• Jelajahi

    Copyright © Lensasiber.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Sports

    Setelah Tiga Hari Bersembunyi, Dua Pelaku Penganiayaan Berat Menyerahkan Diri Ke Polres Nias

    Thursday, December 19, 2024, 12:35 WIB Last Updated 2024-12-19T05:35:50Z


    Kota Gunungsitoli
    , - Pada Minggu malam lalu (15/12/2024) sekira pukul 21.00 Wib di simpang jalan umum, Desa Loloana'a, Kecamatan Alasa, Kabupaten Nias Utara, Provinsi Sumatera Utara telah terjadi insiden perkelahian dimana salah satu dari 4 korban meninggal dunia.


    Kapolres Nias, AKBP Revi Nurvelani, SH, SIK, MH, melalui Plt Kasi Humas Polres Nias, Aipda M. Motivasi Gea menjelaskan kejadian bermula ketika korban EHH (22) bersama rekan-rekannya sedang berada di sebuah warung milik warga. Di warung lain, pelaku EW dan pelaku MKW juga tengah berada. 

    Adu mulut antara pelaku EW dan korban EHH memicu serangan yang mengakhiri tantangan untuk turun ke jalan. 


    " Korban EHH yang mendekati pelaku EW kemudian terlibat perkelahian. Pelaku MKW juga ikut bergabung, yang menyebabkan situasi semakin panas. Dalam perkelahian tersebut, korban EHH mengalami luka berat, sementara rekan-rekannya yang berusaha melerai, yakni AJH (28), RL (44), dan DH (49), juga menjadi korban kekerasan dari para pelaku, " jelas Motivasi Gea.


    Setelah kejadian tersebut , kedua pelaku melarikan diri meninggalkan para korban yang terluka. Warga setempat segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Alasa. Kapolsek Alasa AKP M. Ikhsan bersama anggota langsung menuju lokasi dan membawa para korban ke Puskesmas Alasa. Sayangnya, korban EHH yang mengalami luka serius meninggal dunia dalam perjalanan menuju RSUD Dr. M. Thomsen Nias, ungkap Motivasi.



    Berikut inisial yang menjadi korban pada insiden perkelahian tersebut, diantaranya ;

    1. EHH (22) – Meninggal dunia.

    2. AJH (28) – Mengalami luka.

    3. RL    (44) – Mengalami luka.

    4. DH   (49) – Mengalami luka.


    Setelah tiga hari bersembunyi, akhirnya kedua pelaku penganiayaan berat menyerahkan diri ke Polres Nias Nias.


    " Kedua pelaku berinisial EW (55) dan MKW (35) menyerahkan diri pada Rabu (18/12/2024) sekitar pukul 03.00 Wib dini hari." Hal ini disampaikan Kapolres Nias AKBP Revi Nurvelani, SH, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim AKP Adlersen Lambas Parto, SH, MH, dan Kanit I Reskrim IPDA Mustika P. Sembiring, SH, kepada Plt. Kasi Humas Polres Nias, Aipda M. Motivasi Gea.


    Kini, kedua pelaku telah ditahan di Polres Nias dan dikenakan pasal berlapis, yaitu Pasal 338 atau Pasal 170 ayat (2) ke-3e, ke-2e, ke-1e, ayat (1), atau Pasal 351 ayat (3), ayat (2), ayat (1) jo Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman hukuman yang dijatuhkan mencapai 15 tahun penjara.


    Kapolres Nias menekankan pentingnya menyelesaikan konflik secara damai tanpa kekerasan demi menjaga keamanan dan keharmonisan masyarakat. Pihak kepolisian juga mengapresiasi warga yang melaporkan kejadian tersebut, sehingga proses hukum dapat berjalan dengan cepat, ungkap Aipda Motivasi Gea mengakhiri. (St. Lase - Humas Res Nias).

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini