• Jelajahi

    Copyright © Lensasiber.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Sports

    Oku Selatan

    Rp 1.012.046.006 Anggaran Kelurahan Lubuk Pakam I-II P APBD Tahun 2024, Ini Penjelasan Lurah

    Lensasiber.com
    Tuesday, February 18, 2025, 06:27 WIB Last Updated 2025-02-17T23:54:30Z

    Deliserdang - Pemerintah Kelurahan Lubuk Pakam I-II Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deliserdang Provinsi Sumatera Utara menerima anggaran P APBD Tahun 2024 sebesar Rp 1.012.046.006.


    Terkait anggaran P APBD Tahun 2024 kelurahan Lubuk Pakam I-II, awak media datang kekantor kelurahan Lubuk Pakam I-II untuk menjumpai Fahri Muhammad Lurah Lubuk Pakam I-II kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deliserdang. Senin (17/2/2025).


    Dalam penjelasan Fahri Muhammad Lurah Lubuk Pakam I-II terkait anggaran tersebut mengatakan, kelurahan dibebani untuk operasional kelurahan sampai menggaji Kepling dan kami tahun 2024 membuat kegiatan pemberdayaan, seperti membuat pelatihan dekorasi pelaminan dengan tema pernikahan, dalam kegiatan tersebut kami melakukan pelatihan bagaimana cara merias pengantin, dekorasi pelaminan dan kerajinan tangan. ucapnya


    Pada saat awak media menanyakan berapa habis biaya untuk kegiatan pelatihan tersebut, Ironisnya, Fahri Muhammad Lurah Lubuk Pakam I-II mengatakan, kalau itu (berapa habis biaya kegiatan pelatihan dengan tema pernikahan) itu ada di operator kami, ini untuk keperluan apa ya bang, itu kalau untuk mengakomodir masalah keuangan, perencanaan itu semua ada bagian bagiannya, di BKAD ( Badan Keuangan dan Aset Daerah) sampai pencairan, dan enggak perlu sampai terinci anggaran sekian sekian itu disampaikan ke masyarakat, kami ada jenjang struktural yang harus di jalankan dan aku sendiri pun enggak berani buka data tersebut ke masyarakat dan kalau bapak ada SPT (surat perintah tugas) yang menyatakan untuk membuka anggaran itu barulah saya kasih, ungkapnya 


    Mirisnya, pada saat awak media menjelaskan terkait surat perintah tugas untuk peliputan yang di keluarkan pimpinan redaksi media online Lensa Siber yang sudah di tunjukkan kepada Lurah Lubuk Pakam I-II Fahri Muhammad pada saat mengawali untuk mengkonfirmasi dalam hal liputan, Fahri Muhammad mengatakan itukan surat tugas pribadi bapak, kita harus tahu prosedur, surat tugas itu dari pemerintah yang menyatakan untuk membuka data anggaran, ujar Lurah Lubuk Pakam I-II.


    Pada saat awak media bertanya alasan nya apa wartawan tidak bisa minta data terkait penggunaan anggaran, Lucunya penjelasan Fahri Muhammad menjelaskan masalahnya ( Lurah Lubuk Pakam I-II) saya pernah di panggil oleh polres pada saat menjelang pemilu untuk di periksa terkait anggaran, dan polisi sendiri pun tidak berhak untuk menanyakan tentang anggaran kalau tidak ada dumas dari masyarakat. ucap Fahri Muhammad 


    Yang lebih lucu nya pada saat awak media menanyakan siapa nama polisi nya yang memeriksa pak lurah kalau betul pak lurah memang di periksa oleh polisi, Fahri Muhammad Lurah Lubuk Pakam I-II tidak mau mengatakan Siapa nama polisi nya, abang tanyak sendiri aja ke polres, katanya 


    Undang undang Keterbukaan informasi publik nomor 14 tahun 2008 pasal 2 menjelaskan: a.menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik program kebijakan publik dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan keputusan publik


    b.meningkatkan tranparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan badan publik lainnya.


    c.meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik 


    d.mencegah Penyalahgunaan wewenang dan korupsi dalam penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan badan publik lainnya dan


    e.meningkatkan kualitas dan efesiensi pelayanan publik.


    Dan juga undang undang pers nomor 40 tahun 1999 Bab II pasal 3 ayat 1 menjelaskan: Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial dan pasal 4 ayat 3 menjelaskan: untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi, Ironisnya Undang Undang tersebut di Kangkangi oleh Lurah Lubuk Pakam I-II Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deliserdang Provinsi Sumatera Utara Fahri Muhammad, Terkesan Fahri Muhammad Lurah Lubuk Pakam I-II Tertutup terkait penggunaan anggaran pemerintah kelurahan Lubuk Pakam I-II P APBD Tahun 2024 sebesar Rp 1.012.046.006.


    (Repi s)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini