Kepulauan Nias - Kejaksaan Negeri Gunungsitoli telah melakukan penahanan terhadap 3 (tiga) orang tersangka dugaan kasus korupsi Dana Desa Fadorobahili, Kecamatan Mandrehe, Kabupaten Nias Barat, Provinsi Sumatera Utara pada tanggal, 9 Desember 2024 lalu.
Ketiga tersangka tersebut berinisial DG selaku Bendahara Desa Fadoro Bahili, FG sebagai Sekretaris Desa, dan DBG yang menjabat sebagai Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK).
Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Parada Situmorang, S.H., M.H melalui Kasi Pidsus, Solidaritas Telaumbanua, S.H.,M.H pada konferensi persnya Senin, (09/12/2024) lalu menjelaskan bahwa ketiga tersangka diduga melakukan manipulasi data atau fiktif pada kegiatan penguatan ketahanan pangan tingkat desa dengan rincian pengadaan bibit ternak TA.2022 dan peningkatan produksi tanaman pangan dengan rincian pengadaan pupuk TA.2023.
"Sehingga, akibat perbuatan melawan hukum para tersangka negara dirugikan sebesar Rp. 425.000.000,- (empat ratus dua puluh lima juta rupiah). Pasal yang disangkakan yakni pasal 2 Subs Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto pasal 55 KUHP, " ungkap Kasi Pidsus Kejari Gunungsitoli.
Namun, pada kasus dugaan Korupsi Dana Desa ini, mantan kepala Desa Fadorobahili berinisial RG sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Dana Desa memiliki tanggungjawab serta peran penting dalam mengelola secara efektif dan efisien serta memastikan penggunaan Dana Desa sesuai rencana dan peraturan yang berlaku masih belum ditetapkan sebagai sebagai tersangka dan ditahan.
Dari informasi yang disampaikan masyarakat mantan Kepala Desa Fadorobahili berinisial RG bebas berkeliaran dan diduga sedang mengusahakan mengumpulkan uang yang bernilai 425 juta rupiah untuk dikembalikan ke Negara melalui Kejaksaan Negeri Gunungsitoli agar RG terbebas dari jeratan hukum kasus korupsi ini.
Sesuai data yang dihimpun awak media dari sumber terpercaya, terjadinya korupsi Dana Desa Fadorobahili ini diduga otak pelakunya adalah mantan Kades RG terungkap dari bukti Kwintasi resmi penerimaan uang dari tangan Bendahara Desa. Namun, seluruh uang yang diambil dari tangan bendahara desa yang diperuntukkan pada kegiatan Ketahanan Pangan Desa Fadorobahili tidak dibelanjakan atau difiktifkan oleh mantan kades "RG" diduga untuk keperluan dan memperkaya dirinya sendiri.
Berikut rincian tanda bukti pengeluaran uang yang diterima Kepala Desa Fadoro Bahili An. Restueli Gulo dari Bendahara Desa Fadoro Bahili An. Duhuaro Gulo diatas materai 10000 yang ditandatangani oleh Kepala Desa Fadoro Bahili dan Bendahara Desa sebagai berikut ;
1. Pada tanggal 28 Juni 2022, Bendahara Desa Fadorobahili An. Duhuaro Gulo menyerahkan uang kepada Kepala Desa Fadorobahili An. Restueli Gulo berjumlah Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) untuk "pembayaran biaya survey bibit ternak babi untuk masyarakat Desa Fadorobahili, Kecamatan Mandrehe," pada kegiatan : Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa (Lumbung Desa dll). Nomor Kwitansi : 00065/KWT/05.2012/2022.
2. Pada tanggal, 10 Oktober 2022, Bendahara Desa Fadorobahili An. Duhuaro Gulo menyerahkan uang kepada Kepala Desa Fadorobahili An. Restueli Gulo berjumlah Rp 18.000.000,- (Delapan belas juta rupiah) untuk "Pembayaran belanja ketahanan pangan Desa Fadorobahili Tahun Anggaran 2022," pada kegiatan : Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa (Lumbung Desa dll). Nomor Kwitansi : 00082/KWT/05.2012/2022.
3. Pada tanggal, 30 Desember 2022 Bendahara Desa Fadorobahili An. Duhuaro Gulo menyerahkan uang kepada Kepala Desa Fadorobahili An. Restueli Gulo berjumlah Rp 235.500.000,- (dua ratus tiga puluh lima juta lima ratus ribu rupiah) untuk "Pengadaan Bibit Ternak Babi," pada kegiatan : Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa (Lumbung Desa dll). Nomor Kwitansi : 00136/KWT/05.2012/2022.
4. Pada tanggal, 18 Juli 2023 Bendahara Desa Fadorobahili An. Duhuaro Gulo menyerahkan uang kepada Kepala Desa Fadorobahili An. Resteli Gulo berjumlah Rp 177.000.000,00 (seratus tujuh puluh juta rupiah) untuk "Pembayaran belanja pengadaan pupuk untuk ketahanan pangan di Desa Fadorobahili Tahun 2023," pada kegiatan : peningkatan Produksi Tanaman Pangan (alat produksi/pengelolaan/penggilingan). Nomor Kwitansi : 00060/KWT/05.2012/2023.
Dari poin 1 S/d poin 4 diatas, total uang yang diterima Kepala Desa Fadorobahili An. Restueli Gulo dari Bendahara Desa An. Duhuaro Gulo : Rp 15.000.000, + Rp 18.000.000, + Rp 235.500.000, + Rp 177.000.000, berjumlah : Rp 445.500.000,- (empat ratus empat puluh lima juta lima ratus ribu rupiah).
Terpisah, Ketua Forum Perangkat Desa Kepulauan Nias sekaligus Korwil Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP), Imansius Telaumbanua dengan tegas meminta kepada Kajari Gunungsitoli, Parada Situmorang, SH.,MH untuk segera menetapkan tersangka dan menahan mantan Kades Fadorobahili berinisial "R.G" karena diduga kuat sebagai otak utama terjadinya indikasi korupsi DD Fadorobahili ini.
"Kami mendorong dan mendesak Kajari Gunungsitoli agar "RG" mantan kades segera ditetapkan tersangka dan ditahan. Dari pemantauan kami dan sesuai informasi yang didapatkan, saat ini mantan Kades Fadorobahili RG bebas berkeliaran diluar sana. Beberapa bukti-bukti kuat menjerat RG telah ada, kami berharap Kajari Gunungsitoli dapat mengungkap kasus dugaan Korupsi Dana Desa Fadorobahili ini secara transparan tanpa ada yang ditutup-tutupi serta berkeadilan," ucap Imansius Telaumbanua yang sering disapa Ama Aldo, Sabtu (08/02/2025).
Hingga saat ini, sudah 62 hari sejak ketiga aparat desa ditahan tepatnya tanggal, 09 Desember 2024 lalu, RG masih belum ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Apa RG ini kebal hukum?, pungkasnya mengakhiri.
Sudah 2 kali awak media melakukan konfirmasi kepada mantan Kades Fadorobahili An. Restueli Gulo dengan no. WhatsApp : 08137089xxxx, namun tidak ada respon atau jawaban, seakan menghindar dari konfirmasi awak media.
Sampai berita ini diterbitkan, awak media masih belum melakukan konfirmasi kepada Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, terkait tindak lanjut pengungkapan indikasi kasus Dana Desa Fadorobahili, Kecamatan Mandrehe, Kabupaten Nias Barat.
(Setiaman Lase)