DELISERDANG - -Di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sudah ada Peraturan Undang Undang Pertambangan, bagi Usaha Pertambangan sesuai Undang-Undang Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan (IP) dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) atau Pemerintah Daerah (Pemda) Nomor 34 Tahun 2009, Undang Undang Nomor 22 Tahun 2017 Dan Undang Undang Izin Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Nomor 32 Tahun 2009.
Ironisnya Undang Undang Pertambangan tersebut telah di tabrak oleh Sahril dkk, Sahril dkk membuka usaha Pertambangan Pasir ilegal di Desa Baru Titi Besi Kecamatan Galang Kabupaten Deliserdang Provinsi Sumatera Utara.
Menurut Keterangan salah satu warga yang berada di kawasan pintu masuk kawasan penambangan pasir ilegal di Desa Baru Titi Besi mengatakan kepada awak media online Lensa Siber pada saat di konfirmasi, Penambangan Pasir disini (Desa Titi Besi) Sudah lama mulainya, dulu Kerjanya masih manual, Mulai Pembangunan Bandara Kualanamu sampai sekarang penambangan pasir di sini memakai mesin.ucapnya Senin (17/3/2025)
Desa Baru Titi Besi Kecamatan Galang di penuhi oleh pengusaha tambang pasir ilegal ,para pengusaha tambang pasir ilegal tersebut beroperasi setiap harinya tidak lagi ada rasa takutnya seolah olah kebal hukum, mereka menambang pasir di sepanjang sungai ular kawasan sungai ular BWS2 di Desa Baru Titi Besi dengan cara menyedot pasirnya dari sungai ke darat menggunakan mesin penyedot pasir dan juga untuk memuat ke damtruk pasir yang sudah tersedot menggunakan alat berat excavator (Beko).ungkap Pantas Tarigan Ketua Lsm Lipan Sumut.
Kondisi sungai ular kawasan penambangan pasir ilegal yang berada di Desa Baru Titi Besi Kecamatan Galang sudah terjadi Abrasi, sehingga aliran sungai ular menjadi lebar tidak genah lagi bentuk pinggiran sungai nya di akibatkan penambangan pasir ilegal tersebut,ucap Pantas
Akibat ulah para Penambang Pasir Ilegal tersebut daerah kecamatan Galang dan sekitarnya terancam Banjir di akibatkan jebolnya tanggul sungai ular, Dan Pemerintah dirugikan mencapai miliaran rupiah, Serta para pengguna jalan Sepeda motor dan Mobil,mulai dari jalan yang dari desa Baru Titi Besi, Jalan lintas pasar Besar Titi Besi Yang mau arah Pakam dan sekitarnya terganggu di akibatkan damtruk pengangkut pasir ilegal, tambah Pantas
Dalam pantauan awak media bersama Lsm Lipan Jalan lintas Galang Pakam dan sekitarnya di kuasai damtruk pengangkut Pasir Ilegal maupun tanah merah dan putih ,jalan aspal lintas Galang - Pakam tersebut di bangun dengan menggunakan Uang Negara APBD Pemerintah Provinsi Sumut maupun APBD Pemkab Deliserdang dan kondisinya sekarang ini hari Senin tanggal 17 Maret 2025 sudah banyak yang rusak, sehingga para pengguna jalan baik Naik Sepeda motor maupun Mobil menjadi terganggu akibat jalan lintas Galang menuju lubuk Pakam kabupaten Deliserdang banyak yang berlubang.bisa mengakibatkan kecelakaan, ujar Pantas Tarigan
Dan berharap kepada Presiden Prabowo Subianto, Kapolri, Panglima TNI, Kapoldasu, Pangdam Bukit Barisan, Gubernur Sumut Yang Baru Bobby Afif Nasution, dan Bupati Kabupaten Deliserdang yang baru dr Asri Ludin Tambunan untuk menertibkan atau menutup tambang tambang ilegal yang berada di kawasan sungai ular dan menangkap pelaku pelaku tambang ilegal, sesuai Undang-Undang nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan BatuBara pasal 158 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dikenakan Sanksi Pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau didenda paling banyak Rp 5 miliar
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penambangan pasal 43 menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dikenakan Sanksi Pidana penjara paling lama 2 tahun dan atau didenda paling banyak Rp 2 miliar.Pinta Pantas Tarigan Ketua Lsm Lipan Sumut.Senin(17/3/2025)
Selanjutnya,menurut keterangan Camat Galang Budi Pane menjelaskan dengan mengatakan kepada awak media online Lensa Siber melalui Handphone pada saat di konfirmasi,Para Penambangan Pasir di Desa Baru Titi Besi Sarial dkk itu tidak memiliki izin, tapi mereka minta kepada saya Selaku Camat di Pemerintah Kecamatan Galang untuk diterbitkan izin Pertambangan oleh Pemkab Deliserdang,saya bersama Bapenda sudah turun kelokasi penambangan pasir di Desa Baru Titi Besi untuk mengecek lokasi penambangan Pasir ilegal tersebut untuk dipelajari pembuatan penerbitan izin penambangan agar para penambang pasir di Desa Baru Titi Besi Sarial dkk membayar pajak retribusi Penambangan Pasir untuk meningkatkan PAD di kecamatan Galang.Tapi Sampai sekarang belum juga ada jawaban dari pihak pihak terkait Pemkab Deliserdang.dan berharap Pemkab Deliserdang Bupati, Inspektorat dapat mengeluarkan Izin Pertambangan,Ucap Budi Pane Camat Galang, Senin (17/3/2025)
Mirisnya lagi,Cukup disayangkan Penjelasan Kanit Intel Polsek Galang pada saat di konfirmasi awak media online Lensa Siber di Kantor Polsek Galang sempat mengatakan kalau salah satu penambang disana ada memiliki izin,dan kami Polsek Galang sudah melaporkan hal tersebut ke Kapolresta Deliserdang, Kami Polsek Galang mana bisa berbuat apa apa,dan kami tidak bisa menutup tambang ilegal tersebut, yang bisa menutupnya Satpol PP yang memiliki izin, dan waktu itu tahun 2024 Camat bersama Satpol PP sudah turun kesana (Tambang ilegal) tapi tetap juga enggak Tutup sampai sekarang, kalau apa orang abang kordinasi aja sama Camat karena di Galang ini Pimpinannya Camat,ucap Kanit Intel Polsek Galang Iptu H.Siagian.Senin (17/3/2025).
Terkait Penambangan Pasir di Desa Baru Titi Besi Kecamatan Galang awak media online Lensa Siber hari Kamis 13 Maret 2025 sempat mempertanyakan Kepada Muhammad Efendi Kasi Kesejahteraan Pemerintah Desa Baru Titi Besi, Penambangan Pasir itu Izin Tambang Pasirnya tidak ada dan pihak Pemdes tidak ada menerima kontribusi dari tambang pasir ilegal.ujarnya
(Repi S)