• Jelajahi

    Copyright © Lensasiber.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Sports

    Oku Selatan


    Ketua Lsm Lipan Sumut Angkat Bicara, Kepala Kesbangpol Deliserdang di Somasi Terkait Anggaran P APBD Tahun 2024

    Lensasiber.com
    Thursday, January 9, 2025, 07:09 WIB Last Updated 2025-01-09T00:09:50Z

    Deliserdang - LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) sebagai kontrol sosial diatur dalam beberapa undang-undang berikut:


    1. *Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001* tentang  (Pasal 11 dan 12): mengatur peran LSM dalam pengawasan dan kontrol sosial.


    2. *Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008* tentang Keterbukaan Informasi Publik (Pasal 6 dan 7): menjamin akses informasi publik untuk LSM.


    3. *Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003* tentang Keuangan Negara (Pasal 55 dan 56): mengatur peran LSM dalam pengawasan penggunaan anggaran.


    4. *Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004* tentang Perbendaharaan Negara (Pasal 34 dan 35): mengatur peran LSM dalam pengawasan keuangan negara.


    Peraturan Pemerintah

    1. Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan dan Pengelolaan Anggaran.

    2. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

    3. Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pelibatan Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemerintahan.


    Peraturan Lainnya

    1. Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Nomor 1 Tahun 2018.

    2. Peraturan Badan Pengawas Keuangan dan Lembaga Keuangan (BPKL) Nomor 1 Tahun 2019.


    Hak dan Kewajiban LSM

    1. Mengakses informasi publik.

    2. Melakukan pengawasan dan evaluasi.

    3. Mengajukan pertanyaan dan kritik.

    4. Menerima laporan keuangan.

    5. Melakukan advokasi kepentingan masyarakat.Ujar Pantas Tarigan


    Berdasarkan Undang Undang Yang Di Uraikan Diatas,. Untuk Mendampatkan Penjelasan Secara Konkret Dan Terinci Atas Penggunaan Anggaran P APBD Tahun 2024 Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Deliserdang Provinsi Sumatera Utara Sebesar Rp 131.159.523.797  Serta Pemasangan Bendera Merah Putih Yang Sudah Rusak Di Tiang Bendera Kantor Kesbangpol Deliserdang Pada Hari Rabu Tanggal 8 Januari 2025, Pantas Tarigan Ketua Lsm Lipan Sumatera Utara Akan Somasi Kepala Kesbangpol Kabupaten Deliserdang Zainal Abidin Tambahnya.Rabu (8/1/2024).


    Dan Nanti nya Penjelasan Yang Di Berikan Oleh Kepala Kesbangpol Kabupaten Deliserdang Akan Di Uji Kebenarannya Di Pengadilan Tipikor Medan Dan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Dengan Melaporkan Hal Tersebut Ke Aparat Penegak Hukum Ke Kejari Deliserdang Dan Ke Polresta Deliserdang Yang Akan Di Tembus kan Ke Kejaksaan Agung RI,.Kejatisu, KPK, Kapolri Dan Kapoldasu.Ucap Panas Tarigan Ketua Lsm Lipan Sumut.


    (Refi s)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini