DELISERDANG - Di stasiun kereta api Lubuk Pakam Kabupaten Deliserdang Provinsi Sumatera Utara ada pembangunan proyek yang di kerjakan PT. BIAS SARANA REZEKI, Dalam pantauan awak media Senin (10/3/2025) dilokasi pembangunan proyek tersebut tidak terlihat plang proyek yang menunjukkan dari mana pembangunan proyek tersebut dan dari mana anggaran proyeknya serta berapa luas ukuran pembangunan proyek yang di kerjakan PT. BIAS SARANA REZEKI dan juga Tahun berapa anggaran proyek tersebut.
Yang lebih mirisnya lagi Pembangunan Proyek tersebut tidak terlihat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Pemerintah Kabupaten Deliserdang, dimana izin mendirikan bangunan yang di keluarkan oleh pihak Pemerintah Kabupaten Deliserdang adalah salah satu Pajak Asli Daerah Kabupaten Deliserdang.
Lebih parahnya lagi, Kelengkapan Keselamatan, Kesehatan Kerja (K3) yang di kenakan pekerja PT. BIAS SARANA REZEKI dalam Pembangunan Proyek yang berada di Kawasan wilayah Stasiun Kereta Api Lubuk Pakam tidak lengkap, Ada beberapa pekerja tidak mengenakan sarung tangan untuk pengikat besi dan juga sarung tangan untuk memotong kayu dan papan untuk mal serta para pekerja tidak mengenakan masker alat pelindung diri dari debu, dan juga alat P3K (Pertolongan Pertama Pekerja Kecelakaan) tidak ada.
Salah satu pekerja PT. BIAS SARANA REZEKI mengatakan pada saat di tanyak awak media tentang ada dikasih apa tidak sarung tangan untuk memotong kayu, papan dan untuk memotong besi oleh Pemborongnya, Sarung tangan yang di kasih ada tapi yang karet enggak Cocok untuk dipakai ngerjakan memotong besi dan kayu, mengenai masker kami enggak ada di kasih, untuk P3K nya enggak ada. ungkapnya
Salah satu pekerja PT. BIAS SARANA REZEKI mengatakan, tidak tahu kalau mengenai masalah izin mendirikan bangunan (IMB/PBG)ada apa tidak, Kami disini hanya sebagai pekerja ajanya bang, ucap nya pada saat di pertanyakan oleh awak media terkait Izin Mendirikan Bangunan. Senin(10/3/2025).
Yang lebih ironisnya Salah satu pegawai Kantor PT. BIAS SARANA REZEKI Nia mengatakan tidak tahu masalah Izin Mendirikan Bangunannya sudah ada apa tidak nanti saya akan tanyakan kepada pihak Kereta Api, Katanya pada saat di konfirmasi awak media.
Pembangunan proyek pemerintah dan swasta harus memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Menurut Undang Undang Nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Undang Undang Nomor 28 Tahun 2002 dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14/PRT/M/2017 tentang Pedoman Izin Mendirikan Bangunan.
IMB diperlukan untuk memastikan bahwa pembangunan bangunan tersebut memenuhi standar keselamatan, kesehatan, dan keamanan serta sesuai dengan rencana tata ruang dan peraturan zonasi yang berlaku. ungkap Pantas Tarigan Ketua Lsm Lipan Sumut.
Dan juga Pentingnya K3 di pakai dalam pembangunan proyek apapun baik proyek Pemerintah maupun swasta agar Bertujuan Untuk Mencegah kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, Mengurangi risiko kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, Meningkatkan kesadaran dan partisipasi pekerja dalam menjaga kesehatan dan keselamatan kerja, dan meningkatkan produktivitas dan efisiensi kerja. lagi pula anggaran untuk kelengkapan K3 dan Juga untuk pengurusan IMB kan sudah termasuk dalam Rencana Anggaran Biaya Pembangunan tersebut. tambahnya. Senin(10/3/2025).
(Repi S)