Nias Selatan - Kapolres Nias Selatan, AKBP Ferry Mulyana Sunarya, S.I.K., menggelar konferensi pers bertempat di halaman Mapolres Nias Selatan pada Sabtu (1/2/2025) Kapolres menjelaskan perkembangan kasus pembunuhan di Desa Lawindra, Kecamatan Mazino. Pelaku yang berinisial SN tega menikam warga sekampungnya, FH, setelah tersinggung karena ditegur akibat kebiasaannya mabuk.
Kejadian tragis ini terjadi pada Rabu (29/1/2025) sekitar pukul 10.00 WIB dalam sebuah acara keluarga. Saat itu, FH menegur SN dengan nada keras, yang kemudian memicu emosi pelaku.
“Merasa tersinggung, SN sempat pulang untuk mengambil sebilah pisau, lalu kembali ke lokasi acara dan langsung menikam punggung sebelah kiri korban hingga mengalami luka tembus,” jelas Kapolres.
Usai kejadian, SN melarikan diri ke hutan. Namun, kurang dari 24 jam kemudian, ia menyerahkan diri setelah berkoordinasi dengan keluarganya.
“Personel Sat Reskrim segera mengamankan SN setelah mendapat laporan dari keluarganya. Saat ini, tersangka sudah diamankan di Polres Nias Selatan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tambahnya.
Korban FH sempat dilarikan ke Klinik Gloria Teluk Dalam dan dirujuk ke rumah sakit di Gunung Sitoli. Sayangnya, nyawanya tidak tertolong dalam perjalanan.
SN kini dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338, serta Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman seumur hidup.