DELISERDANG - Awak Media Online Lensa Siber bersama Ketua Lsm Lipan Sumut Pantas Tarigan, Msi, Jum'at (7/3/2025) menyambangi Mako Propam Poldasu untuk melaporkan 3 Oknum Polisi Polresta Deliserdang terkait atas ditolaknya laporan awak media online Lensa Siber pada hari kamis (6/3/2025) di SPKT Polresta Deliserdang terkait tindak pidana Pelarangan Wartawan Untuk Meliput sesuai undang-undang Pers nomor 40 Tahun 1999 pasal 18 ayat 1 yang di maksud pasal 4 ayat 2 dan 3 Bab VIII Ketentuan Pidana yang berbunyi sebagai berikut:
1. Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat 2 dan 3 dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta
Penjelasan pasal 4 ayat 2 dan 3 undang undang pers nomor 40 tahun 1999:
Ayat 2: Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran,pemberdelan atau pelarangan penyiaran
Ayat 3: Untuk menjamin kemerdekaan pers nasional,pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh,dan menyebarluaskan gagasan dan informasi
Atas perbuatan penolakan yang di lakukan ketiga oknum Polisi Polresta Deliserdang tersebut, awak media bersama Ketua Lsm Lipan Sumatera Utara Pantas Tarigan melaporkan peristiwa penolakan tersebut ke Propam Poldasu.ucap Pantas Tarigan.
Berharap kepada Kabid Propam Poldasu Kombes Pol Bambang Tertianto untuk dapat menerima laporan awak media online Lensa Siber agar tidak ada lagi oknum Polisi yang berani menolak laporan masyarakat untuk mencari keadilan dan tegaknya hukum di negara Indonesia dan demi menjaga nama baik institusi kepolisian sebagai Aparat Penegakkan Hukum (APH), Harap Pantas Tarigan Ketua Lsm Lipan Sumut.
(Repi S)