Nias Selatan -Kapolres Nias Selatan, AKBP Ferry Mulyana Sunarya, S.I.K., menggelar konferensi pers terkait dua kasus yang menghebohkan wilayah hukumnya. Bertempat di halaman Mapolres Nias Selatan pada Sabtu (1/2/2025), konferensi pers ini turut dihadiri oleh Kasat Reskrim, Kabag Ops, dan Kasat Binmas. Dua kasus yang dibahas adalah dugaan penganiayaan terhadap bocah perempuan berusia 10 tahun dan kasus penikaman warga di Desa Lawindra yang berujung maut.
Dalam pemaparannya, AKBP Ferry Mulyana menjelaskan bahwa kepolisian telah menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap NN perempuan berusia 10 tahun. Pelaku berinisial D (18), yang merupakan kerabat atau tante korban, ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan terhadap sembilan saksi.
“Penetapan tersangka didasarkan pada keterangan saksi yang menunjukkan adanya tindak kekerasan terhadap korban dan setelah korban divisum menunjukan kekerasan bagian luka luar lebam dipaha kiri atas sebesar tiga centi meter,” ungkap AKBP Ferry.
Sambung, "itu terjadi karena diakibatkan kekesalan Pelaku terhadap korban yang sebelumnya korban (Nn) meninggalkan rumah selama tiga hari menuju bukit dibelakang rumah atau dekat sekolah,".ujarnya.
Kasus ini mencuat setelah laporan dari kepala desa setempat ke Polsek Lolowau pada 27 Januari 2025. Tersangka D dijerat dengan Pasal 80 Ayat 1 dan 2 junto Pasal 76C UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Namun, Kapolres juga mengklarifikasi bahwa dugaan patah tulang yang sempat viral di media sosial tidak benar. Hasil pemeriksaan radiologi menunjukkan bahwa kondisi fisik korban merupakan kelainan bawaan sejak lahir, bukan akibat penganiayaan.
“Berdasarkan hasil rontgen, tidak ditemukan patah tulang akibat kekerasan, jelas AKBP Ferry sambil menunjukkan hasil medis yang memperkuat temuan ini.