Deliserdang - Viralnya pemberitaan di akhir tahun 2024 dan awal tahun 2025 tentang dugaan oknum kepala desa melakukan KKN yang terjadi di beberapa wilayah tugas kabupaten Deli Serdang, kini khususnya menjadi yang terviral pada desa Tanjung Garbus II kecamatan Pagar Merbau kabupaten Deli Serdang terkait penggunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa yang Manfaatnya diduga selama ini telah di salahgunakan oleh oknum kepala desa dan Bendahara keuangan desa.
Soleno Ketua Umum FORUM WARTAWAN DAN LSM PAGAR MERBAU SEKITARNYA ( FORWARSPAMS) Mengatakan terkait viralnya ada beberapa desa yang diduga terindikasi melakukan kelalaiannya dalam menjalankan penggunaan dana yang bersumber dari Dana Desa dan Alokasi Dana Desa kepada awak media Rabu (15-01-2025), Untuk menjalankan amanah Undang-undang Dasar 1945 dan tugas yang di emban seharusnya para kepala desa menjalankan pemerintahan sesuai dengan peraturan yang telah di undangkan di dalam peraturan dan teknis, undang-undang Desa yang berlaku saat ini adalah UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. UU ini telah diubah dengan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) memiliki manfaat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, mengatasi kemiskinan, dan memperkuat perekonomian desa" terangnya
" Karena kita menginginkan manfaat Dana Desa Meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa, Mengatasi kesenjangan pembangunan antar desa, Meningkatkan perekonomian desa, Mengentaskan kemiskinan, Meningkatkan pelayanan publik" ungkapnya
Lebih lanjut , Manfaat Alokasi Dana Desa Meningkatkan daya saing desa, Membiayai siltap dan tunjangan perangkat desa.
Penggunaan Dana Desa
Membiayai penyelenggaraan pemerintahan
Membiayai pembangunan
Membiayai pembinaan kemasyarakatan
Membiayai pemberdayaan masyarakat
Membiayai program infrastruktur desa
Membiayai program pengembangan desa
Pengelolaan Dana Desa
Harus transparan, akuntabel, partisipatif
Harus dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran
Harus mengikuti kaidah-kaidah dan prinsip tata kelola" pungkasnya
Warga desa Tanjung Garbus II kecamatan Pagar Merbau yang tidak bersedia di sebut namanya mengatakan Rabu ( 15-01-2025) " Selama ini warga masyarakat desa Tanjung Garbus II selalu diam , namun diamnya kami jangan dianggap bodoh, kami diam tetap memperhatikan apa yang dilakukan oknum kepala desa selama ini, kami akui terpilihnya Arisandi sebagai kepala desa memang hasil suara yang kami memilihnya dengan harapan supaya sebagai pemimpin yang bijaksana , Arif, jujur dan tidak sombong. Ternyata kini kami sangat menyesal dengan kinerja dan tingkah laku setelah menjadi kepala desa Tanjung Garbus II ini" Ujarnya.
" Dan kini yang kami di dapatkan seperti memakan daging orang tua kami sendiri, kami kecewa dan menyesal karena kami menduga kepala desa pilihan kami telah melakukan kecurangan dan tergoda dengan berkilaunya warna uang yang menggiurkan hatinya dan mengalahkan keimanan sebagai kepala desa, kami sudah tidak percaya pada Arisandi dan kami curiga selama ini kades telah melakukan korupsi yang lumayan besar untuk dirinya pribadi " terangnya
Selanjutnya , kami warga meminta Kepada pihak terkait seperti Kepala Dinas Inspektorat , Polresta cq.Unit Tipikor , Kejaksaan Negeri Deli Serdang dan Camat Kecamatan Pagar Merbau segera memanggil dan memeriksa keuangan DD dan ADD yang selama ini digunakan untuk apa , karena kami memantau seperti Pekerjaan Paving Blok dikerjakan tetapi amburadul tidak sesuai namanya paving blok menggunakan Batu-bata sebagian , Rabat beton kemana uangnya, pembelian sapi hanya 4 ekor emang berapa sih anggarannya(?), Ketapang bebek di bagi ke warga anak bebek yang sakit pada akhirnya mati sebagian besar, Dana pendidikan untuk warga masyarakat tidak ada namun dananya tetap keluar ( cair), Sapi di sembelih untuk pesta hingga saat ini belum diganti, dan uang tambahan tahun 2024 sebesar sekira Rp.110.000.000,- kemana (?) dan kami duga masih banyak kecurangan yang dilakukan kades dan bendahara desa, Pintanya
Kami minta aparat penegak hukum dan para pimpinan terkait segera mengungkap akan kebobrokan oknum kepala desa Tanjung Garbus II kecamatan Pagar Merbau ini dan bila terbukti segera hukum dan penjarakan sesuai perbuatan yang telah di lakukan, hal ini untuk contoh kepada para kepala desa seIndonesia dan khusus kecamatan Pagar Merbau Kabupaten Deli Serdang untuk menjadi lebih baik.
(Repi s)