Batu Bara - Lagi lagi Pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) PT. Inalum mendapat sorotan tajam dari Tokoh Pemuda Masyarakat Kabupaten Batu Bara (TMG) . Dalam pernyataan keras yang disampaikan oleh Ketua TMG dan Direktur Formatsu Rudy Harmoko, SH, pada Diskusi Jumat 10/25 di Medan saat ngopi bareng di Seketariat Formatsu Jln Hindu Medan , Ketua TMG mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) segera melakukan audit mendalam terhadap dana CSR perusahaan tersebut.
Ismail menyebutkan adanya dugaan kuat bahwa dana CSR PT. Inalum telah digunakan secara tidak tepat dan tidak sesuai dengan peruntukannya. Selain itu, ia juga menyoroti potensi praktik nepotisme dalam pengelolaannya. “Jika benar dana ini disalahgunakan, maka ini bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga pengkhianatan terhadap masyarakat yang seharusnya menerima manfaat dari program CSR, Tegas Ketua TMG BB dan Formatsu Ke Pada PT.Inalum.
RUDY HARMOKO SH menilai bahwa CSR adalah kewajiban moral dan legal perusahaan untuk memberikan kontribusi nyata kepada masyarakat sekitar. Namun, ketika dana tersebut dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu, ini menjadi persoalan serius yang harus diusut tuntas.hampir 49 tahun Inalum berdiri di kabupaten Batubara tidak memberikan dampak Positif terhadap masyarakat Batubara
Rudy menegaskan bahwa pelaku penyalahgunaan dana CSR dapat dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Selain itu, perusahaan yang tidak melaksanakan CSR sesuai aturan juga dapat dikenakan sanksi administrasi berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha.
“Ini bukan persoalan kecil. Tutur Ismail Dana CSR adalah hak masyarakat, Hampir +- Puluhan tahun Inalum Lamanya Berdiri hampir 49 tahun Tapi Masi Juga Ada Yg Belum Realisasi Tepat Kepada Masyarakat Yg Membutuhkan, apakah Dana CSR PT.Inalum Hanya Untuk Masyrakat Sekitaran Yg Dekat dengan Pimpinan PT Inalum..?? Saya Rasa Batu Bara Sangat Luas Untuk Sebagai Mana Masyrakat Nya Bisa Menerima Bantuan Dana CSR tersebut.
Ini bukan celah bagi segelintir pihak untuk memperkaya diri. APH dan PPATK harus bertindak tegas untuk memastikan tidak ada yang bermain-main dengan dana ini,” Kata IS.
Ketua TMG juga menyoroti lemahnya sistem pengawasan dan pelaporan terkait implementasi CSR. Menurut Rudy, banyak perusahaan besar yang mengklaim telah menjalankan program CSR, namun dalam praktiknya, pelaporan yang disampaikan sering kali tidak transparan dan jauh dari kenyataan di lapangan.
“Tokoh Pemuda (TMG ) mendesak agar PT. Inalum membuka secara transparan rincian alokasi dana CSR mereka, mulai dari siapa yang menerima, berapa jumlahnya, hingga bentuk program yang telah dijalankan. Masyarakat berhak tahu!” serunya.
Tokoh Pemuda TMG menyerukan agar masyarakat turut mengawal persoalan ini dan meminta pemerintah meningkatkan regulasi serta pengawasan terkait CSR. Rudy Harmoko SH juga menekankan pentingnya keterlibatan publik dalam memastikan bahwa dana CSR benar-benar sampai kepada mereka yang membutuhkan.
“Sudah saatnya kita menuntut transparansi dan keadilan. Tidak boleh ada ruang bagi nepotisme atau penyalahgunaan dana di negara ini, terutama di perusahaan sebesar PT. Inalum yang seharusnya menjadi teladan,” ujar Rudy Harmoko SH menutup pernyataannya.
TOKOH PEMUDA TMG, berharap isu ini menjadi momentum bagi pemerintah Daerah Maupun Pusat dan Pihak perusahaan untuk memperbaiki pengelolaan CSR di masa mendatang. Dana CSR bukanlah “uang milik segelintir orang,” melainkan tanggung jawab sosial perusahaan untuk memajukan masyarakat dan lingkungan. Kritik ini adalah pengingat bahwa setiap pelanggaran, sekecil apa pun, akan menjadi pengkhianatan terhadap prinsip keadilan dan kesejahteraan rakyat.
(Refi s)