3Deliserdang - Peraturan Pemerintah Tentang Kedisiplinan Pegawai Nomor 94 Tahun 2021 Bab Kedua Pasal 3 Huruf d, e dan f Yang Menyatakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Wajib:
d.Menaati Ketentuan Peraturan Perundang undangan,
e.Melaksanakan Tugas Kedinasan Dengan Penuh Pengabdian, Kejujuran, Kesadaran Dan Tanggung Jawab
f.Menunjukkan integritas dan Keteladanan dalam Sikap, Prilaku, Ucapan,dan Tindakan Kepada Setiap Orang Baik Di Dalam Maupun Di Luar Kedinasan.
Ironisnya Intan Agustina Sinaga Tidak Mengindahkan Isi Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 huruf d, e dan f Pada Saat Wakil Kaperwil Sumut Media Online Lensa Siber Datang Ke Puskesmas Pantai Labu Untuk Menjumpai Kepala Puskesmas Pantai Labu dr.Beni L Bukit.M.Kes. Dengan Berkata Bapak Kalau Mau Minta Data Kami Harus Memasukkan Surat Untuk Kelengkapan Administrasi Kami, Dan Keperluannya Untuk Apa, Saya Harus Minta Izin Dulu Kepada Pimpinan Saya, Nanti Bapak Saya Hubungi Kembali, Bapak Dari Mana. Ucapnya.
Pada Saat Wakil Kaperwil Sumut Media Online Lensa Siber Menanyakan Keberadaan Kapus Pantai Labu Kepada Intan Agustina Sinaga KTU Puskesmas Pantai Labu, Mirisnya KTU Mengatakan Kepala Puskesmas (Kapus) Enggak Ada.
Sebelum Wakil Kaperwil Sumut Media Online Lensa Siber Bertemu Dengan Intan Agustina Sinaga KTU Puskesmas Pantai Labu, Wakil Kaperwil Sumut Media Online Lensa Siber Terlebih Dulu Ketemu Dengan Niar Staf KTU Puskesmas Pantai Labu di Ruangan TU, Dan Niar Menjelaskan Kepada Wakil Kaperwil Sumut Media Online Lensa Siber Kapus sudah Pergi Kedesa Desa Untuk Melakukan Posyandu Pada Saat Wakil Kaperwil Sumut Media Online Lensa Menanyakan Keberadaan Kapus Pantai Labu ,dan KTU Puskesmas Pantai Labu Juga Pergi Kedesa Desa Ikut Dengan Pak Kapus Untuk Melakukan Posyandu. Ucap Niar. Senin 3/2/2025.
Yang Lebih Mirisnya Lagi, Pada Saat Wakil Kaperwil Sumut Media Online Lensa Siber Mau Masuk Keruangan Kapus Pantai Labu Ketemu Dengan KTU Puskesmas Pantai Labu Intan Agustina Sinaga Sedang Duduk di Kursi Staf Ruangan kapus Pantai Labu, Pada Hal Intan Agustina Sinaga Selaku KTU Puskesmas Pantai Labu Terlebih Dulu di Kabar kan Oleh Niar Staf Honornya KTU Puskesmas Pantai Labu Kepada Wakil Kaperwil Sumut Media Online Lensa Siber, KTU Puskesmas Pantai Labu Sedang Berada Di desa desa Yang Ada Di Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deliserdang Untuk Melaksanakan Posyandu Program Rutin Puskesmas Pantai Labu.Ungkap Niar.
Dalam Pantauan Wakil Kaperwil Sumut Media Online Lensa Siber Mobil Yang Di Kendarai Kepala Puskesmas (Kapus) Pantai Labu Sedang Terparkir Di Halaman Depan Puskesmas Pantai Labu dan Dalam Penjelasan Salah Satu Pegawai Puskesmas Pantai Labu Yang Berada Di Loket Pintu Masuk Puskesmas Pantai Labu Lantai Satu Yang Namanya Enggak Di Ketahui Menjelaskan Kepada Wakil Kaperwil Sumut Media Online Lensa Siber Kapus Ada, Bapak naik Aja Ke atas Tanyakan Aja Sama Bagian TU, Dan Menurut Keterangan Salah Satu Tukang Parkir Puskesmas Pantai Labu Kapus Ada Sambil Menunjukkan Mobil Yang Di Kendarai Kapus Pantai Labu, Pada Saat Wakil Kaperwil Sumut Media Online Lensa Siber Menanyakan Keberadaan Kapus Pantai Labu dan Menanyakan Mobil Xpander cross Warna Hitam Ini Punya Siapa. Senin (3/2/2024)
Kedatangan Wakil Kaperwil Sumut Media Online Lensa Siber Ke Puskesmas Pantai Labu Untuk Mendapatkan Penjelasan Secara Konkret Dan Terinci Dari Kapus Pantai Labu Terkait Anggaran P APBD Tahun 2024 Puskesmas Pantai Labu Sebesar Rp 4.134..576.246 Yang Di Gunakan Untuk Belanja Modal Peralatan Dan Mesin sebesar Rp 334.120.728 Dengan Kode Rekening 5.2.02. dan Juga Belanja Barang dan jasa Sebesar Rp 2.197.303.112. Kode Rekening 5.1.02. Dan Untuk Mendapatkan Penjelasan Penggunaan Anggaran P APBD Tahun 2024 Lainnya.
Wakil Kaperwil Sumut Media Online Lensa Siber Menjelaskan Kepada Intan Agustina Sinaga, Keperluan Data Tersebut Untuk Pemberitaan di Media Online Lensa Siber Agar Nanti nya Informasi Yang Di Sampaikan Ke Publik Akurat, Berdasarkan Undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. dan Pada Pasal 3 Ayat 1 Menjelaskan, Pers Nasional Mempunyai Fungsi Sebagai Media Informasi, Pendidikan , Hiburan Dan Kontrol sosial, Media Berhak Mendapatkan Data Dalam Tugas Liputan Pers nya Berdasarkan Undang Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 4 ayat 1 dan 3 yang Menjelaskan Hak Pers Dalam Menjalankan Tugas Liputan, Ayat 1.Kemerdekaan Pers Di Jamin Sebagai Hak Asasi warga negara.
3.Untuk Menjamin Kemerdekaan Pers, Pers nasional Mempunyai Hak Mencari, Memperoleh, Dan Menyebarluaskan Gagasan dan informasi,
Dan Juga Wakil Kaperwil Sumut Media Online Lensa Siber Menjelaskan Kepada Intan Agustina Sinaga Sangsi Hukum Bagi Orang Yang Menghalangi Kemerdekaan Pers Dalam Melaksanakan Tugas Liputan Pers Untuk Wawancara Dalam Memperoleh Data Dapat Di Kenakkan Pidana Kurungan penjara Paling Lama 2 Tahun dan Denda Paling Banyak 500 Juta Sesuai Undang Undang Pers Nomor 40 tahun 1999 Pasal 18 ayat 1 yang di maksud dengan Pasal 4 ayat 2 dan 3, Mirisnya Intan Agustina Sinaga KTU Puskesmas Pantai Labu Tetap Juga Tidak Mengindahkan Peraturan Undang Undang Pers Tersebut Dengan Mengatakan Kembali Kepada Wakil Kaperwil Sumut Media Online Lensa, Nanti Saya Tanyakan Ke Pimpinan Saya Karena Saya Menjaga Kerahasiaan Jabatan Kami, Dan Tetap Bapak Bawak Surat Untuk Meminta Data Dari Kami, Saya Tidak Menghalangi Bapak.Ucap Nya
Yang Lebih Mirisnya Lagi Kapus Pantai Labu Beni L Bukit Tidak Pernah Mau Mengangkat Handphone nya Pada saat Berkali Kali Di Kontak Wakil Kaperwil Sumut Media Online Lensa Siber ,Dan Tidak Mau Menjawab Pertanyaan Konfirmasi Wa Dari Wakil Kaperwil Sumut Media Online Lensa Terkait Penggunaan Anggaran P APBD Tahun 2024 Puskesmas Pantai Labu Kabupaten Deliserdang Provinsi Sumatera Utara,Minggu Tanggal 26 Januari 2025.Kapus Pantai Labu Terkesan Tertutup Dari Media.
(Repi s)