• Jelajahi

    Copyright © Lensasiber.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Sports

    Oku Selatan

    Tim Opsnal Satreskoba Polres Nias Berhasil Tangkap "H.H", DPO Kasus Narkotika di Nias Barat

    Wednesday, February 19, 2025, 09:40 WIB Last Updated 2025-02-19T02:40:57Z


    Kepulauan Nias
    , - Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Nias berhasil menangkap tersangka kasus narkotika yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Inisial H.H. (39), di rumahnya di Wilayah, Kecamatan Sirombu, Kabupaten Nias Barat, Provinsi Sumatera Utara, Sabtu (15/2/2025) lalu.


    Hal ini disampaikan Kapolres Nias AKBP Revi Nurvelani SH.,S.I.K.,M.H, melalui Kasat Narkoba, IPTU Welman H. Sitompul, S.H.,M.H, menerangkan kepada Plt Kasi Humas Polres Nias AIPDA M. Motivasi Gea dalam rilis Persnya, Rabu (19/02/2025) bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan keberadaan tersangka di rumahnya. 


    Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Nias bergerak cepat menuju ke lokasi dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan, kata Motivasi Gea.


    Selanjutnya, tersangka "H.H" dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Nias untuk proses hukum lebih lanjut.


    "Kasus ini bermula pada tanggal 23 November 2023 lalu, ketika Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Nias menangkap seorang pria berinisial A.H yang kedapatan memiliki satu paket narkotika jenis sabu dan berdasarkan hasil pemeriksaan, A.H mengaku mendapatkan sabu tersebut dari H.H." Jelas Kasat Res-Narkoba melalui Humas Polres Nias.


    Tim Opsnal kemudian melakukan pengembangan kasus dengan mendatangi rumah tersangka. Saat penggeledahan, tersangka tidak berada di tempat, namun ditemukan sejumlah barang bukti berupa : 4 plastik klip transparan berisi butiran kristal diduga sabu (berat netto 6,84 gram), 2 plastik klip transparan berisi butiran kristal diduga sabu (berat netto 0,12 gram),1 buah helm warna abu-abu, 20 plastik klip transparan kosong, dan Uang tunai serta 1 buku tulis.


    Berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang cukup, polisi menetapkan H. H. sebagai tersangka pada 24 November 2023 dan menerbitkan surat DPO pada 29 November 2023.


    Tersangka H.H mengakui bahwa sabu yang ditemukan pada A. H. berasal darinya. Ia juga mengakui kepemilikan barang bukti yang ditemukan di rumahnya saat penggeledahan.


    Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman minimal 6 (enam) tahun penjara dan maksimal 20 (dua puluh) tahun penjara.


    Polres Nias mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika guna menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Nias, ungkap Motivasi Gea mengakhiri. (Humas Res Nias- St Lase)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini