Kota Gunungsitoli - Seorang Oknum Guru Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri Gunungsitoli, An. Arianto Harefa dan juga sebagai Ketua Panwaslucam Idanoi, Kota Gunungsitoli melakukan video call sex (VCS) dengan seorang wanita cantik yang bukan istri sahnya.
Video yang berdurasi selama 2 menit 12 detik, terlihat aksi bejat Arianto Harefa melakukan hal tidak senonoh didalam sebuah kamar (onani) sambil VCS dengan seorang wanita yang tanpa sehelai busana (bugil).
Diketahui, Arianto Harefa bekerja sebagai oknum tenaga pendidik (Guru) di salah satu Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri Gunungsitoli dibawah naungan Dinas Cabang Pendidikan Kota Gunungsitoli Provinsi Sumatera Utara dan pada Pilkada Tahun 2024 lalu Ketua Panwaslucam Idanoi, Kota Gunungsitoli.
Sanksi hukum dan peraturan perundang-undangan atas tindakan bejat terkait video call sex (VCS) Arianto Harefa bertentangan dengan Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi : melarang produksi, distribusi, dan konsumsi konten pornografi, termasuk VCS, Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) : mengatur penggunaan teknologi informasi dan komunikasi, termasuk VCS dan KUHP Pasal 296: mengatur tentang perbuatan cabul.
Salah seorang pemerhati pendidikan Kepulauan Nias meminta kepada Kacabdis Pendidikan Gunungsitoli, untuk memberikan sanksi tegas atau pemberhentian kepada Arianto Harefa dari tenaga pendidik di SLB Negeri Gunungsitoli.
"Seharusnya, sikap Arianto Harefa mencerminkan kepribadian seseorang guru sebagai tenaga pendidik yang bisa diteladani, panutan, beretika baik, berintegritas dan menghargai norma-norma, bukan sebaliknya mencoreng nama baik tenaga pendidik akibat perbuatan tidak senonohnya ini yang dipertontonkan ditengah-tengah masyarakat, " tegasnya.
Saat dikonfirmasi kepada Arianto Harefa terkait Video Call Sex (VCS) melalui nomor WhatsApp nya : 08216708xxxx Jum'at (10/01/2025), hingga berita ini diterbitkan belum ada tanggapan dari yang bersangkutan.
(St. Lase)