• Jelajahi

    Copyright © Lensasiber.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Sports

    Oku Selatan


    Gawat Kali...!! Camat Lubuk Pakam (Eks Camat Tanjung Morawa) Melanggar PP Nomor 94 Tahun 2021, Terkesan Preman Pasar

    Lensasiber.com
    Wednesday, January 15, 2025, 06:06 WIB Last Updated 2025-01-14T23:06:41Z

    Deliserdang - Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil Dalam Bab II Bagian Kedua  Pasal 3  Huruf d,e Dan f, PNS Wajib Menaati Kewajiban:


    d. Menaati Ketentuan Peraturan Perundang undangan 


    e.Melaksanakan Tugas Kedinasan Dengan Penuh Pengabdian, Kejujuran, Kesadaran, Dan Tanggung Jawab.


    f. Menunjukkan Integritas Dan Keteladanan Dalam Sikap, Prilaku, Ucapan Dan Tindakan Kepada Setiap Orang Baik Di Dalam Maupun Di Luar Kedinasan.


    Ironisnya, RL Eks Camat Tanjung Morawa Tahun 2023 dan Sekarang Ini Camat Lubuk Pakam Kabupaten Deliserdang Provinsi Sumatera Tidak Mengindahkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tersebut Dengan Bersikap Seperti Preman Pasar Lagi Marah Dengan Berkata Nada Marah Kepada Wakil Kaperwil Sumut Media Online Lensa Siber Pada Saat Wakil Kaperwil Sumut Media Online Lensa Siber Mengkonfirmasi Camat Rio Lakadewa Untuk Mempertanyakan Kwitansi Asli Pengembalian Dana Anggaran Pemerintah Kecamatan Tanjung Morawa Tahun 2023 Ke Kas Pemerintah Kabupaten Deliserdang  Terkait Penemuan BPK Tahun 2023  Serta Hasil Pemeriksaan Rolan Kasubsi Pidsus Kejari Deliserdang Dan G.Samosir Tim Jaksa Kejari Deliserdang Yang Menangani Temuan BPK Atas Laporan Lsm Lipan Sumatera Utara Dugaan Korupsi Di Pemerintahan Kecamatan Tanjung Morawa Tahun 2023 Pada Tanggal 27 Mei 2024 Sebesar Rp Seratus Satu juta Lima puluh Dua Ribu Rupiah Dengan Tanggal Pengembalian Uang 15-05-2024.


    Dalam Ucapan Camat RL Dengan Wakil Kaperwil Sumut Media Online Lensa Siber Melalui Handphone Watshaap, Ini Ada Apa Lagi, Kau Kalau Sentimen Sama Ku Bilang, Aku Juga Manusia, Dengan Kau Bilang Sama Jaksa Aku Sombong, Apa Urusanmu Mempertanyakan Kinerja Ku, Kau Sok Cerita Peraturan, Kau Kalau Tahu Peraturan Itu, Kwitansi Pengambilan Dana Tersebut Bukan Aku Yang Megang Tapi Inspektorat, Tahunnya Aja Kau Salah, Bukan Tahun 2023. Dan Bukan Kau Aja Yang Mau Di Urusi, Camat Camat Lain Bisalah Kau Makan, Samaku Kau Enggak Jalan. jangan Cerita Peraturan Kau Samaku. Ucap Camat RL Dengan Nada Tinggi Penuh Dengan Emosi. Selasa (14/1/2025).


    Pada Saat Wakil Kaperwil Sumut Media Online Lensa Siber Menanyakan Kalau Memang Bukan Tahun 2023, Jadi Tahun Berapa Rupanya Itu Anggaran nya Pak Camat, tanyakan nya.


    Camat RL Tidak Menjawab Atas Pertanyaan awak media, Terkait Tahun Anggaran Pemerintah Kecamatan Tanjung Morawa Pada Saat RL Menjadi Camat Tanjung Morawa Tahun 2023.


    (Refi s)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini