• Jelajahi

    Copyright © Lensasiber.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Sports

    Oku Selatan

    Massa Dari Aliansi Guru yang Ada di Kabupaten Aceh Tenggara, Mendatangi Gedung DPRK

    Lensasiber.com
    Wednesday, February 26, 2025, 10:11 WIB Last Updated 2025-02-26T03:11:10Z

    Kutacane - Satuan aliansi guru Aceh Tenggara mendatangi gedung DPRK Agara dengan mempertanyakan hak-hak mereka yang sampai saat ini belum mereka Terima. Hari Selasa Siang . Selasa. 25/2/2025.


    "Masa aliansi guru itu langsung di Terima oleh komisi D DPRK Agara oleh Maruan Husni dan Abi hasan. 


    Masa aliansi guru agara menyampaikan rasa kekecewaan mereka yang mereka anggap telah di hianati oleh pemerintah daerah, karena hak yang mereka tunggu dari tahun 2023 sampai 2024 tidak kunjung mereka Terima, adapun hak yang mereka tuntut adalah tunjangan penghasilan tambahan ( tamsil).


    Yunita salah satu dari aliansi guru menyampaikan kepada awak media, kami adalah ujung tombak anak bangsa, mencerdaskan kehidupan bangsa dan selalu di tuntut untuk terus berusaha mendidik anak anak agar menjadi individu yang berprestasi, namun sampai saat ini mengapa hak kami belum juga kami Terima. 


    Ditempat yang sama pada halaman yang tak berbeda abdul manan seorang guru sekolah dasar di kecamatan badar juga menyampaikan kepada awak media, kami akan terus menuntut hak kami sampai kapan pun. 


    Disela masa aliansi guru bersorak dan mengatakan cepat cair kan hak kami, cairkan hak kami. Kepala Dinas Pendidikan pemuda dan olah raga Zulkifli, M.Pd menyampaikan kepada masa aliansi guru agara bahwa hak mereka akan diterima pada bulan Maret 2025 ini. 


    Selain itu masa aliansi guru agara menuding pihak keuangan dan Sekda telah bermain mata dalam mengotak ngatik hak kami selama ini.


    Dimana hati nurani nya, dimana tanggung jawab nya, apakah hak kami itu telah masuk ke kantong nya atau telah di bagi bagi kepada mafia, dan sempat sebagian guru menyampaikan apa abda tidak ingin guru di agara ini sejahtra sebutnya. 


    Jelas ini telah menyalahi peraturan pemerintah Nomor 41 tahun 2009 tentang tunjangan profesi guru dan dosen. 


    Peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan nomor 19 tahun 2019 tentang petunjuk teknis penyaluran tunjangan dan penghasilan tambahan guru dan dosen. 


    Kemudian keputusan nomor 7174 tahun 2023 tentang petunjuk teknis pembayaran tunjangan profesi bagi guru. 


    Dalam akhir kekecewaan nya beberapa masa aliansi guru agara mengatatakan, bila daerah ini ingin maju dengan pendidikan, maka jaganlah kami sebagai guru ini dihianati degan lantang. 


    "Ingat Indonesia merdeka tidak terlepas dengan pahlawan pendidikan... Sebutnya.


    Aliansi guru diakhir, kami lanjutkan dan kami laporkan sampai tingkat yang lebih tinggi lagi, apabila hak kami tidak kami Terima sesuai dengan ucapan kepala dinas pendidikan pemuda dan olahraga, tutup mereka. 


    ( Syah Putra )

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini