Kota Gunungsitoli - Satuan gabungan personel Tim Intel Korem 023/KS dan personel Tim Unit Intel Kodim 0213/Nias berhasil mengamankan pasangan suami-istri yang diduga bandar narkoba, Rabu (18/12/2024) sekira pukul 01.30 Wib dini hari di wilayah Kota Gunungsitoli.
Penangkapan pasangan suami-istri ini hasil pengembangan yang diperoleh Tim Unit Intel Kodim 0213/Nias dari seorang Driver Maxim bernama Alfa Christhoper Zega (23 tahun), warga desa Tetehosi Afia, Kecamatan Gunungsitoli Utara.
Dari hasil informasi yang dihimpun Lensasiber.com, pada hari Selasa (17/12/2024) sekira pukul 18.30 Wib, Alfa C. Zega menerima orderan delivery melalui aplikasi Maxim dengan alamat Jln Diponegoro, Desa Fodo, Kecamatan Gunungsitoli Selatan, Kota Gunungsitoli.
Sekira pukul 18.35 Wib, Alfa Christopher Zega sampai di alamat yang memesan jasa driver Maxim, seorang perempuan (yang diduga pelaku) memberikan dan menyerahkan berupa paket yang berisikan Helm Cross dan Tas Selempang yang sudah di bungkus menjadi satu, dengan tujuan di antar di daerah Kecamatan Sirombu, Kabupaten Nias Barat.
Pada saat Alfa Zega sampai di Desa Lologolu, Kabupaten Nias Barat (pertengahan Jalan), Alfa Zega menerima panggilan melalui via telpon salah seorang rekan Maximnya untuk mengingatkan bahwa hati-hati membawa paket itu di karenakan rekan sebelumnya telah menerima paket yang sama dan titik lokasi pengantaran paket yang sama, dan nomor pengirim yang sama.
Lalu, Alfa Zega mulai curiga dan tidak tenang menelpon salah seorang temannya yang bernama Serda Nobel Zega bertugas tim Intel Korem. Nobel Zega menyampaikan kepada Alfa Zega untuk balik kanan ke wilayah Kota Gunungsitoli.
Setelah Alfa Zega sampai di Kota Gunungsitoli, Ia bertemu dengan Serda Nobel Zega, kemudian Serda Nobel Zega berkoordinasi dengan anggota Unit Intel Kodim 0213/Nias untuk melaksanakan penyelidikan lebih lanjut.
Sekira pukul 23.35 Wib, Alfa C. Zega bersama dengan Anggota Tim Intel Korem dan Personel Unit Intel Kodim 0213/Nias menuju Kantor Unit Kodim 0213/Nias untuk melaksanakan pemeriksaan barang yang dibawanya yang di duga dalam Helm bungkusan bahan narkotika jenis sabu-sabu dan 1 buah tas selempang.
Setelah dilakukan pemeriksaan paket kiriman tersebut, adapun jenis barang bungkusan paket Maxim antara lain : 1 buah Helm Cross, 1 Paket Sabu-sabu sebanyak 1 Ons, 5 Butir Pil Ekstasi dan 1 buah tas selempang berwarna merah.
Setelah Alfa Christopher Zega (Driver Maxim) menyerahkan seluruh barang bukti, sekira pukul 01.20 Wib, Pasi Ops Kodim 0213/Nias, personel Tim Intel Korem, personel Unit Intel, Provost dan babinsa menuju rumah An. Nadhifa Serba 35 (Nama sesuai orderan di Aplikasi Maxim ) yang beralamat di Desa Miga, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli dan berhasil mengamankan terduga pemilik paket yang berisi narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui terduga pelaku pemilik barang narkoba tersebut adalah pasangan suami-istri yang berinisial "KP" (istri), umur 31 tahun, pekerjaan Ibu Rumah Tangga dan "VS" (suami), umur : 37 tahun, pekerjaan : Oknum Kepolisian yang bertugas di Polsek Moi.
Sekira pukul 03.00 Wib dini hari, Pasi Ops Dim 0213/Nias berkoordinasi dengan Kasat Narkoba Polres Nias, Iptu Welman H.Sitompul, SH.,MH dan menyerahkan seluruh barang bukti, terduga pelaku (pemilik barang narkoba), KP dan VS (Suami-istri) serta Alfa Christopher Zega (Driver Maxim/saksi).
Hingga berita ini diterbitkan Humas Polres Nias dan Kasat Res-Narkoba, Iptu Welman H. Sitompul, SH.,M.H belum memberikan keterangan resmi dan menjawab konfirmasi awak media terkait penangkapan terduga bandar narkoba ini.
(St. Lase)