• Jelajahi

    Copyright © Lensasiber.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Sports

    Oku Selatan

    Gawat...!! LSM Lipan Sumut Somasi Kakan Kemenag Medan Terkait Penggunaan Anggaran Tahun 2024

    Lensasiber.com
    Friday, February 28, 2025, 11:22 WIB Last Updated 2025-02-28T04:22:19Z

    Deliserdang - Pantas Tarigan Ketua LSM Lipan Sumatera Utara somasi Kakan Kemenag (Kementerian Agama) Terkait Penggunaan anggaran Kementerian agama (Kemenag) Medan Tahun 2024 sebesar Rp 132.529.494.000 yang bersumber dari Dipa Nomor:SP DIPA-025.06.2.299229/2024 yang di tanda tangani A.N Menteri Keuangan Direktur Jenderal Anggaran, ttd Isa Rachmatarwata dengan NIP:196612301991021001, Jakarta 24 November 2023.


    Anggaran Belanja tersebut di gunakan seperti untuk Kegiatan Bimbingan masyarakat Kristen Katolik, Pendidikan Agama Islam, Sekretariat Haji, Pendidikan Madrasah, Bimas Islam ,ujar pantas


    Sesuai undang-undang keterbukaan informasi pasal 2 nomor 14 tahun 2008 yang bertujuan untuk :

    - Menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program, kebijakan publik dan proses pengambilan keputusan publik serta alasan pengambilan suatu keputusan publik 


    - Meningatkan transparansi, akuntabilitas penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan badan publik lainnya 


    - Meningatkan partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik 


    - Mencegah Penyalahgunaan wewenang dan korupsi dalam penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan badan publik lainnya


    Saya berharap Kakan Kemenag Medan dapat kerja sama untuk memberikan penjelasan penggunaan anggaran kemenag Medan Tahun anggaran 2024 sebesar Rp132.529.494.000.


    Secara konkret dan terinci sesuai isi somasi LSM Lipan Sumatera Utara sampai kan hari Rabu (26/2/2025) kekantor kemenag Medan dengan Nomor Surat:109/LIPAN/SU/II/2025. Harap Pantas Tarigan Ketua Lsm Lipan Sumut. Kamis (27/2/2025).


    (Repi S)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini