tersebut selalu kami tolak dan bahkan RG mengiming-imingi sejumlah uang sebagai tanggungan keluarga perbulan, itupun kami tolak.


    Dengan kerendahan hati pihak keluarga aparat desa yang sudah ditahan meminta kepada Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli menegakkan supremasi hukum dengan seadil-adilnya pada kasus ini, sama seperti yang diperlakukan kepada ketiga aparat desa Fadorobahili yang ditahan. Karena apapun ceritanya, penanggungjawab anggaran adalah mantan kepala Desa berinisial R.G yang tidak terlepas dari jeratan hukum, tutupnya


    Saat dikonfirmasi Kepala Seksi Intelijen, Ya'atulo Hulu, S.H.,M.H, melalui WhatsApp, hingga berita ini diterbitkan belum ada tanggapan dan jawaban terkait tindak lanjut proses hukum penanganan dugaan kasus korupsi Dana Desa Fadorobahili, Kecamatan Mandrehe, Kabupaten Nias Barat. 


    (Tim Red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini