Deliserdang - Di Negara Kesatuan Republik Indonesia Sudah Mengatur Semua Peraturan Berdasarkan Undang-undang Yang Sah Dan Mengikat Untuk Terlaksananya Kehidupan Bernegara Berkeadilan Dan Kesetaraan, Melindungi Hak Dan Kepentingan Warga Negara, Meningkatkan Kesejahteraan Dan Kemakmuran, Mengatur Hubungan Warga Negara Dan Pemerintah, Menjaga Keamanan Dan Ketertiban, Mengatur Tata Kelola Pemerintahan, Menentukan Struktur Dan Fungsi Lembaga Baik Lembaga Negara Maupun Lembaga Masyarakat, Mengatur Ekonomi Dan Keuangan Negara, Melindungi Lingkungan Hidup, Mengatur Pendidikan Dan Kesehatan Dan Meningkatkan Transparansi Dan Akuntabilitas Berdasarkan Undang-undang Dasar 1945, Konstitusi Republik Indonesia Serta Berdasarkan Peraturan Perundang undangan.
Dan Juga Negara Indonesia Sudah Mengatur Undang-Undang keterbukaan informasi publik
Berdasarkan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik
1. Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
2. Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Peraturan Pelaksana
1. Peraturan Presiden No. 39 Tahun 2014 tentang Komisi Informasi Publik.
2. Peraturan Komisi Informasi Publik No. 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik Tersebut Di Buat Bertujuan Untuk,
1. Mewujudkan transparansi dan akuntabilitas.
2. Melindungi hak warga negara atas informasi.
3. Meningkatkan partisipasi masyarakat.
4. Mengurangi korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan.
Mirisnya, Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik Tersebut Di Langgar Oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik Kabupaten Deliserdang Dan Di Langgar Oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Deliserdang Provinsi Sumatera Utara Pada Saat Wakil Kaperwil Sumut Media Online Lensa Siber Mempertanyakan Penggunaan Anggaran P APBD Tahun 2024 Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik Deliserdang Sebesar Rp 131.159.523.797 Dan Juga Mempertanyakan Penggunaan Anggaran P APBD Tahun 2024 Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Deliserdang Sebesar Rp 32.251.287.436 ,Pada Saat Wakil Kaperwil Sumut Media Online Lensa Siber Melakukan Tugas Liputan Sebagai Alat Kontrol Sosial Dengan Mengkonfirmasi Melalui Handphone Watshaap Baik Menchatting Watshaap Dan juga Menghubungi Langsung Ke Nomor Handphone Watshaap nya Kepala Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik ( Kesbangpol) Deliserdang Dan Ke Nomor Handphone Watshaap Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Kabupaten Deliserdang Pada Tanggal 8 Januari 2025.
Sangat Miris, Chattingan Watshaap Pertanyaan Wakil Kaperwil Sumut Media Online Lensa Tentang Penggunaan Anggaran P APBD Tahun 2024 Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik (Kesbangpol) Deliserdang Dan Penggunaan Anggaran P APBD Tahun 2024 Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Kabupaten Deliserdang Provinsi Sumatera Utara Pertanyaan Wakil Kaperwil Sumut Tidak Dapat Jawaban Dari Zainal Abidin Hutagalung Kepala Badan Kesbangpol Deliserdang Dan Kadis Perindag Deliserdang Putra Jaya Manalu Dan Panggilan Kontak Wakil Kaperwil Sumut Media Online Lensa Siber Juga Tidak Mendapatkan Respon Dari kaban Kesbangpol Deliserdang Dan Kadis Perindag Kabupaten Deliserdang.
(Refi s)