• Jelajahi

    Copyright © Lensasiber.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Sports

    Tim Pidsus Kejari Gunungsitoli Tahan 3 Orang Perangkat Desa Fadoro Bahili

    Wednesday, December 11, 2024, 08:19 WIB Last Updated 2024-12-11T07:08:35Z

    Kota Gunungsitoli - Kejaksaan Negeri Gunungsitoli melakukan penahanan terhadap 3 orang perangkat desa Fadoro Bahili, Kecamatan Mandrehe, Kabupaten Nias, Senin (09/12/2024).


    Pada kasus dugaan korupsi Dana Desa Fadoro Bahili ini, Tim Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Gunungsitoli telah menetapkan 3 orang perangkat desa sebagai tersangka.


    Ketiga tersangka tersebut adalah DG selaku Bendahara Desa Fadoro Bahili, FG sebagai Sekretaris Desa, dan DBG yang menjabat sebagai Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK).


    Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Parada Situmorang, S.H.,M.H, melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus), Solidaritas Telaumbanua, S.H., M.H kepada sejumlah wartawan, Senin (09/12/2024).


    "Para tersangka diduga melakukan manipulasi data atau fiktif pada kegiatan penguatan ketahanan pangan tingkat desa dengan rincian pengadaan bibit ternak TA.2022 dan peningkatan produksi tanaman pangan dengan rincian pengadaan pupuk TA.2023," ucap Solidaritas Telaumbanua.

    Lebih lanjut, Kasi Pidsus menjelaskan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dari Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli pada tanggal, 18 Oktober 2024, kita melakukan penyidikan dan hasil dari penyidikan kita, kegiatan tersebut terindikasi kegiatan fiktif dan memanipulasi data, tetapi pengeluaran ada dan pengeluaran tersebut tidak sah, sehingga berdasarkan alat bukti permulaan yang cukup, kita menetapkan Bendahara Desa, Sekretaris Desa dan Ketua TPK Desa Fadoro Bahili sebagai tersangka.


    Didampingi Kasi Intel Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Sulaiman Rifai Harahap, SH dan Theosofi Lase, S.H., M.H, Solidaritas Telaumbanua, SH., M.H mengatakan bahwa akibat perbuatan dari para tersangka, negara dirugikan sebesar Rp. 425.000.000,- (empat ratus dua puluh lima juta rupiah). Pasal yang disangkakan yakni pasal 2 Subs Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto pasal 55 KUHP.


    " Ketiga tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari di lapas Kelas II-B Gunungsitoli mulai tanggal 9 Desember hingga 28 Desember 2024. Kami akan mengusut tuntas kasus ini untuk memberikan efek jera dan memastikan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum tetap terjaga," tegas Solidaritas Telaumbanua, SH., MH. (St. Lase)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini