• Jelajahi

    Copyright © Lensasiber.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Sports

    Oku Selatan


    Waw...!! Anggaran Kesbangpol P APBD Tahun 2024 Sebesar Rp 131.159.523.797 Penggunaannya di Pertanyakan

    Lensasiber.com
    Wednesday, January 8, 2025, 14:32 WIB Last Updated 2025-01-08T07:32:55Z

    Deliserdang - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik ( Kesbangpol) Kabupaten Deliserdang Mendapatkan Kuncuran Dana P APBD Tahun 2024 Dari PJ Bupati Kabupaten Deliserdang Wiriya Alrahman Melalui Badan Keuangan Dan Aset Daerah (BKAD) Deliserdang) Sebesar Rp 131.159.523.797.


    Anggaran Kesbangpol (Kesatuan Bangsa dan Politik) dialokasikan untuk berbagai kegiatan yang mendukung terwujudnya kesatuan bangsa, politik dan keamanan. Berikut adalah beberapa contoh peruntukan anggaran:


    Kegiatan Utama

    1. Pengembangan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam politik.

    2. Peningkatan kesatuan bangsa dan integrasi nasional.

    3. Pengawasan dan pengendalian kegiatan organisasi politik.

    4. Penanganan konflik dan penyelesaian sengketa.

    5. Pendidikan politik dan demokrasi.


    Program dan Proyek

    1. Program Pembangunan Kesatuan Bangsa (PPKB).

    2. Program Peningkatan Partisipasi Politik (P3P).

    3. Proyek Pengembangan Kapasitas Aparatur Negara.

    4. Proyek Penelitian dan Pengembangan Kebijakan Politik.

    5. Proyek Pengembangan Sistem Informasi Kesbangpol.


    Kegiatan Operasional

    1. Rapat-rapat koordinasi dan sinkronisasi.

    2. Pelatihan dan pendidikan staf.

    3. Pengadaan barang dan jasa.

    4. Perjalanan dinas.

    5. Pengelolaan keuangan dan akuntansi.


    Kegiatan Khusus

    1. Penanganan bencana alam.

    2. Penanganan konflik sosial.

    3. Pengawasan pemilihan umum.

    4. Pengembangan kerjasama internasional.

    5. Penelitian dan pengembangan kebijakan.


    Sumber Anggaran

    1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

    2. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

    3. Sumber dana internasional.

    4. Sumber dana masyarakat.

    5. Sumber dana lainnya.


    Peraturan

    1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

    2. Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan dan Pengelolaan Anggaran.

    3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Anggaran Kesbangpol.


    Terkait Penggunaan Anggaran P APBD Tahun 2024 Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik Kabupaten Deliserdang Untuk Apa Saja Anggaran Tersebut Di Gunakan, Wakil Kaperwil Sumut Media Online Lensa Siber Mencoba Mengkonfirmasi Kepala Kesbangpol Kabupaten Deliserdang Zainal Abidin Hutagalung.M.AP. Melalui Handphone Dengan Menchatting Watshaap Ke Nomor Watshaapnya,


    Ironisnya Chattingan Watshaap Wakil Kaperwil Sumut Media Online Lensa Siber Tidak Mendapatkan Balasan Dari Zainal Abidin Hutagalung.M.AP. Kepala Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik Kabupaten Deliserdang, Dan Juga Wakil Kaperwil Sumut Media Online Lensa Siber Mencoba Menghubungi Langsung Nomor Handphone Watshaap Kepala Kesbangpol Kabupaten Deliserdang.Mirisnya Panggilan Kontak Wakil Kaperwil Sumut Media Online Lensa Siber Tidak Juga Mendapatkan Respon Dari Zainal Abidin Hutagalung Kepala Kesbangpol Kabupaten Deliserdang Karena Nomor Watshaap nya Tidak Bisa Tersambung.Rabu (8/1/2024)


    Karena Tidak Mendapatkan Balasan Jawaban Dari Zainal Abidin Hutagalung.M.AP. Kepala Kesbangpol Kabupaten Deliserdang Terkait Konfirmasi Untuk Mempertanyakan Penggunaan Anggaran P APBD Tahun 2024 Kesbangpol Kabupaten Deliserdang, Wakil Kaperwil Sumut Media Online Lensa Siber Mendatangi Kantor Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik Kabupaten Deliserdang 12:00 WIB, Ironisnya Zainal Abidin Hutagalung.M.AP. Tidak Dapat Di Jumpai Dengan Alasan Yang Di Berikan Oleh Staf Kantor nya,Bapak Kepala Enggak Ada, Sedang Keluar.Ucapnya.Rabu (8/1/2025).


    Pada Saat Wakil Kaperwil Sumut Media Online Lensa Siber Menanyakan Naik Apa Kepala Kesbangpol Perginya Tapi Itu Ada Mobil nya Dan Ruangnya Terbuka Dan Ada Tamu  Di Dalam.Ucap Wakil Kaperwil Sumut Media Online Lensa Siber.


    Bapak Kepala Naik Mobil BPBD Bukan Naik Mobil Itu Ucap Stafnya.


    Yang Lebih Ironisnya Lagi,Dalam Pantauan Wakil Kaperwil Sumut Media Online Lensa Siber, Bendera Kebesaran Negara Kesatuan Republik Indonesia Bendera Merah Putih Yang Terpasang Di Kantor Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik Kabupaten Deliserdang Rusak, Warna Bendera Merah Putih nya Sudah Pudar Dan Pinggiran Jahitan Bendera Merah Putih nya Sudah Terbuka,.


    Pelarangan Megibarkan Dan Memasang Bendera Merah Putih Yang Rusak, Pudar, Kusut Dan Koyak ,Menurut Undang-undang Nomor Tahun 2009 Pasal 68 Dan 69 Tentang Bendera , Bahasa Dan Lambang Negara Serta Lagu Kebangsaan, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2010 Pasal 11 Tentang Tata cara Pengibaran Dan Pemasangan Bendera Negara, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2019 Pasal 7 Tentang Tata cara Pengibaran Dan Pemasangan Bendera Negara, Dan Alasan Memasang Bendera Merah Putih Yang Rusak, Menghina Atau Merendahkan Kehormatan Bendera Negara Dan Menunjukkan Ketidak Pedulian Terhadap Simbol Identitas Nasional Dan Dapat Di Kenakkan Sanksi Penjara Maksimal 1 Tahun Penjara Dan Denda Paling Banyak 100 juta Menurut Undang Undang Nomor 24 Tahun 2009 Pasal 72.


    (Refi s)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini