Kutacane - Besarnya anggaran Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang masuk di Sekolah Madrasah Min Lawe sumur Kecamatan Lawe sumur Kabupaten Aceh Tenggara, patut dicurigai, diduga kuat sebagai ladang korupsi memperkaya kepala Madrasah , maupun suatu golongan. 25/2/2025
Menurut info dari narasumber yang tidak ingin disebut kan namya,bahwa anggaran Dana BOS pada setiap tahunnya hampir ratusan ribu rupiah,mulai dari tahun 2023-2024 yang masuk ke rekening sekolah Madrasah Min Lawe Sumur, Seharusnya diprioritaskan sebagai kebutuhan prasarana baik disekolah dan sebagainya.
Lanjut dari narasumber menerangkan hari ini pada media, bahwa oknum Kepala Madrasah M. Z Alasta S. Pdi jarang sekali melakukan musyawarah atau mufakat untuk perencanaan baik untuk kegunaan Dana BOS ,Bersama dengan dewan guru terkait realisasi anggaran yang dikelola nya disetiap tahun, sebutnya.
Dalam hal ini,selain dari kurangnya bentuk keterbukaan oleh oknum Kepala Sekolah Madrasah, jarang berada disekolah setelah penarikan dana bos, asik keluyuran ,dan tidak terlihat memaparkan tanda realisasi kegunaan Dana BOS secara transparan kepada masyarakat dan dewan guru maupun ditempat terbuka dimata publik.
“Seharusnya Kepala Pendidik Sekolah menempelkan seluruh item kegiatan uang negara pada tempat umum sebutnya.
Kami sebagai kontrol media sosial yang ada di kabupaten aceh tenggara meminta kepada aparat penegak hukum (APH) baik dari kepolisian atau kejaksaan, untuk dapat secepatnya membentuk tim khusus untuk melakukan Lidik penggunaan dana Bos di sekolah Madrasah Min Lawe Sumur, seperti pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah hingga pembelian alat multimedia guna untuk menindaklanjuti persoalan yang ada di sekolah tersebut.
“Sebab itu kita mendorong pihak APH untuk dapat secepatnya lakukan Lidik termasuk seperti gaji guru dan karyawan, kebutuhan belajar mengajar seperti harga satuan buku dan alat tulis, serta keperluan lainnya seperti biaya listrik, air, dan perawatan gedung sekolah,” pungkasnya ke media lensa siber. Com ini Jam 11:00 WIB Siang ini di Kutacane.
“Apapun bentuk kegiatan harus melalui dengan mempedomani petunjuk teknis (juknis) dan petunjuk pelaksanaan (juklak). Perlu dipampangkan papan informasi yang terpampang tentang uraian pengunaan Dana di Sekolah dan dapat dilihat oleh seluruh dewan Guru dan Masyarakat guna untuk sebagai bentuk transparansi dan akuntabel,”
Dan awak media ini mencoba konfirmasi untuk kedua kali nya untuk hadir ke sekolh tapi disayangkan M. Z Alasta, S.Pdi tidak berada di sekolh sebut dewan guru pada selasa ,Guna ingin melakukan konfirmasi kepada kepala Madrasah Min Lawe sumur dimana masih waktu jam belajar sekira pukul 10:13 Wib.
Tidak sampai disitu, upaya dari awak media untuk terus melakukan konfirmasi melalui via Aplikasi WhatsApp, namun kepala Pendidik Sekolah Madrasah M Z, Alasta, S. Pdi nampak mengabaikannya baik melalui pesan singkat WhatsApp , walaupun sudah terlihat bertanda ceklis dua terkesan cuma dibaca, hingga berita ini tayang, kepala Madrasah belum bisa memberikan tanggapannya.
Kami dari rekan media dan LSM yang ada di kabupaten aceh tenggara minta kepada kepala Kemenag kabupaten aceh tenggara agar menegur oknum Kepala Madrasah min Lawe sumur, diduga oknum dari Madrasah tersebut asik be keluyuran setelah menerima dana bantuan Operasional sekolah, atau disingkat degan ( Bos)
Selanjutnya apa bila terdapat ketidaktasfaraan dari oknum kepsek mengenai pengelolaan dana Bos, kami mintak pada Kemenag Kabupaten aceh tenggara agar mencopot kepala Madrasah tersebut dari jabatannya dikarenakan tidak mencerminkan etika baik bagi semua kalangan dan pihak-pihak tertentu dan masyarakat luas.
( Syah Putra )