Medan - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Madya Medan Provinsi Sumatera Utara Di Bawah Kepemimpinan Baginda P.Siregar Pada Tahun 2024 Mendapatkan Anggaran Belanja Rutin APBD Dari Pemko Medan Sebesar Rp 17.858.154.410.Rabu (25/12/2024)
Terkait Penggunaan Anggaran Dinas Dukcapil Kota Medan Yang Bersumber Dari APBD Pemko Medan Tahun 2024, Awak Media Online Lensa Siber Mencoba Mengkonfirmasi Kadis Dukcapil Kota Medan Baginda P.Siregar Melalui Nomor Watshaap nya Dengan Menchatting Dan Menghubungi Langsung Ke Nomor Watshaap nya, Mirisnya Kadis Dukcapil Kota Medan Baginda P.Siregar Tidak Membalas Chattingan Watshaap Awak Media Online Lensa Siber Dan Juga Tidak Merespon Panggilan Kontak Dari Awak Media Online Lensa Siber . Selasa (24/12/2024)
Berdasarkan Data yang Ada Oleh Ketua Lsm Lipan Sumatera Utara Pantas Tarigan.M.si. Tentang Anggaran Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Madya Medan Provinsi Sumatera Utara Sebesar Rp 17.858.154.410, dengan Berbagai Program Kegiatan Yang Di Rencanakan Oleh Kadis Dukcapil Kota Medan Tersebut, Ada Yang Mengganjal Dengan Penggunaan Anggaran Tersebut,
Untuk Mengetahui Kebenaran nya Dalam Penggunaan Anggaran Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan Tersebut, Pantas Tarigan Ketua Lsm Lipan Sumatera Utara Akan Somasi Kadis Dukcapil Kota Medan Baginda P.Siregar Sebagai Pejabat Yang Bertanggung Jawab Dengan Anggaran di Dinas Dukcapil Kota Medan Provinsi Sumatera Utara.Ujar Pantas,
Dan Nanti Penjelasan Yang Di Berikan Oleh Kadis Dukcapil Kota Medan Tersebut Akan Di Uji Kebenaran nya Di Kejatisu Dan Tipikor Poldasu Untuk Mendapatkan Kepastian Hukum Ada Tidak Dugaan Penyalahgunaan Anggarannya.Tambah Pantas
Dan Berharap Kepada Pihak Kejatisu Dan Tipikor Poldasu Untuk Memproses Laporan Dari Lsm Lipan Sumatera Utara Terkait Penggunaan Anggaran Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Madya Medan.Harap Pantas. Selasa (24/12/2024).
(Refi s)