• Jelajahi

    Copyright © Lensasiber.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Sports

    Oku Selatan

    Zakky Shahri Ketua DPRD Deliserdang Bersama Ombudsman Sumut Sidak Kelokasi Hutan Lindung Yang di Pagar di Pantai Labu

    Lensasiber.com
    Monday, February 24, 2025, 18:38 WIB Last Updated 2025-02-24T11:38:36Z

    Deliserdang - Ketua DPRD Kabupaten Deliserdang Zakky Shahri.SH. bersama Ombudsman Sumut Herdensi.S.sos. M.SP. melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi hutan lindung yang di pagar di Desa Rugemuk Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deliserdang Provinsi Sumatera Utara.Senin (24/2/2025)


    Dalam sidak tersebut Zakky Shahri dan Ombudsman menemukan berbagai fakta yang di duga terindikasi melawan hukum, seperti Pemagaran yang di duga tidak memiliki izin PBG(Persyaratan Bangunan Gedung) dari Pemerintah Pemkab Deliserdang 


    Zakky Shahri menegaskan bahwa lokasi tersebut masuk dalam kawasan hutan lindung yang tidak boleh di kuasai oleh pihak manapun apalagi oleh mafia tanah 


    Jika sudah kita ketahui bahwa benar ini masuk dalam kawasan hutan lindung, sehingga tidak boleh di kuasai oleh mafia tanah.ungkapnya


    Lebih lanjut, Zakky Shahri meminta kepada aparat penegak hukum untuk segera menindaklanjuti temuan ini.pintanya


    Presiden Prabowo Subianto sudah memerintahkan bahwa tanah negara tidak boleh diambil alih oleh mafia tanah, oleh karena itu kami mendesak pihak berwenang untuk segera menertibkan dan mengambil tindakan hukum.tambahnya


    Kami meminta agar mafia mafia tanah seperti ini segera diproses secara hukum. Tidak mungkin ada yang mengklaim memiliki izin jika itu adalah kawasan hutan lindung.dan persoalan ini akan kami bawakan ke Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kabupaten Deliserdang.ucap Zakky Shahri 


    Sementara itu, Ombudsman Sumut , Herdensi.S.sos. M.SP. mengapresiasi langkah Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta DPRD Deliserdang yang turun langsung ke lapangan. ia berharap permasalahan ini bisa di selesaikan secara komprehensif 


    Ini bukan sekedar membongkar pagar, jika memang ini hutan lindung, maka harus di lindungi dari pihak pihak yang tidak bertanggung jawab. Jika memang benar ini terjadi penggarapan hutan lindung, maka ada unsur pidananya yang harus di proses. ujar Herdensi.


    (Repi s)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini