Deliserdang, Lubuk Pakam - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Deli Serdang, Rabu, 5 Februari 2025 yang ditutup pada pukul 21.12 Wib melaksanakan Rapat Pleno Terbuka menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Deli Serdang yang terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang Tahun 2024.
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Deli Serdang yang terpilih adalah Nomor Urut 2 (dua), yakni Sdr. dr. H. Asri Ludin Tambunan, M.Ked (PD)., SP.PD dan Sdr. Lom Lom Suwondo, S.S. Pasangan calon tersebut memperoleh total suara sebanyak 229.242 (dua ratus dua puluh sembilan ribu dua ratus empat puluh dua) suara atau 51,2% (lima puluh satu koma dua persen) dari total suara sah dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang Tahun 2024. Rabu (5/2/2025)
Penetapan ini dilakukan setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 152/PHPU.BUP-XXIII/2025 tanggal 4 Februari 2025, yang menguatkan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Deli Serdang.
Rapat Pleno Terbuka yang dilaksanakan di D'Prima Hotel Kualanamu ini dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Deli Serdang, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, Partai Politik, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Deli Serdang, serta Forkopimda Kabupaten Deli Serdang.
Setelah Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Deli Serdang, KPU Kabupaten Deli Serdang akan menyampaikan kepada DPRD Kabupaten Deli Serdang Keputusan Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih untuk di Paripurnakan oleh DPRD Kabupaten Deli Serdang.
(Repi s)