• Jelajahi

    Copyright © Lensasiber.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Sports

    Oku Selatan

    Misteri Orang Asing Bekerja di Kabupaten Deliserdang

    Lensasiber.com
    Thursday, February 27, 2025, 14:45 WIB Last Updated 2025-02-27T07:45:06Z

    Deliserdang - Hoang Juang warga negara China yang datang ke Indonesia jalan kyai haji Hasyim Asy'ari Dusun Sempurna Desa Sekip Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deliserdang Provinsi Sumatera Utara yang tinggal di rumah kontrakan milik Togop Sinaga sebagai pekerja di pengeringan hewan laut tripang yang akan di ekspor ke negara China milik PT. HOWI SHONESEA TRADING.


    Mirisnya, izin usaha tripang tersebut pada saat di konfirmasi awak media terkait izin usaha tripang, Hoang Juang hanya memberikan Surat Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Nomor Induk Berusaha:1201240048785 dengan Nama Pelaku Usaha : PT. HOWI SHONESEA TRADING, Alamat Kantor: jalan Ir.. H.Juanda 16D, Desa/Kelurahan Suka Damai Polonia, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara, Dengan Status Penanaman Modal: PMA dan Dokumen Kelengkapan Jati diri Hoang Juang warga negara China berupa Pasport dan Visa Investor (izin tinggal) Pada saat di konfirmasi oleh awak media. Senin (24/2/2025).


    Yang lebih ironisnya, Data kelengkapan administrasi jati diri Hoang Juang warga negara China tersebut saat melapor ke kantor Pemerintah Desa Sekip melalui Iskandar Pulungan salah satu kaur di pemdes Sekip hanya berupa Foto Copy Pasport dan Visa Investor (izin tinggal) tanpa menunjukkan asli dokumentasi visa investor (izin tinggal), dan kami sudah berkordinasi dengan Babinsa Desa Sekip terkait warga negara China tersebut, dan warga negara China tersebut sudah kami suruh pergi, dan Kami bersama Polisi dan Babinsa bulan 11 Tahun 2024 datang ke sana (ke rumah Hoang Juang Tempat Penjemuran Tripang) Orang itu Enggak ada pulang ke negara nya China Imlekan, Orang China itu datang ke mari (Desa Sekip) bulan 10, ucap Iskandar Pulungan. Rabu (24/2/2025).


    Serta Hoang Juang warga negara China melaporkan izin usaha tripang nya ke Pemerintah Desa (Pemdes)Sekip) berupa surat Perizinan Berusaha Berbasis Resiko yang serupa surat izin yang diberikan Hoang Juang kepada awak media pada saat di konfirmasi. 


    Mirisnya lagi, menurut keterangan kepala Dusun Somperna Desa Sekip mengatakan pada saat di konfirmasi Senin (24/2/2025), ke absahan surat dokumen Hoang Juang warga negara China tersebut cukup memberikan surat foto kopi aja sudah cukup tidak perlu harus melihat yang aslinya, ucapnya 


    Terkait usaha pengelohan binatang laut seperti pengolahan hewan tripang usaha Hoang Juang warga negara China tersebut, Menurut keterangan Tama staf pegawai Kantor Dinas Perikanan dan Kelautan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menjelaskan Pada Saat di konfirmasi oleh awak media yang menyamar sebagai nelayan di kantor Pemprovsu Perikanan dan Kelautan, Mengatakan, Usaha pengolahan hewan laut seperti tripang harus mempunyai eskapenya surat izin sertifikat standar pengolahan dari Pemerintah Perikanan dan Kelautan (KLBI) tidak cukup hanya surat Nomor Izin Berusaha (NIB) harus ada KLBI dan Surat Sertifikat standar pengolahan apalagi itu barang ekspor. Terangnya. Rabu (26/2/2025).


    Untuk mendapatkan kebenaran data foto copy Paspor dan visa investor (izin tinggal) yang di miliki oleh awak media yang di berikan oleh Iskandar Pulungan salah satu kaur Pemdes sekip dan Babinsa Desa Sekip tentang keabsahan surat Paspor dan visa investor (izin tinggal) milik Hoang Juang warga negara China, awak media mendatangi Kantor Imigrasi medan yang beralamat jalan Gatot Subroto, pada hari  rabu (26/2/2025).


    Dalam keterangan odi pegawai imigrasi Medan menjelaskan, Warga negara asing yang datang ke Indonesia seperti Hoang Juang warga negara China ini, data yang harus di miliki, Paspor,visa, kalau orang tersebut untuk bekerja di Indonesia, kalau dia berinvestasi di Indonesia atau usahanya mencapai 10 miliar keatas cukup dengan menggunakan visa investor (izin tinggal), kalau usaha investasi nya hanya mencapai 10 miliar kebawah orang tersebut harus memakai izin visa surat keterangan bekerja dari negara nya yang di tujukan ke negara dimana dia bekerja atau berinvestasi, dan mengenai izin usaha nya yang mempunyai wewenang untuk mempertanyakannya dinas tenaga kerja dan Perindustrian dan Perdagangan, kami hanya bagian memeriksa Paspor dan Visa nya, dan Hoang Juang warga negara China tersebut sudah kami periksa kemarin setelah tim kami turun ke kantor Hoang Juang pada tanggal (24/2/2025) hari Senin katanya.


    Pantas Tarigan Ketua Lsm Lipan Sumatera Utara Mengatakan Terkait Orang asing datang ke negara Indonesia baik dia mau bekerja atau pun melancong bukan tidak boleh, ia maunya orang asing yang datang ke Indonesia haruslah melengkapi persyaratan dokumen mengikuti peraturan Pemerintah Indonesia dan meminta kepada para petugas baik petugas imigrasi, Bea cukai maupun yang lainnya yang berkaitan orang atau barang asing yang masuk Indonesia harus lebih perketat penjagaan dan pemeriksaan dokumen Yang di miliki orang asing tersebut agar negara kita ini (Indonesia) tertib dan tertata rapi dan terhindar dari ancaman negara lain dan tidak mudah nya barang barang ilegal masuk ke Indonesia. Pintanya. Rabu (26/2/2025).


    (Repi S)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini