• Jelajahi

    Copyright © Lensasiber.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Sports

    Oku Selatan

    Pernyataan Berbeda Terkait Kondisi Kedua Kaki "N.N" Bocah 10 Tahun Menuai Pro-kontra

    Lensasiber.com
    Monday, February 3, 2025, 13:04 WIB Last Updated 2025-02-03T06:04:41Z

    Kepulauan Nias - Kasus viral beberapa minggu terakhir ini seorang bocah 10 tahun berinisial N.N yang terjadi di Desa Hilikara, Kecamatan Lolowa'u, Kabupaten Nias Selatan, dikejutkan dengan munculnya pernyataan orang tua (bapak) kandung korban yang menyatakan bahwa kondisi kedua kaki anaknya (N.N) normal sejak lahir.


    Hal ini dinyatakan Yarman Ndruru alias Ama Nelfin (bapak kandung korban NN) melalui cuplikan video yang saat ini viral di media sosial sehingga menuai pro-kontra para netizen.


    Ditegaskan Yarman Ndruru, bahwa kedua kaki anak kandungnya NN sejak lahir tidak cacat atau normal dan bahkan N.N saat masih kecil bisa berlari-lari sebelum Ia tinggalkan pergi merantau.


    "Sedikit pun kedua kaki NN belum cacat, kondisi badannya sehat semua," ucap bapak kandung Nelfin di video tersebut. (Dalam bahasa daerah Nias).


    Pernyataan bapak kandung NN. (korban), seiring dengan pernyataan Kepala Desa Hilikara, Ponisman Giawa.


    "Perlu saya tegaskan bahwa sebelum dirinya menjabat sebagai Kepala Desa Hilikara, kondisi kedua kaki NN tidak cacat atau dalam keadaan normal." Hal ini disampaikan Ponisman Giawa saat diwawancarai TV Nasional beberapa hari yang lalu.


    Dikutip dari Tribun-Medan.com, berbanding terbalik dengan peryataan Kepala Bidan Pelayanan Kesehatan (Dinkes) Sumatera Utara, dr Nelly Fitriani mengungkapkan bahwa kondisi kaki bocah terdapat kelainan bawaan lahir.


    Sesuai hasil rontgen dari foto thorax, ditemukan kelainan tulang belakang melengkung, yang merupakan kelainan kongenital atau bawaan lahir. Kaki korban juga tidak terlihat ada patahan, jadi kondisi tersebut sudah ada sejak lahir.


    Kondisi kaki NN masuk dalam kategori stunting dan memiliki bentuk kaki letter O. Dan secara umum kondisinya dalam keadaan sehat dan tidak memerlukan rujukan ke RSUP Haji Adam Malik, kata dr Nelly Fitriani, Jum'at (31/01/2025).


    Pada kasus viral ini, Kepolisian Resort Nias Selatan telah menetapkan 1 (satu) orang perempuan berinisial "D" (18 tahun) sebagai tersangka yang tak lain adalah tante korban.


    Hal ini disampaikan Kapolres Nias Selatan, AKBP Ferry Mulyana Sunarya, S.I.K saat menggelar konferensi pers, Sabtu (01/02/2025). Pelaku berinisial D (18), yang merupakan kerabat atau tante korban, ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan terhadap sembilan saksi. "Penetapan tersangka didasarkan pada keterangan saksi yang menunjukkan adanya tindak kekerasan terhadap korban," ungkap Ferry.


    Tersangka D dijerat dengan Pasal 80 Ayat 1 dan 2 junto Pasal 76C UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman  5 tahun penjara.


    Pada kesempatan itu juga Kapolres Nias Selatan, Ferry Mulyana Sunarya mengklarifikasi bahwa dugaan patah tulang kaki yang sempat viral di media sosial tidak benar. Hasil pemeriksaan radiologi menunjukkan bahwa kondisi fisik korban merupakan kelainan bawaan sejak lahir, bukan akibat penganiayaan.


    "Berdasarkan hasil rontgen, tidak ditemukan patah tulang akibat kekerasan. Hanya ada lebam 3 cm di paha kiri korban," jelas AKBP Ferry sambil menunjukkan hasil medis yang memperkuat temuan ini.


    Diketahui juga sebelumnya, bahwa hampir 8 tahun N.N (korban) tinggal bersama tantenya "D" yang telah ditetapkan sebagai tersangka di satu rumah yang sama dengan kakek, nenek dan pamannya korban. Yang sangat memprihatikan dan menyedihkan sekali, korban ditaruh atau dikurung di kandang ayam yang diduga pelakunya adalah kerabat atau saudara terdekat N.N (korban).


    Dengan munculnya pernyataan dari orang tua kandung (bapak) korban, Yarman Ndruru dan seiring dengan pernyataan Kepala Desa Hilikara, Ponisman Giawa, kasus terhadap bocah 10 tahun ini semakin menarik perhatian kedepannya. Dan menjadi tantangan baru kepada Kapolres Nias Selatan untuk mengusut tuntas kasus viral ini.


    Masyarakat berharap kepada Kapolres Nias Selatan untuk mengusut tuntas kasus NN ini secara berkeadilan dan transparan ke publik serta mendukung penuh Polres Nias Selatan, apabila masih ada terduga pelaku lainnya yang turut melakukan tindakan kekerasan fisik terhadap korban N.N untuk segera ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, agar mereka bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum dan memberi keadilan buat korban. 


    (St. Lase)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini