• Jelajahi

    Copyright © Lensasiber.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Sports

    Oku Selatan

    Ketua LSM Tipikor Jupri Yandi R Minta Pada ( APH )Lidik Anggaran Dana Desa Tading Niulihi Tahun 2022 - 2023

    Lensasiber.com
    Monday, February 3, 2025, 15:25 WIB Last Updated 2025-02-03T08:25:30Z

    Kutacane - Ketua LSM Tipikor Jupri Ya di R Menyebut kan Ke media ini, media lensa siber, com bahwasanya Desa Yang berada di kecamatan Deleng Phokis on  ,Desa Tading Niulihi Kabupaten Aceh Tenggara,diduga Menyelewengkan Dana Kegiatan Tahun 2022_ 2023 megenai ketahanan Pangan,Pembagian BLT, serta kegiatan lainnya senen 03 Februari 2025.


    Kucuran Dana diDesa tersebut bukan main bisa dibilang cukup besar, Namun Disisi lain terungkap bahwa kualitas pembangunan dan pembagian BlT serta kegiatan lainya sangatlah buruk tutur ketua LSM Tipikor Jupri tadi R di Kotacane hari ini.


    Bagaimana ya pendamping Desa dan tenaga ahli pendamping Desa ko bisa ya kegiatan  seburuk ini dan bisa direalisasikan bahkan mungkin juga sudah sertifikasi sebut Jupri tadi R


    Parahnya lagi masyarakat desa tidak mengetahui bahwa adanya ketahanan pangan selama tahun 2022-2023 kalau dulu ya Pak memang ada ucap masyarakat yang tidak ingin disebutkan namanya,tapi semenjak Pak kades sekarang kami tidak tahu tuturnya. 


    lanjut kabiro media ini  menanyakan masalah ketahanan pangan  Pembagian BlT, serta Badan Usaha Milik Kute ( BUM K )kepada Kepala Desa Tading Niulihi,Kecamatan Deleng Phokison,Kabupaten Aceh Tenggara,sama sekali tidak ada respon dari kepdes tersebut, melalui pesan WhatsApp,pada hari ini senen jam 11 : 36 WIB,Disini oknum dari kepdes diduga tidak ada ketrasfaran melalui kegiatan didesa yang dipimpinnya


    Warga berharap kepada pihak Inspektur Daerah (Inspektorat) Untuk bertindak tegas dan memanggil kepala desa Tading Niulihi yang diduga sudah melakukan Tindakan Korupsi tahun anggaran 2022_ 2023 megenai Dana Ketahanan Pangan, BLT, serta Lainya 


    Melalui pemberitaan semoga pihat petinggi kabupaten Aceh Tenggara bisa membaca dan berdiri ,jangan duduk terus di kursi menikmati dinginya Ac serta minuman yang segar, Baik itu pihak Kejari, Inspektorat, tividkor bahkan Pj Bupati Aceh Tenggara juga harus tau dan tegas terhadap kepala desa yang melanggar aturan.


    Jangan menunggu sebuah laporan baru ada tindakan, Tapi melalui pemberitaan harusnya pihak Aph dan Pemerintah kabupaten Aceh Tenggara sudah bisa melakukan pemeriksaan terhadap keluhan warga yang disampaikan ketua LSM Tipikor jupri ya di R melalui media ini cetus nya


    ( Syah Putra )

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini