Deliserdang - Ketua Lsm Lipan Sumatera Utara Pantas Tarigan.M.si.Angkat Bicara Terkait Penggunaan Anggaran P APBD Tahun 2024 Pemerintah Kecamatan Lubuk Pakam Sebesar Rp 7.863.534.061.
Berdasarkan Data Surat Keputusan Peraturan Daerah Kabupaten Deliserdang Nomor 4 Tahun 2024 Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun 2024 Yang Di Tetapkan Oleh Pj Bupati Kabupaten Deliserdang Wiriya Al-rahman Yang Di Peroleh Ketua Lsm Lipan Sumatera Utara Dan Juga Berdasarkan Penjelasan Wakil Kaperwil Sumut Media Online Lensa Siber Terkait Keterangan Camat Lubuk Pakam Kabupaten Deliserdang Rio Lakadewa Setelah Di Pelajari Dalam Penggunaan Anggaran P APBD Tahun 2024 Pemerintah Kecamatan Lubuk Pakam Terdapat Keganjalan Yang Harus Di Dalami Untuk Mengungkapkan Fakta Fakta Kebenaran Ada Apa Tidak Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Tersebut, Lsm Lipan Sumatera Utara Akan Somasi Camat Lubuk Pakam Rio Lakadewa Untuk Mendapatkan Penjelasan Secara Konkret Dan Terinci Dalam Penggunaan Anggaran P APBD Tahun 2024.Ucapnya Senin (6/1/2025).
Tidak Selayaknya Camat Lubuk Pakam Rio Lakadewa Mempertanyakan Kapasitas Media Dan Lsm Sebagai Apa Dalam Mempertanyakan Penggunaan Anggaran Yang Di Gunakan Para Pejabat Negara , Karena Seorang Camat Sudah Paham Tentang Peraturan Undang Undang Di Negara Kesatuan Republik Indonesia, Baik Undang Undang Pemerintah, Maupun Undang Undang Pers Dalam Hal Kontrol Sosial .
Dalam Undang Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 3 Ayat 1 Tentang Hak Kontrol Sosial Pers, Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 6 dan 7, Undang Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara Pasal 55 dan 56 Yang Mengatur Peran Lsm Dalam Pengawasan Penggunaan Anggaran, Undang Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara Pasal 34 dan 35 Yang Mengatur Peran Lsm Dalam Pengawasan Keuangan Negara, Lsm Lipan Sumatera Utara Berharap Nantinya Kepada Rio Lakadewa Camat Lubuk Pakam Agar Dapat Memberikan Penjelasan Secara Konkret Dan Terinci Dalam Penggunaan Anggaran P APBD Tahun 2024 Yang Akan Di Pertanyakan Oleh Lsm Lipan Dalam Bentuk Surat Somasi Yang Di Tujukan Kepada Rio Lakadewa Camat Lubuk Pakam Kabupaten Deliserdang Sebagai Orang Yang Bertanggung Jawab Dalam Penggunaan Anggaran Di Pemerintah Kecamatan Lubuk Pakam. Tambah Pantas Tarigan.
Lsm Lipan Sumatera Utara Sudah Pernah Melaporkan Rio Lakadewa Ke Kejatisu Yang Di Limpahkan Kejatisu Laporan Lsm Lipan Sumatera Utara Ke Kejari Deliserdang Terkait Penggunaan Anggaran Tahun 2023 Pemerintah Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deliserdang, Pada Saat Rio Lakadewa Menjabat Sebagai Camat Tanjung Morawa Tahun 2023, Dan Sampai Sekarang Laporan Lsm Lipan Tersebut Belum Mendapatkan Kepastian Hukum Ada Apa Tidak Dugaan Korupsi nya, Ucap Pantas
Berharap Kepada Kajari Deliserdang Untuk Secepatnya Memproses Laporan Lsm Lipan Yang Nantinya Laporan Penggunaan Anggaran P APBD Tahun 2024 Pemerintah Kecamatan Lubuk Pakam Akan Di Masukan Lsm Lipan Sumatera Utara Ke Kejari Deliserdang , Serta Melanjutkan Laporan Lsm Lipan Sumatera Utara Terkait Penggunaan Anggaran Pemerintah Kecamatan Tanjung Morawa Tahun 2023 Ke Pengadilan Tipikor Medan Untuk Mendapatkan Kepastian Hukum Ada Apa Tidak Dugaan Korupsi nya Di Penggunaan Anggaran Eks Camat Tanjung Morawa Rio Lakadewa Tahun 2023 Dan Penggunaan Anggaran P APBD Tahun 2024 Pemerintah Kecamatan Lubuk Pakam,Harap Pantas Tarigan Ketua Lsm Lipan Sumatera Utara.
(Refi s)