Kutacane - Proyek Peningkatan Jaringan Irigasi D.I.Yang berlokasi di Desa Tenembak Juhar,Kecamatan Deleng Pokhison.Kabupaten Aceh Tenggara.Di kerjakan oleh CV.Karya Nia Hujair Sumber Dana.APBK dan DOKA Tahun 2024 Nilai Kontrak.Rp.958.637.000.2024.Disinyalir,Sarat KKN.sebut ketua LSM Tipikor kabupaten Aceh tenggara pada hari jum'at pagi ini 10 : 00 WIB.
Dari sudut pandang ketua LSM Tipikor menyampaikan pada media lensas siber. Com pada tgl 31 Januari 2024 di kotacane Pekerjaan dari dinas Perkimnya tampak Asal jadi serta Menyimpang dari Spesifikasi nilai-nilai kontraknya dan Pihak Pelaksana juga tidak berpedoman pada undang-undang yang telah ditentukan pemerintah pusat sebutnya dan di sini oknum dari dinas perkimtan tentang Pengadaan Barang dan Jasa.
Hal itu dapat di lihat.Lemah nya Kontruksi bangunanya seperti kita lihat dari adukan matrial serta Galian pondasi yang terkesan Asal Jadi tuturnya serta sistim Pemasangan yang terkesan mengejar target keuntungan besar saja baik dari dinas perkimtan dan Cv,nya serta oknum - oknum lainya
Ketua LSM Tipikor Aceh Tenggara Menjelaskan.CV .Karya Nia Hujair.Layak di Panggil Pihak Penyidik Polres agara.Perihal dugaan pada pekerjaan Proyek tersebut ucapnya
Ironisnya lagi diduga Proyek ini kwalitas dan Pisiknya diduga menyimpang karedor baik Dalam Papan Plak Pyoyek jugak dapat kita lihat tidak ada dicantumkan voleme fisiknya dari kegiatan pekerjaan di lakukan dari dinas perkimtan Diduga kuat luput dari Tanggung jawab Pihak Pengawasan dari dinas terkait Bahkan anehnya lagi Aktivitas kehadiran proyek itu juga Tampa di ketahui pihak dari oknum kepala desa setempat desa Tenebak Johar. Dan disini Pihak pekerja juga tidak melibatkan warga setempat sebut ketua LSM jup riyadi R.
Dengan ini kami dari rekanan baik dari media atau LSM yang ada di kabupaten Aceh Tenggara Melalui Penyidik Tindak Pidana korupsi (Tipikor), untuk secepatnya melakukan panggilan dari oknum kadis dinas Perkimnya dan Oknum pejabat PPKnya dari pekerjaan ini untuk dilakukan Cek & Richek langsung ke lokasi tempat dimana ada kegiatan nya yang ada agara,untuk memastikan kwalitas agara tidak baik merugikan keuangan Negara. Maupun masyarakat yang mengunakan nya Mulai dari Adukan Semen, Pondasinya pekerjaan nya ,Lebar serta Tinggi dari kegiatan nya dan panjang Volume irigasi nya agar wajib di Periksa,Jangan biarkan agara ini menjadi lahan Empuk bagi oknum- oknum pejabat pelaksana kegiatan irigasi,dan kami ada dugaan dari oknum dinas tersebut pekerjaan ini hanya untuk memperkaya diri dan hanya golongan saja tutup jupri dengan lantang.
(Syah Putra)