Deliserdang - Jalan Dusun A Desa Purwodadi Kecamatan Pagar Merbau Kabupaten Deliserdang Provinsi Sumatera Utara Jalan Arah Ke Kantor Pemerintah Desa Purwodadi Banyak yang Rusak.
Menurut Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peran Serta Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Pemberian Tugas Pembantuan Kepada Desa, Pembangunan Dan Perawatan Jalan Kabupaten Dapat Di Lakukan Oleh Pemerintah Desa (Pemdes) Dengan Syarat Dan Ketentuan:
1.Adanya Kesepakatan Antara Pemkab Dan Pemdes.
2.Tersedia Anggaran Dan Sumber Daya
3.Pemdes Memiliki Kemampuan Teknis Dan Manajerial.
4 Pembangunan Dan Perawatan Jalan Harus Dengan Standar Teknis
5.Pemdes Bertanggung Jawab Atas Kualitas Pekerjaan
Tugas dan Wewenang Pemdes, Perencanaan dan Pelaksanaan Pembangunan, Pengawasan Dan Pengendalian Kualitas, Pengelolaan Anggaran, Dan Pelaporan Kemajuan Pekerjaan, Dan Bermanfaat Meningkatkan Partisipasi Masyarakat, Meningkatkan Efesiensi Anggaran, Meningkatkan Kualitas Infrastruktur Serta Membangun Kemampuan Pemdes
Dokumen yang di Perlukan Untuk Melaksanakan Pembangunan Dan Perawatan Jalan Kabupaten Pihak Pemdes Terlebih Dahulu Harus Membuat Perjanjian Kerja Sama Antara Pemkab Dan Pemdes, Rencana Kerja Dan Anggaran, Spesifikasi Teknis Serta Dokumen Pelaksanaan Pekerjaan.
Terkait Jalan Kabupaten Yang Rusak di Dusun A Desa Purwodadi Kecamatan Pagar Merbau Kabupaten Deliserdang Provinsi Sumatera Utara Pihak Pemdes Purwodadi Tidak Berani Melakukan Pembangunan Dan Perawatan Jalan Kabupaten Tersebut Dengan Alasan Yang Di Berikan Oleh Sekdes Purwodadi Pada Saat Di Konfirmasi Wakil Kaperwil Sumut Media Online Lensa Siber Di Ruang Kerjaannya Mengatakan, Masyarakat Banyak Tidak Tahu Apa Yang Sudah Kami Kerjakan, Jalan Kabupaten Tidak Bisa Pemdes Melakukan Pembangunan Jalan Ataupun Perawatan Jalan, Enggak Usah Kita Jauh Sana Kesini, Jalan Depan Kantor Pemdes Kami Aja Enggak Bisa Kami Cor Beton Padahal Cuman Segitu Panjang nya, Karena Jalan Kabupaten Enggak Bisa Kami Kerjakan, Ngapain Lah Kami Kerjakan Toh Akhir nya Kami Harus Mulang Kan Uang, Contoh nya Ada Salah Satu Pemerintah Desa Melakukan Pembangunan Rabat Beton Jalan Kabupaten, Akhirnya Pemdes Tersebut Mengembalikan Uang Yang Depan Sana Jalan Desa Porwodadi Yang Sudah Di Rabat Beton OLeh PU Tahun 2023.
Hanya Itu Aja Permohonan Kami Yang Sudah Di Laksanakan Untuk Di Kerjakan Pembangunannya Oleh PU, Pada Saat Musrembang Pun Sudah Kami Ajukan Dan Juga Kami Sudah Ada 5 Atau 6 Kali Mengajukan Proposal Permohonan Ke PU Untuk Di Aspal Tapi Belum Juga Di Setujui Sama PU, Pada Saat Zaman Faisal Jalan Ini Belum Di Serahkan Menjadi Aset Pemkab Dan Sekarang Ini Jalan Tersebut Sudah Di Serahkan Ke Pemkab Untuk Menjadi Aset Pemkab.Ada Juga Kelompok Mahasiswa Menanyakan Anggaran Desa Di Gunakan Untuk Apa Saja Padahal Anggaran Desanya Besar, Kebetulan Kelompok Mahasiswa Itu Temannya Anak Saya, Saya Bilang Sama Anak Saya, Bilang Sama Temanmu Kalau Mau Tahu Dana Desa Nya Di Gunakan Untuk Apa Aja, Peruntukannya Seperti Apa, Suruh Temanmu Jumpai Bapak Langsung, Biar Bapak Jelaskan Untuk Apa Aja Dana Desanya Dan Seperti Apa Peruntukannya, Ucapnya. Senin (20/1/2025).
Terkait Anggaran Desa Purwodadi Tahun 2024 Di Gunakan Untuk Apa Aja, Wakil Kaperwil Sumut Media Online Lensa Siber Mengkonfirmasi Sekdes Pemdes Purwodadi Untuk Mempertanyakan Anggaran Desa Pemdes Purwodadi Kecamatan Pagar Merbau Di Gunakan Untuk Kegiatan Insentif Tutor Paud dan Guru Belajar Keagamaan Sebesar Rp 30.600.000, Dukungan Penyelenggaraan Paud Sebesar Rp 9.600.000, Rehabilitasi Poskesdes Sebesar Rp 5.600.000, Insentif Kader Posyandu Sebesar Rp 37.500.000, Insentif Kader Kesehatan Sebesar Rp 7.500.000, Pemberian Makanan Tambahan (PMT) Balita Sebesar Rp 10.800.000, Pemberian Makanan Tambahan ( PMT) Lansia Sebesar Rp 6.000.000, Pengadaan Alat Kesehatan Sebesar Rp 7.850.000, Insentif Kader Kesehatan Lainnya Sebesar Rp 12.600.000, Insentif PPKBD Dan Sub PPKBD Sebesar Rp 3.900.000, Pengadaan Meubeulair Posyandu Sebesar Rp 4.320.000, Rumah Desa Sehat (RDS) Sebesar Rp 1.845.200 , Kegiatan BLT Tahun 2024 Berapa Orang Yang Menerima Dan Berapa Nilai Uang nya Yang Di Terima Masyarakat Tiap Bulannya Dan Ketahanan Pangan (Ternak Kambing) Sebesar Rp 127.236.000.Senin (20/1/2025).
Sekdes Pemdes Purwodadi Menjelaskan Dengan Mengatakan, Kalau Anggaran Insentif Tutor Paud dan Guru Belajar Keagamaan Itu Untuk Para guru Paud Dan Guru Ngaji Satu Orang Mendapatkan Seratus Ribu Dalam Tiap Bulan Dan Berapa Jumlah Guru nya Saya Lupa, Untuk Kegiatan BLT Kami Serahkan 300 Ribu Per KK Setiap Bulan nya Untuk 43 KK Masyarakat Desa Purwodadi Yang Menerima BLT, Kami Enggak Mau Bermain Di Zona Itu Karena Kalau Bermain Di Situ Masyarakat Lebih Rentan Masalah,Dan Kami Tahun Ini Mau Memperbaiki Keadaan, Contoh Tahun Lalu Kita Memperbaiki Kantor, Dan Rehabilitasi Poskesdes Itu Kami Menggantikan Kusen Jendela Karena Kusen Nya Sudah Rusak, Ganti Beberapa Lembar Seng Yang Rusak Dan Proses Pekerjaannya Kami Berdayakan Masyarakat Dengan Di Dampingi Oleh PPK Dari Kaur Sini, Kalau Tentang Kegiatan Pemberian Makanan Tambahan (PMT) Balita Dan Lansia Seperti Biasa Kami Lakukan Dengan Memberi Makan Balita Dan Lansia, Kami Posyandu Ada Tiga Dan Di Tambah Lansia Empat Jadi nya, Kami Banyak Memberikan Insentif Kader, Karena Kami Ada 3 Posyandu Dan 1 Lansia Dan Kami Banyak Memberikan Insentif Kader, Ada Kader Infak, Ada Kader PB Dan Ada Kader PPKBD, Untuk Kegiatan Ketahanan Pangan (Ternak Kambing) , Kami Membeli Kambing Sebanyak 72 Ekor Melalui Ketua Kelompok Tani Dan Kami Kenakkan Pajak 11 Persen, Untuk Alat Kesehatan Kami Beli Alat Cek Kolesterol, Untuk Kegiatan Rumah Desa Sehat Itu Dari Dinas Kesehatan Dan Kami pun Untuk Kegiatan Rumah Desa Sehat, Kami Kurang Ngudeng, Dan Untuk Kegiatan Muebeulair, Kami Membeli 5 Meja,Ujarnya.
Mirisnya Sekdes Pemdes Purwodadi Tidak Bisa Memperlihatkan Berkas Terkait Kegiatan Pemdes Purwodadi Dengan Menggunakan Anggaran Desa Purwodadi Tahun 2024 Seperti Yang Di Jelaskannya Dengan Alasan Yang Pertama Belum Tahu Peraturannya Tentang Menunjukkan Berkas Ke Publik Walaupun Ada Peraturan Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik, Dan Ke Dua, Saya Juga Belum Dapat Izin Dari Pihak Yang Berwenang Yang Terkait Seperti Kades,Dan Wewenang Yang Terkait Diatasnya. Ucap Sekdes Pada Saat Wakil Kaperwil Sumut Media Online Lensa Siber Meminta Untuk Di Perlihatkan Data Berkas Tersebut.
Lebih Ironisnya Lagi, Pada Saat Wakil Kaperwil Sumut Media Online Lensa Siber Mencoba Mengkonfirmasi Baim Pj Kepala Desa Purwodadi Melalui Handphone Dengan Mengontak Langsung Nomor Watshaap Baim Pj Kepala Desa Purwodadi Sebelum Menjumpai Sekdes, Kontak Panggilan Wakil Kaperwil Sumut Media Online Lensa Siber Tidak Mendapatkan Respon Dari Baim Pj Kepala Desa Purwodadi Kecamatan Pagar Merbau Kabupaten Deliserdang. Senin (20/1/2025).
(Repi s)